Kunjungan Komisi A DPRD ke lahan konflik DPB SPI Rawa Sari

ASAHAN. Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Asahan melakukan kunjungan ke lahan anggota SPI Basis Aek Kuasan yang saat ini masih dalam sengketa dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Asahan (24/03). Kunjungan ini merupakan respon dari DPRD Kabupaten Asahan atas desakan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Asahan untuk segera menuntaskan penyelesaian kasus sengketa tanah antara petani anggota Dewan Pengurus Basis (DPB) SPI Basis Aek Kuasan dengan Dishutbun Kabupaten Asahan.

Terhitung dari tahun 1998 sampai pada saat ini, petani SPI telah mengerjakan dan menguasai lahan yang terletak di Dusun VI Desa Rawa Sari Kecamatan Aek kuasan. Mereka menanami lahan tersebut dengan berbagai tanaman keras seperti kelapa sawit dan karet dan mendapatkan hasil yang cukup produktif. Kegiatan bertani ini merupakan ujung tombak penghidupan keluarga petani yang berladang di Desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan ini. Namun sejak 2005, aktivitas pertanian di lahan ini selalu dipermasalahkan oleh pihak polisi hutan dengan alasan areal tersebut masuk ke dalam areal hutan register. Anehnya, banyak perusahaan-perusahaan besar yang menggarap lahan di sekitar lahan milik petani SPI Basis Aek Kuasan tidak pernah dipermasalahkan oleh Polisi Hutan dan Dishutbun Kabupaten Asahan.

Puncak dari kekecewaan petani anggota SPI Basis Aek Kuasan adalah ketika empat orang rekan mereka sesama petani anggota SPI Basis Aek Kuasan ditahan pada tanggal 17 Februari 2010 lalu dengan dalih telah memasuki kawasan hutan tanpa izin. Walaupun akhirnya keempat orang petani tersebut dibebaskan dengan syarat namun perjuangan petani dalam mempertahankan hak mereka atas tanah masih panjang.

Kunjungan Wakil Ketua beserta anggota Komisi A Kabupaten Asahan, polisi hutan, Dihutbun Kabupaten Asahan, Asisten I Pemkab Asahan, dan BPS Kabupaten Asahan kali ini ke lahan petani anggota SPI Basis Aek Kuasan ini merupakan respon yang diberikan oleh wakil rakyat beserta jajaran pemerintahan kabupaten atas aksi massa yang digelar oleh DPC SPI Asahan awal Maret 2010 lalu yang menuntut pembebasan petani yang ditangkap dan penyelesaian kasus tanah yang sedang dihadapi.

Zubaidah, Ketua DPC SPI Asahan menyatakan sikap pesimisnya terhadap kunjungan yang dilakukan, “Jawaban-jawaban yang diberikan oleh anggota dewan ini masih bersifat normatif, belum ada kejelasan mengenai kasus tanah yang sedang dialami oleh petani anggota SPI Basis Aek Kuasan” ungkapnya. Hamonangan, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Asahan hanya mengatakan akan mengadakan rapat anggota dewan terkait dengan teman-temuan lapangan kali ini tanpa ada kejelasan yang pasti kapan langkah-langkah apa yang akan diambil oleh para wakil rakyat ini dalam menyikapi permasalahan yang dihadapi oleh petani anggota SPI Basis Aek Kuasan ini.

ARTIKEL TERKAIT
UU pertanahan di Indonesia seharusnya merujuk pada UUPA No.5 tahun 1960 UU pertanahan di Indonesia seharusnya merujuk pada UUPA No.5...
Proyek Pembangunan Mengancam Kehidupan Petani Yogyakarta
69 Tahun Merdeka, Indonesia Belum Berdaulat Pangan
Kemiskinan di Desa Meningkat, Redistribusi Lahan Semakin Men...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU