Kemenlu Wajib Kawal Konvensi Hak Asasi Petani di PBB

JAKARTA. Perkembangan terakhir dari inisiatif pengakuan, perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk petani di dalam mekanisme HAM internasional di PBB telah mengalami perkembangan yang memuaskan. Sesi sidang ke-16 Dewan HAM PBB di Jenewa, tahun lalu menghasilkan sebuah studi (A/HRC/16/63) dari Komite Penasihat untuk Dewan HAM yang berjudul “Prelimenary study of the human Right Council Advisory Committee on the advancement of the right of peasant and other people working in rural areas” (Studi awal komite penasihat dewan HAM mengenai hak petani dan masyarakat yang bekerja di daerah pedesaan).

Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) menyampaikan bahwa hal ini dicapai berkat kerja keras SPI bersama gerakan masyarakat sipil lainnya di seluruh dunia.

“SPI yang tergabung bersama La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional) beserta organisasi masyarakat sipil lainnya selalu mengawal agar penegakan Hak Asasi Petani agar bisa dijadikan instrumen dalam dewan HAM PBB,” ungkap Henry saat mengunjungi Kementerian Luar Negeri Indonesia, di Jakarta tadi pagi (07/02).

Henry yang  juga Koordinator Umum La Via Campesina menyampaikan bahwa resolusi mengenai hak atas pangan selanjutnya memandatkan untuk memfinalkan studi tersebut pada sesi ke-19 Dewan  HAM PBB pada bulan Maret 2012.

“Untuk itu, kami juga meminta kepada pemerintah khususnya Kemenlu dibawah kordinasi Direktorat HAM dan Kemanusiaan agar bisa mengawal studi ini sehingga bisa tercipta konvensi Hak Asasi Petani di PBB,” ungkap Henry.

Henry juga menambahkan, untuk instrumen perlindungan petani di tingkat nasional, SPI bersama organisasi masyarakat sipil lainnya  telah melakukan usulan ke DPR untuk membuat UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan revisi UU Pangan.

“Ini bertujuan  agar adanya sinkronisasi landasan hukum perlindungan petani dengan menggunakan instrumen internasional dan nasional,” tambahnya.

Muhammad Anshor, Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri Indonesia menyampaikan bahwa Kemenlu sangat bangga dengan rekan-rekan dari SPI yang meperjuangkan Hak Asasi Petani menjadi instrumen yang universal dalam PBB. Menurutnya, studi tentang perlindungan petani ini juga tentunya juga harus mempunyai landasan bersama karena setiap negara mempunyai kondisi dan kepentingan masing-masing, seperti negara-negara di Eropa, dimana petani mereka banyak yang sejahtera dan disubsidi oleh pemerintah.

“Namun perjuangan rekan-rekan belum final, ini adalah langkah awal dan kami dari Kemenlu akan membahasnya dengan Menteri luar negeri. Pada intinya kami sangat terbuka dan senang berdiskusi dengan teman-teman dari SPI,” ungkap Muhammad Anshor.

Sementara itu, Muhammad Ikhwan, Ketua Departemen Luar Negeri SPI menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia punya kewajiban untuk mendukung inisiatif pengakuan dan perlindungan hak asasi petani.

“Di level internasional, Indonesia adalah pendukung tradisional dalam pemajuan hak atas pangan sementara di level nasional, RUU Perlindungan Petani harus segera disahkan terutama untuk menjamin hak atas tanah dan mewujudkan hak atas pangan,” tuturnya.

 

 

 

ARTIKEL TERKAIT
Aksi SPI dan Youth Food Movement Rayakan Hari Pangan Sedunia
DPC SPI Asahan gelar seminar Pembaruan Agraria dan Pembangun...
Petani Sebagai Garda Terdepan Dalam Perjuangan Tanah Palesti...
SPI Kudus Selenggarakan Muscab
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU