Hentikan Kriminalisasi dan Perampasan Tanah Petani, Wujudkan Kemerdekaan Sejati!

IMG-20170817-WA0021

JAKARTA. Sepuluh orang petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) dari Desa Pasir Datar dan Desa Sukamulya Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dikriminalisasi dengan ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu 9 Agustus 2017. Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi langsung melakukan penahanan kepada para petani. Sebelumnya 20 orang petani diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengerusakan kantor PT. Surya Nusa Nadicipta (PT. SNN).

Pemeriksaan oleh kepolisian terhadap 19 orang petani (1 orang saksi tidak hadir) dilakukan secara tergesa-gesa bahkan dipaksakan. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.30 WIB sampai dengan 19.00 WIB. Pada pukul 20.15 WIB sampai pukul 01.30 WIB (10/08) dini hari kepolisian menetapkan 10 orang petani sebagai tersangka dan ditahan, sementara 9 orang lainnya dipulangkan.

Tantan Sutandi, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) SPI Jawa Barat menerangkan, peristiwa pengerusakan di atas berhubungan dengan konflik agraria yang dalam beberapa tahun terakhir terjadi antara masyarakat dengan PT. SNN.

“PT. SNN berniat mengambil tanah petani yang sudah dikuasai dan dikelola sejak tahun 1945 seluas 400 ha oleh 486 kepala keluarga dari Desa Pasir Datar Indah dan Desa Sukamulya,” kata Tantan saat konferensi pers di kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI di Jakarta, tadi siang (17/08).

Tantan menjelaskan, tanah tersebut sangat subur dengan ditanami tanaman pangan dan hortikultura serta telah dibangun infrastruktur jalan produksi secara swadaya oleh masyarakat. Sejak masa kolonial Jepang dan awal kemerdekaan tanah pertanian menjadi satu-satunya sumber penghidupan bagi masyarakat di Desa Pasir Datar Indah dan Desa Sukamulya.

Pada tahun 1969 pemerintah melakukan pengukuran tanah masyarakat. Kemudian mengeluarkan kurang lebih 880 blangko garapan kepada masyarakat untuk tanah seluas 400 ha. Pada tahun 1973 PT. Gedeh Wangi (GW) datang bermaksud mengambil blangko dan melakukan ganti-rugi secara paksa kepada masyarakat. Total luas tanah yang diambil secara paksa dan dikuasai oleh PT. GW kurang lebih seluas 320 hektar. PT. GW hanya menggarap tanah yang ditanami pohon nilam sekitar 30 persen dari total 320 hektar yang dikuasai. Pada tahun 1993-1994 PT. Surya Nusa Nadicipta (SNN) datang lalu mengambil alih lahan yang dikuasai PT. GW dan merampas tanah petani.

“PT. SNN malah mengklaim tanah tersebut masuk ke dalam izin Hak Guna Bangunan yang diperoleh pada tahun 1996,” terangnya.

Bubun Kusnadi Koordinator Kecamatan SPI di Kecamatan Caringin Kab Sukabumi yang juga hadir dalam konferensi pers menjelaskan, “pada tahun 2015, melalui preman bayaran PT. SNN mengancam petani untuk menandatangani berkas persetujuan pengambilalihan tanah secara paksa”.

Pada bulan Maret 2017, PT. SNN mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan lahan kepada petani. Surat ini dikeluarkan karena perusahaan akan melakukan pembukaan dan rehabilitasi jalan utama sepanjang 3 km. Jalan ini direncanakan akan menjadi akses agrowisata milik perusahaan yang akan dibangun. Dalam memuluskan rencananya PT. SNN mengerahkan dan mendatangkan alat berat ke lokasi pada bulan April 2017.

“Intimidasi dan ancaman terus digencarkan, sebanyak 4 orang petani (termasuk saya Bubun Kusnadi, Suryadi/Asep Anang, Usman dan Hartomo) dikriminalisasi dengan tuduhan menyerobot lahan tanpa izin dan pada 12 Juli 2017 divonis pidana oleh Pengadilan Negeri Sukabumi selama 15 hari dan denda sebesar Rp. 2.000,” paparnya.

Keputusan vonis tersebut digunakan perusahaan untuk menakut-nakuti petani lainnya.

“Apabila tidak menyerahkan tanahnya maka akan dipidanakan,” lanjutnya.

Bubun meneruskan, konflik agraria ini telah dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI pada tanggal 31 Maret 2017 dan Kantor Staf Presiden (KSP) pada tanggal 28 April 2017. Karena itu, kedua belah pihak dihimbau untuk tenang. Pada tanggal 26 Juli 2017, BPN Kab. Sukabumi berjanji akan mengirimkan surat ke Kanwil Jawa Barat dan Kementerian Agraria/BPN RI tentang peninjauan ulang status tanah untuk penyelesaian konflik agraria di Kec. Caringin Kab. Sukabumi. BPN Kab. Sukabumi juga akan mengundang perusahaan agar segala bentuk kriminalisasi kepada petani segera dihentikan. Untuk memantau perkembangan proses penyelesaian, BPN akan menerima seluruh petani maupun perwakilan dalam pertemuan rutin setiap hari Jumat.

Tak menghiraukan himbauan, PT. SNN terus melakukan berbagai upaya intimidasi. Pada awal Agustus 2017 seorang petani bernama Bapak Solihin didesak untuk menyerahkan tanah yang dimilikinya. Kemudian pada hari Rabu pagi (02/08) Bapak Solihin diajak oleh empat orang karyawan perusahaan ke Polres Sukabumi di Pelabuhan Ratu tanpa sepengetahuan keluarga dan masyarakat. Karena tidak mendapatkan kabar keberadaan Bapak Solihin hingga sore hari, keluarga dan masyarakat mencari dan menanyakan kepada perusahaan. Perusahaan memberikan jawaban yang tidak jelas. Kemudian tanpa diketahui dengan pasti kantor PT. SNN dirusak. Pengerusakan tersebut sampai saat ini dituduhkan kepada para petani.

Agus Ruli Ardiansyah, Sekretaris Umum DPP SPI menambahkan, pada tanggal 4 Agustus 2017, sebanyak 8 orang diperiksa di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Caringin sebagai saksi tanpa surat panggilan. Di saat pemeriksaan berlangsung, terjadi pemukulan kepada seorang petani saudara Suma oleh saudara Tobing (karyawan PT. SNN) dihadapan penyidik. Setelah selesai pemeriksaan, kedelapan orang kembali pulang ke rumahnya masing-masing.

Peristiwa tersebut merupakan sikap arogansi yang ditunjukan PT. SNN dengan melakukan intervensi terhadap proses pemeriksaan oleh kepolisian. Bahkan pihak kepolisian membiarkan pihak perusahaan melakukan intervensi dalam proses pemeriksaan saksi, sehingga terjadi pemukulan.

“Sampai saat ini, 10 orang petani masih ditahan di Polres Sukabumi dan kemungkinan kriminalisasi terhadap petani akan terus dikembangkan. Pada hari Jumat 18 Agustus 2017 besok, sebanyak 12 orang petani kembali dipanggil untuk diperiksa oleh Polres Sukabumi,” tuturnya.

Agus Ruli menutup, bertepatan dengan peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, DPP SPI mendesak pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi dan perampasan tanah petani Desa Pasir Datar Indah dan Desa Sukamulya Kec. Caringin Kab. Sukabumi sebagai pelaksanaan Reforma Agraria yang merupakan program prioritas Presiden Jokowi.

“Hanya dengan reforma agraria para petani dapat merasakan kemerdekaan yang sesungguhnya,” tutupnya.

 

Kontak Selanjutnya:

Agus Ruli Ardiansyah – Sekretaris Umum SPI (0812 7616 9187)

Tantan Sutandi – Ketua DPW SPI Jawa Barat (0857 5956 1591)

Bubun Kusnadi – Koordinator Kecamatan SPI Kec. Caringin Kab. Sukabumi (0821 1473 3984)

ARTIKEL TERKAIT
Desa & Reforma Agraria di Indonesia
Rencana Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Pemerintah: “Langkah Sempurna Pemiskinan Rakyat” Rencana Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Pemerin...
NTP Juli 2015 : Kenaikan Yang Kecil Dibayangi Penurunan Yang...
WTO, TNCs dan Pemerintah Neoliberal = Pelanggaran Hak Asasi ...
1 KOMENTAR
  1. Muhammad katur berkata:

    Sesungguhnya kemrdekaan para petani di negara yg terkenal agraris ini blumlah terwujud,dengan banyaknya para petani yg terintimidasi dan kriminalisasi…
    Bebaskan para petani yg sedang di tahan hai ini!!!
    #muhammad katur Spi Ntb

BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU