Kunjungan reporter khusus PBB ke DPP SPI

JAKARTA. Keselamatan umat manusia sangat ditentukan oleh usaha pertanian yang menghasilkan bahan pangan. Melindungi dan memenuhi hak-hak petani merupakan suatu keharusan untuk kelangsungan kehidupan itu sendiri.  Namun kenyataannya pelanggaran terhadap hak asasi manusia bagi kaum petani sangat tinggi. Berbagai pelanggaran terhadap hak-hak petani terus berlangsung sejak dahulu sampai saat ini. Akibat dari pelanggaran hak-hak asasi petani, kini ratusan juta kaum tani hidup dalam keadaan kelaparan dan kekurangan gizi. Kelaparan dan kekurangan gizi tersebut disebabkan sumber-sumber pertanian banyak dikuasai segelintir perusahaan transnational. Petani tidak lagi memiliki kebudayaan dalam mempertahankan dan memperjuangkan pertanian dan kehidupannya. Peran politik dan ekonomi rakyat petani semakin terpinggirkan.

Serikat Petani Indonesia (SPI) telah membawa konsep hak asasi petani ke dunia internasional melalui Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan mendesak  agar PBB membuat kebijakan-kebijakan yang secara khusus melindungi dan memenuhi serta menegakkan hak-hak asasi petani. Konsep ini mendapatkan pengakuan dari PBB, sehingga mereka mengirimkan reporternya yang khusus meliput tentang hak atas pangan (Special Rapporteur on the Right to Food) untuk berkunjung ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI di Jakarta. Mereka adalah Priscilla Claeys yang merupakan asisten dari Olivier de Schutter (reporter khusus PBB tentang hak atas pangan) dan Carole Samdup yang berasal dari sebuah organisasi yang dibentuk oleh parlemen Kanada.

Selama kunjungannya di Indonesia (18-22 Maret 2010), mereka ingin mencari informasi yang lebih lengkap mengenai pelanggaran Hak Asasi Petani (HAP) yang terjadi di Indonesia. Oleh karena itu mereka berkunjung ke Kecamatan Warung Kiara di Kabupaten Sukabumi, untuk mengetahui lebih lengkap mengenai konflik agraria yang sedang terjadi di daerah tersebut. Konflik ini antara para petani di Desa Bojong Kerta, Desa Sinar Jaya, Desa Warung Kiara dan Desa Hegar Manah dengan PT Sugih Mukti. Para petani ini sebelumnya telah menggarap lahan terlantar seluas 600 Ha sejak tahun 1964 dengan jumlah penggarap hingga sekarang 1060 kepala keluarga. Setelah menjadi tanah pertanian yang subur, PT Sugih Mukti datang dan mengklaim lahan tersebut sebagai bagaian dari HGU mereka. Priscilla mengatakan bahwasanya konflik agraria ini menjadi fokus utamanya dan dia secara pribadi mendukung perjuangan para petani SPI tersebut untuk mendapatkan lahan mereka kembali. “Hal ini cukup serius, para petani kecil kehilangan lahannya dan terancam kehidupannya, sedangkan perusahaan besar malah semakin memperkaya dirinya” ungkapnya dengan miris.

Pricsilla dan lainnya juga berkunjung ke Pusdiklat Pertanian Berkelanjutan SPI di Bogor. Mereka cukup antusias melihat konsep kedaulatan pangan sudah cukup diterapkan di daerah sekitar pusdiklat tersebut. Konsep kedaulatan pangan dimana setiap rakyat memproduksi pangan secara mandiri dan menetapkan sistem pertanian, peternakan, dan perikanan tanpa adanya subordinasi dari kekuatan pasar internasional. ”Para petani disini sudah berhasil menghidupi keluarganya dari hasil pertanian, malah saya dengar hasil pertanian yang ditanam secara organik disini sudah cukup untuk membutuhi kebutuhan sayuran masyarakat sekitar dan dijual dengan harga yang mampu diterima masyarakat, kalau di negara saya hasil pertanian organik ini dijual dengan cukup mahal” ungkap Carole dengan antusias.

Priscilla dan lainnya juga mengadakan diskusi di kantor DPP SPI di Jakarta mengenai konsep HAP yang ditawarkan oleh SPI. Ketua Umum Serikat Petani Indonesia, Henry Saragih menjelaskan bahwasanya konsep HAP ini mencakup beberapa beberapa hal. Setidaknya ada 10 (sepuluh) poin penting yang terangkum dalam HAP, yaitu:

  1. Hak atas kehidupan yang layak
  2. Hak atas sumber-sumber agrarian
  3. Hak atas kebebasan budidaya tanaman
  4. Hak atas modal dan sarana produksi pertanian
  5. Hak atas akses informasi dan teknologi pertanian
  6. Hak atas kebebasan menentukan harga, dan pasar produksi pertanian
  7. Hak atas perlindungan nilai-nilai budaya pertanian
  8. Hak atas keanekaragaman hayati
  9. Hak atas kelestarian lingkungan
  10. Hak atas kebebasan berorganisasi

Henry yang juga koordinator umum La Via Campesina (organisasi petani internasional)  menjelaskan bahwa perjuangan menegakkan hak asasi petani ini memakan waktu yang cukup lama hingga bisa diterima di dunia internasional.  “Sejak SPI berdiri sekitar 12 tahun yang lalu, kami telah memiliki konsep dasar HAP ini, karena kami sadar petani adalah obyek yang akan terus ditekan dan dipinggirkan oleh kepentingan-kepentingan yang mengatasnamakan rakyat namun nyatanya hanya berpihak pada komprador-komprador neolib yang hanya mampu menyengsarakan rakyat” ungkap Henry dengan tegas.

ARTIKEL TERKAIT
Masa depan pembaruan agraria di Indonesia Masa depan pembaruan agraria di Indonesia
Berita Foto: SPI-La Via Campesina dalam Aksi Pembukaan WSF2011-Dakar Berita Foto: SPI-La Via Campesina dalam Aksi Pembukaan WSF20...
Perubahan iklim sebagai jalan menambah utang baru Perubahan iklim sebagai jalan menambah utang baru
SPI lakukan Judicial Review UU No. 18 Tahun 2009 tentang pet...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU