ACEH TAMIANG. Petani kembali dikriminalisasi. Tujuh orang petani anggota SPI warga Kampung Tengku Tinggi, Tanjung Lipat I, Tanjung Lipat II di Kecamatan Bendahara dan Kampung Paya Rehat Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Daerah Aceh, pada 14 dan 15 Februari 2015.
Menurut keterangan Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI Aceh Azhari Sudrajat, tindakan kriminalisasi terhadap para petani tersebut merupakan dampak dari konflik agraria yang terjadi sejak kehadiran PT. Parasawita di tahun 1980, dimana tanah seluas 144 ha yang dimiliki oleh masyarakat empat desa dalam dua kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang dikuasai secara paksa oleh pihak perusahaan PT. Parasawita dengan berbagai cara yang melawan hukum.
Azhari melanjutkan, upaya penyelesaian yang dilakukan pemerintah terhadap konflik agraria yang terjadi tidak jelas dan tidak kunjung selesai bahkan terkesan pemerintah bersama aparat keamanan lebih berpihak kepada PT. Parasawita yang sejak tahun 2011 diambil alih oleh PT. Rapala. Hal ini mengakibatkan para petani mengalami intimidasi, perusakan kebun dan lahan pertanian, penculikan sampai pada upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang didukung oleh pemerintah beserta aparat keamanan.
“Alhamdulillah hari ini Polda aceh sudah melakukan penangguhan penahanan terhadap para petani dengan jaminan dari beberapa anggota DPR Aceh,” papar Ari di Aceh Tamiang, kemarin. (24/02)
Menanggapi hal ini Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI Agus Ruli Ardiansyah menyatakan protes keras terhadap upaya penyelesaian konflik agraria yang dilakukan pemerintah dan aparat keamanan di Aceh, sehingga para petani mengalami intimidasi, perusakan kebun dan lahan pertanian, sampai pada upaya kriminalisasi terhadap 7 (tujuh) orang petani.
“Kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk segera mengkoreksi kebijakan pemberian HGU terhadap PT Parasawita/PT. Rapala di lahan yang telah di kuasai dan dikelola oleh masyarakat dan segera mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat. Segera kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan investigasi dan pencarian fakta terhadap konflik agraria yang terjadi, sehingga mengakibatkan pelanggaran Hak Asasi Petani,” ungkap Agus Ruli di Jakarta kemarin (24/02).