Jagung transgenik rugikan petani kecil Indonesia

JAKARTA. Pada 19 dan 26 April 2010 kemarin, Balai Kliring Keamanan Hayati, Kementrian Pertanian Indonesia mengeluarkan ijin atas 3 jenis jagung transgenik, yaitu jagung PRG MON 89034, PRG NK 603 dan jagung Ronozyme AX. Dua yang disebut pertama ditujukan untuk kebutuhan pangan manusia dan jenis yang terakhir ialah untuk pakan ternak.

Teknologi tersebut belum sepenuhnya terjamin dari segi keamanan pangan dan sudah terbukti merugikan petani skala kecil. Karena kita bisa belajar dari pengalaman ketika Departemen Pertanian pada tahun 2001 mengeluarkan ijin pelepasan kapas transgenik yang mengakibatkan kerugian bagi petani.

Pada tahun 2001 yang lalu, SPI yang juga aktif bersama koalisi Koalisi ornop untuk Keamanan Hayati, secara tegas dan terus-menerus menyatakan penolakannya terhadap rencana pelepasan bibit kapas transgenik, saat itu dilakukan uji lapangan tujuh kabupaten di propinsi Sulawesi Selatan. Bahkan koalisi mengajukan gugatan pengadilan atas pelepasan kapas trangenik itu.

Aksi yang terus-menerus ini berhasil menghentikan rencana tersebut. Bahkan terbukti kapas percobaan itu gagal produksi dan merugikan petani. Buntut lainnya menurut majalah TRUST, No. 16 Tahun III, 17-23 Januari 2005 di pengadilan New York, untuk melancarkan ijin kapas trangenik Monsanto mengaku telah menyodorkan uang sogokan sebesar sebesar US$ 50 ribu atau sekitar Rp 450 juta kepada seorang pejabat senior di Kementerian Lingkungan Hidup di Indonesia.

Monsanto juga memberikan uang suap dalam urusan pembelian tanah-yang rencananya di atas tanah itu akan dibangun rumah-kepada istri pejabat tinggi di Departemen Pertanian.

Delapan tahun kemudian, tepatnya tahun 2009, niatan pemerintah dan swasta untuk melakukan promosi pemanfaatan teknologi transgenik muncul kembali ke permukaan dalam National Summit di bidang ketahanan pangan yang diadakan di Jakarta 29-31 Oktober 2009 lalu.

Serikat Petani Indonesia (SPI) menyatakan ada tiga hal yang menyebabkan benih transgenik tidak boleh dikembangkan di Indonesia.

Pertama, dari aspek keamanan pangan bagi kesehatan.

Belum ada satu penelitian pun yang menjamin bahwa pangan rekayasa genetik 100 persen aman untuk di konsumsi. Malah dari beberapa riset akhir-akhir ini, pangan hasil transgenik menjadi penyebab berbagai penyakit pada orang-orang yang mengkonsumsinya. Untuk itulah sekarang ini banyak gerakan konsumen dan pemerintahan di dunia mengeluarkan kebijakan labelasasi atas produk pangan agar konsumen bisa memilih tidak konsumsi produk transgenik.

Kedua, dari aspek lingkungan.

Tanaman rekayasa genetik berpotensi merusak keseimbangan lingkungan di sekitarnya. Hama dan penyakit tanaman akan lari ke ladang-ladang konvensional sehingga mau tidak mau petani tersebut harus beralih menjadi pengguna benih rekayasa genetik yang harganya mahal.

Di beberapa negara seperti di Kanada yang mencoba menanam benih transgenik terjadi polusi genetik. Lahan-lahan yang bersebelahan dengan tanaman transgenik berpotensi untuk tercemar oleh gen-gen hasil transgenik. Sehingga petani di sebelahnya yang menanam tanaman non rekayasa genetik bisa dituduh melanggar hak cipta karena dinilai telah membajak hak cipta perusahaan benih, padahal persilangan tersebut dilakukan oleh alam.

Seperti contohnya Tukirin di Kediri yang dipenjara 1,5 tahun 2005 yang terulang kembali dialami oleh Kuncoro masih di Kediri yang ditahan sejak 16 Januari 2010, walaupun kasus mereka bukan pada tanaman transgenik.

Ketiga, aspek pengusaan ekonomi.

Berdasarkan pengalaman petani di berbagai negara seperti di Eropa dan Kanada dan juga para petani yang pernah menjadi korban percobaan kapas transgenik di Sulawesi Selatan, gembar-gembor benih yang dikatakan tahan terhadap serangan hama dan produktivitasnya tinggi hanya omong kosong.

Pada saat rapat evaluasi, setelah digugat oleh koalisi, barulah dikeluarkan data dari lapangan yang menyebutkan bahwa lebih dari 70 % lokasi tidak menghasilkan seperti yang dijanjikan. Dari janji 3-4 ton per hektar, ternyata produksinya hanya berkisar 1,1 ton (60% ), 1,7 ton (20%) bahkan hanya sekitar 500 kg(10%), selain yang 3,4 ton di 10 % wilayah.

Ini membuktikan bahwa unjuk kerja tidak sebaik yang dijanjikan, dengan kata lain pembohongan terhadap petani dilakukan.Petani hanya dijadikan objek untuk semata-mata keuntungan dagang saja. Lebih lanjut di banyak kasus benih transgenik tingkat kegagalan panen sangat tinggi, seperti hasil evaluasi tanaman transgenik sepanjang tahun 2009 di Amerika Serikat oleh UCS (Union of Concern Scientist) sekelompok ilmuwan yang meneliti terhadap pemanfaatan biotekhnologi..

Pengembangan dan rencana pelepasan benih transgenik ini ditiupkan sejumlah perusahaan agribisnis transnasional untuk menguasai pasar benih di Indonesia. Dengan jumlah petani lebih dari 28 juta rumah tangga merupakan target pasar yang potensial bagi perusahaan benih. Sehingga dengan begitu para petani akan tergantung terhadap pasokan benih dari perusahaan.

Untuk itu Serikat Petani Indonesia (SPI) memberikan pandangan dan sikap ;

1. Kementrian Pertanian diminta tidak mengeluarkan ijin pelepasan benih Jagung transgenik

2. Kementrian Pertanian dan LIPI melalui badan Penelitian dan Pengembangannya diminta terus meningkatkan penelitian perbenihan dan pertanian yang berbasis kekayaan hayati nasional dengan bekerja sama dengan petani penangkar serta universitas. Hal ini akan menciptakan lapangan kerja, kemandirian ekonomi dan kepastian keunggulan benih.

3. Kementrian Pertanian diharapkan mendukung upaya-upaya ormas tani seperti SPI dalam hal penangkaran benih agar dapat mandiri, tidak tergantung benih perusahaan internasional dan meningkatkan pendapatan petani.

Kami meminta pemerintah jangan bermain-main dengan benih dan pangan transgenik,”Kata Henry Saragih, Ketua Umum SPI. Demikian pandangan dan sikap ini kami sampaikan kepada Menteri Pertanian dan khalayak umum.

Kontak:

1. Achmad Ya’kub, Ketua Departemen Kajian Strategis Nasional SPI, (0817712347), ayakub@spi.or.id

2. Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia, (0811655668), hsaragih@spi.or.id

ARTIKEL TERKAIT
Tanah Untuk Petani, Tuntaskan Konflik Agraria Petani dengan BUMN Tanah Untuk Petani, Tuntaskan Konflik Agraria Petani dengan ...
Tuntut Penuntasan Sengketa Agraria, Ribuan Petani SPI Asahan...
#KopiPetaniSPI : Arabika Rohdearni Ambarisan Simalungun Suma...
SPI Ajukan Naskah Akademik RUU Pangan SPI Ajukan Naskah Akademik RUU Pangan
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU