Peraturan perundangan harus lindungi hak asasi petani

Peraturan perundang-undangan harus melindungi hak asasi petani. Demikian benang merah yang mengemuka dalam acara seminar refleksi 60 tahun hari HAM yang diadakan SPI Wilayah Jawa Timur di Blitar (24/12).  Semua orang harus memajukan dan menghormati serta menjamin pelaksanaan HAM yang bersifat universal, terutama bagi kaum tani yang selama ini hak-haknya dikebiri.

Peringatan hari HAM ke 60 ini menjadi momentum yang penting untuk merefleksikan dan melihat kembali pelaksanaan HAM selama setahun belakangan. Di Jawa Timur telah terjadi suatu peristiwa pelanggaran HAM yang sangat merugikan hak masyarakat sipil seperti perampasan tanah dan penembakan petani Desa Alas Tlogo, Pasuruan. Kemudian juga ulah PT Lapindo Brantas yang menenggelamkan ratusan hektar sawah petani Sidoarjo dan persoalan konflik agraria lainnya.

Seminar sehari yang dihadiri oleh ratusan petani anggota SPI Blitar tersebut menghadirkan para pembicara dari berbagai kalangan, diantaranya Supartono dari Komite Anti Kemiskinan Struktural, Eva Kusuma Sundari, anggota DPR RI dan Henry Saragih, Ketua Umum SPI.

Yang dibahas tidak hanya pelanggaran HAM dalam konflik agraria, pada persoalan lain seperti kelangkaan pupuk, benih, harga jual produk pertanian yang rendah juga sudah melanggar hak-hak petani sebagai perodusen pangan. “Pelaksanaan HAM selama ini menunjukkan bahwa hak-hak petani masih terpinggirkan, oleh karenanya kaum tani harus bangkit dan berjuang untuk menegakkan hak-hak mereka,” ujar Ketua Umum SPI, Henry Saragih dalam paparannya.

Lebih jauh lagi, Henry mengungkapkan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah maupun legislatif, baik di tingkat nasional maupun daerah seringkali tidak menyentuh pada persoalan rakyat yang sesungguhnya, atau tidak pro rakyat. Seperti kebijakan penggusuran lahan pertanian, pengusiran petani dari lahan garapannya, impor pangan, kebijakan pupuk, perbenihan yang lebih berpihak pada pasar. Ini adalah fakta bahwa hak asasi petani sebagai manusia Indonesia tidak dijunjung tinggi.

Menurut Henry, salah satu perjuangan SPI adalah perjuangan menuntut ditegakkanya Hak Asasi Petani. Di usia yang ke 10 tahun ini, tentunya sudah banyak yang SPI perjuangkan, mulai dari tingkat basis sampai Internasional. Di tingkat Internasional, kita desak PBB untuk menjadikan Hak asasi Petani menjadi konvenan internasional.

“Strategi ini telah dan akan terus kita lakukan, mulai dari kampung-kampung sampai internasional. Hasilnya… sudah banyak tanah-tanah sudah kita kuasai. Tapi ini tidak cukup ampai disini, karena masih banyak petani anggota kita sampai hari ini belum mempunyai tanah. Pemerintah harus memperhatikan ini. Indonesia semakin miskin, karena pemerintah tidak dengan serius memberikan hak-hak petani,” tuturnya.

Sementara itu, Ruslan, Ketua SPI Jatim, mengatakan bahwa peringatan hari HAM ditempatkan di Blitar, karena Blitar merupakan kabupaten yang paling banyak mengalami konflik perkebnan di Jawa Timur, yaitu konflik antara petani dengan perusahaan pemegang HGU baik milik Negara atau Swasta. “Semoga hasil dari seminar hari ini bisa bermanfaat bagi kita semua untuk bisa membentu penyelesaian konflik tanah yang mengutamakan dan memperhatikan Hak asasi manusi, terutam hak dasar petani atas tanahnya,” ujarnya.

Hal senada dikemukakan juga oleh Winarto, Ketua SPI Cabang Blitar, menurutnya SPI Kabupaten Blitar beranggotakan petani kecil dan penggarap. Banyak anggota mengalami konflik dengan perkebunan, baik perkebunan negara atau swasta.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini semua unsur yang terlibat dalam konflik tanah mempunyai kesadaran dan perspektif tentang hak asasi petani. Bahwa pemerintah ataupun aparat keamanan tau tentang hak-hak petani. Dan para petani juga harus menyadari haknya, terutama hak atas tanah harus kita perjuangkan. “Perjuangan hak atas tanah adalah hak semua petani, dan tugas pemerintah harus memberikan atau melindungi hat tersebut kepda petani,” tandasnya.

ARTIKEL TERKAIT
Kedaulatan Pangan: Lima Langkah untuk Mendinginkan Bumi dan ...
Aksi SPI Sumatera Barat, Tolak Rancangan Undang Undang Penga...
Kedaulatan Pangan di Kawasan Rawa Lebak, Menyongsong Indones...
Daun dan Biji Sirsak: Pestisida Alami Untuk Mengendalikan We...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU