Hentikan Rencana Impor 1 Juta Ton Beras, Segera Bentuk Badan Pangan Nasional

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian menyatakan akan melakukan impor beras sebanyak 1 sampai 1,5 juta ton, yang dilakukan melalui penugasan kepada Perum Bulog untuk memenuhi kebutuhan tahun 2021. Hal ini disampaikan oleh Airlangga Hertanto, Menteri Koordinator Perekonomian, pada Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2021 (4/3/2021). Tidak hanya itu, pemerintah juga mengkaji kemungkinan impor komoditas lainnya selain beras, seperti daging dan gula.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menyayangkan rencana impor beras tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut abai terhadap situasi pertanian dalam negeri dan akan semakin menekan petani.

“Rencana impor beras mengabaikan situasi yang tengah dihadapi oleh petani di dalam negeri. Saat ini berbagai wilayah di Indonesia akan memasuki masa panen raya. Tidak hanya itu, petani tanaman pangan khususnya padi, tengah dihadapkan pada situasi merosotnya harga gabah,” ujarnya dari Medan, Sumatera Utara pagi ini (10/03).

Henry menegaskan, merosotnya harga gabah sangat merugikan petani. 

“Di Tuban misalnya, harga gabah mencapai Rp3.700. Harga tersebut di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp4.200. Begitu juga di beberapa wilayah lainnya seperti Banyuasin, Aceh dan Nganjuk, harga di tingkat petani berada di bawah HPP. Pemerintah seharusnya berfokus mengatasi hal ini dahulu ketimbang buru-buru merencanakan impor,” tegasnya.

Henry Saragih menyebutkan rencana impor beras ini masih menunjukkan belum selesainya masalah sinkronisasi, kordinasi, dan berkaitan kelembagaan pengelolaan pangan di Indonesia. karena itu pembentukan kelembagaan yang mengelola urusan pangan di Indonesia menjadi sangat mendesak, yang mempunyai otoritas dalam menyusun dan  pengambilan kebijakan pangan di Indonesia. 

“Situasi ini kerap kali berulang. Pada satu sisi, Kementerian Pertanian mengklaim untuk beras kita surplus sampai Mei 2021 . Sementara di satu sisi lainnya, melalui Kementerian Perdagangan justru sudah mengambil ancang-ancang untuk impor pangan. Akhirnya tetap saja petani yang dirugikan dari hal ini,” paparnya.

Henry mengemukakan, jika mengacu pada data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), situasi komoditas pangan di Indonesia diprediksi mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam Berita Resmi Statistik yang dirilis pada 1 Maret lalu, BPS menyebutkan bahwa potensi produksi padi Januari – April 2021 diperkirakan mencapai 25,37 juta ton Gabah Kering Giling. Artinya potensi produksi beras sepanjang Januari – April 2021 mencapai 14,54 juta ton beras. Ini naik sebesar 3,08 juta ton dibandingkan tahun 2020 lalu.

“Jika mengacu pada data tersebut ditambah lagi dengan situasi yang berkembang saat ini, rencana impor beras harus dikaji lebih jauh. Sekali lagi, rencana ini akan berdampak kepada petani dalam negeri kita. Jangan lupa, sektor pertanian masih menjadi andalan dan mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19 ini,” tegasnya lagi.

Badan Pangan Nasional Untuk Bangun Kedaulatan Pangan

Henry Saragih juga menyebutkan lebih lanjut menyatakan tidak adanya kebijakan pangan yang strategis untuk membangun kedaulatan pangan di Indonesia adalah karena sampai hari ini pemerintah belum jadi membentuk Badan Pangan Nasional yang berperan dan berfungsi mengambil kebijakan pangan di Indonesia sesuai dengan mandat Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

Henry menjelaskan, Badan Pangan Nasional dibentuk untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Kelembagaan pangan melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 126 UU No. 18 Tahun 2012). Badan  Pangan Nasional memiliki kewenangan dalam membangun koordinasi, integrasi, dan sinergi lintas sektor (Pasal 127 UU No. 18 Tahun 2012). Badan Pangan Nasional harusnya sudah dibentuk paling lama akhir 2015 lalu, sesuai dengan mandat UU No. 18 Tahun 2012, paling lama tiga tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan (Pasal 150 UU No. 18 Tahun 2012). Selain itu, sesungguhnya sudah ada pp yang mengatur kelembagaan pangan no. 17 tahun 2015, yang menjelaskan tentang pengadaan, pengelolaan, penyaluran cadangan pangan pemerintah.

Henry menambahkan, pemerintah harus berkomitmen penuh menjalankan visi kedaulatan pangan dalam sistem pangan di Indonesia.

“Sebagai mana tercantum dalam visi pemerintahan Jokowi untuk  mewujudkan kedaulatan pangan, dan pelaksanaan reforma agraria, yang sejalan dengan undang-undang pangan, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan serta Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang bekerja di Perdesaan – UNDROP,” tutupnya.

Kontak selanjutnya:

Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668

ARTIKEL TERKAIT
Dukung Kebijakan Presiden Jokowi Untuk Segera Tuntaskan Seng...
Petani SPI Mekar Jaya Rayakan Idul Adha 1438 H Dengan Keterb...
Aksi Lima Ribuan Petani SPI Jambi, Rayakan Hari Tani Nasiona...
Peringatan hari tani nasional 2008 dalam gambar Peringatan hari tani nasional 2008 dalam gambar
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU