Seruan aksi sepekan, memperingati Hari Perjuangan Petani Internasional dan Hari Hak Asasi Petani Indonesia

Pada 15 Januari 2010 yang lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan program strategis pertanahan yang digagas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada saat yang sama, SBY  menyampaikan beberapa point penting diantaranya adalah segera menyelesaikan konflik-konflik agaria, memanfaatkan tanah-tanah terlantar dan melaksanakan Reforma Agaria. Namun, pemerintahan SBY belum memiliki kemauan politik yang sungguh-sungguh untuk melaksanakan Pembaruan Agraria dan landreform dengan membagi-bagikan tanah kepada rakyat tak bertanah dan petani gurem, serta kepastian tanah bagi masyarakat adat. Hal tersebut di perkuat dengan dikeluarkannya UU Penanaman Modal No.25 Tahun 2007 yang menetapkan bahwa HGU bisa mencapai 95 tahun dan UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan No.41  tahun 2009. Sementara kita juga melihat banyaknya kasus-kasus sengketa agraria yang tidak ada penyelesaiannya akibat tidak adanya dukungan menyeluruh dari pemerintahan SBY, sehingga BPN hanya menjadi lembaga yang menampung kasus-kasus sengketa agraria belaka.

Selain itu pemerintah Indonesia melalui National Summit dan pertemuan dengan para pengusaha yang dilaksanakan pada Oktober 2009 lalu menyatakan akan menyiapkan kebijakan tentang penyedian tanah untuk kepentingan umum serta peraturan pemerintah (PP) terkait investasi pangan dalam skala besar. Peraturan Pemerintah ini mencakup Penguasaan Pangan Skala Luas, seperti PP 11 tahun 2010 tentang Lahan Terlantar dan PP 18 tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman. Kesemua peraturan pemerintah yang dibuat tersebut dalam rangka memberikan kemudahan para pemodal untuk mengelola lahan di Indonesia melalui program Food Estate. Tercatat empat perusahaan yang telah mengajukan diri untuk membuka food estate di awal 2010 yaitu Medco, Wilmar, Bangun Cipta dan Mekasindo. Nama-nama ini menambah daftar panjang perusahaan yang berinvestasi untuk food estate seperti Laden Groups, Daewoo Logistics, Mitsubishi dan KS Oil.

Serikat Petani Indonesia (SPI) sebagai organisasi perjuangan kaum tani yang terus memperjuangakan Pembaruan Agraria sebagai upaya pemenuhan dan penegakan Hak Asasi Petani, dalam 10 tahun terakhir telah bekerja baik di tingkat Nasional maupun di tingkat Internasional. Adapun kerja yang terus dilakukan diantaranya adalah kerja pembaruan hukum (legal reform), penanganan dan monitoring kasus pelanggaran Hak Asasi Petani serta membuat laporan tahunannya dan yang utama adalah aksi-aksi langsung dalam mempertahankan serta merebut kembali tanah yang dilakukan oleh petani anggota SPI.

Dari kerja-kerja yang selama ini dilakukan, ada beberapa capaian yang sangat penting untuk ditindaklanjuti dan diperjuangkan, terutama setelah RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani masuk dalam Prolegnas Badan Legislasi DPR RI 2010- 2014.  Sementara di tingkat internasioanl, SPI juga melakukan upaya inisiatif pengakuan, pemenuhan dan penegakan Hak Asasi Petani (HAP) di tingkat hukum dan mekanisme Hak Asasi Manusia internasional—terutama di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), dimana perkembangan terakhir telah mencapai tahap yang menggembirakan. Hal ini terkait dengan studi terakhir dari Komite Penasihat untuk Dewan HAM PBB yang berjudul “Preliminary Study on Discrimination in the Context of Right to Food” (A/HRC/13/32), dirilis pada sesi ke-4 mereka di Jenewa, akhir Januari lalu.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas serta dalam rangka Hari Perjuangan Petani Internasional yang jatuh pada tanggal 17 April dan Hari Hak Asasi Petani (HAP) Indonesia tanggal 20 April setiap tahunnya. Kami Serikat Petani Indonesia (SPI) akan melakukan rangkaian kegiatan yakni:

“Aksi Sepekan Serikat Petani Indonesia (SPI) dalam Melawan Korporatisasi Pertanian dan Pangan di Indonenesia” yang akan dilaksanakan oleh seluruh anggotannya, di mulai dari tanggal 14 – 20 April 2010.

Untuk itu, kami  Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia (DPP-SPI) menyerukan kepada seluruh anggotanya melalui Dewan Pengurus Wilayah (DPW) untuk melaksanakan kegiatan atau aksi secara serentak, dimulai dari tanggal 14– 20 April 2010. Ppelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan untuk:

  1. Melaporkan tindakan pelanggaran Hak Asasi Petani yang dialami oleh anggota SPI maupun petani lainnya
  2. Melihat kembali Peraturan perundang undangan di tingkat pusat maupun daerah yang melanggar Hak Asasi Petani.
  3. Mendesakan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang melindungi petani terhadap pemerintah di tingkat pusat maupun daerah dan,
  4. Sebagai upaya mendorong komitmen dan dukungan kongkrit dari negara-negara anggota PBB, termasuk Indonesia yaitu bagaimana perjuangan pengakuan, pemenuhan, penegakan Hak Asasi Petani dapat menjadi Konvensi internasional.

Adapun bentuk kegiatan dan aksi yang dapat dilaksanakan adalah seminar, aksi massa, ataupun aksi langsung di lapangan seperti panen raya, aksi menanam serta aksi merebut serta mempertahankan tanah. Keterlibatan seluruh anggota sangat diutamakan. karena peringatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan keberadaan dan desakan politik SPI.

Jakarta, 7 April 2010
Badan Pelaksana Pusat
Serikat Petani Indonesia (SPI)

Henry Saragih
(Ketua Umum)

ARTIKEL TERKAIT
Usir WTO Dari Pertanian
Saatnya Untuk Pengakuan & Perlindungan Hak Asasi Petani & Ma...
RUU Pengadaan Tanah Melegalkan Perampasan Tanah RUU Pengadaan Tanah Melegalkan Perampasan Tanah
Kasus Kematian Petani Tebo: Negara Harus Hadir Kasus Kematian Petani Tebo: Negara Harus Hadir
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU