MERANGIN. Petani kecil kembali dikriminalisasi. Alpiyan (31 tahun) dan Dadi ( 25 tahun) ditangkap aparat gabungan dari Polisi Hutan (Polhut) Merangin, Polres Merangin dan TNI dari Kodim Sarko pada 26 mei 2012, pukul 13.00 WIB. Mereka ditangkap ketika sedang bertani untuk menghidupi anak dan istrinya.
Azhari, Ketua Badan Pelaksana Cabang (BPC) Serikat Petani Indonesia (SPI) Merangin menyampaikan, kedua petani yang ditangkap tersebut melakukan kegiatan bertani di atas lahan terlantar milik pemerintah dan bukan membuka lahan yang diperuntukkan untuk hutan lindung.
“Mereka berdua hanyalah petani kecil yang ingin menyambung hidupnya dan anggota keluarganya. Mereka juga bertani di atas lahan tidak produktif dan bukan membuka ataupun merusak hutan lindung. Jadi penangkapan ini sangat tidak masuk akal. Ini adalah bentuk ketidakberpihakan pemerintah kepada petani kecil,” tegasnya.
Daftar konflik agraria anggota SPI Kabupaten Merangin
Tahun | Lokasi | Luas wilayah | Kriminalisasi | tergusur | Jumlah kk (anggota SPI ) | keterangan |
2009 | Sei tebal-lembah masurai | 18.000 Ha | 19 orang | Dibakar 12 rumah | – | Sengketa dengan TNKS, BKSDA (ex HPH PT seresta II ) |
2010 | Sei tebal-lembah masurai | – | – | kopi diitebang 52 ha | 1.453 kk | Sengketa dengan TNKS, BKSDA (ex HPH Serestra II |
2011 | Desa gedang-sei tenang | 2000 Ha | – | Pembakaran rumah oleh Polhut | 300 kk | Sengketa dengan Disbunhut Merangin (ex HPH Nursalis) |
2012 | Dusun tuo | – | 2 orang | Penangkapan oleh polhut | 100 kk | Sengketa dengan disbunhut merangin (ex HPH PT Sarestra II) |
Sarwadi, Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI Jambi menegaskan bahwa konflik ini terjadi akibat tidak terselesaikannya konflik-konflik agraria di Jambi.
“Oleh karena itu kami mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan konflik-konflik agraria di kabupaten Merangin dengan membentuk komite penyelesaian konflik/pansus penyelesaian konflik agararia yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi rakyat indonesia. Reforma agraria adalah solusinya,” paparnya.
Sementara itu, pada 30 Mei 2012 pukul 19.00 WIB, kedua petani yang ditangkap akhirnya dilepaskan dari tahanan dan kembali ke keluarganya masing-masing.