SPI Kecam Penggusuran dan Pengrusakan Lahan Petani oleh PTPN II Sawit Seberang

LANGKAT. Intimidasi berupa pengrusakan lahan petani kembali terjadi. Lahan perjuangan petani anggota SPI  Basis Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Sebrang Kabupaten Langkat dirusak oleh pihak PTPN II Kebun Sawit Sebrang. Ratusan tanaman coklat, rambung dan kelapa sawit dirusak serta posko-posko milik petani anggota SPI Basis Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Sebrang dibakar.

Sejak tahun 1953, tanah tersebut dikuasai dan diolah oleh masyarakat sebagai sumber mata pencaharian mereka dengan menanam tanaman pangan yaitu padi. Pada tahun 1963, lahan tersebut diambil paksa oleh perusahaan perkebunan bernama Boenes Area yang dipimpin oleh Tuan Besar Chris Wehh, namun karena kegigihan masyarakat untuk mempertahankan lahan mereka akhirnya lahan tersebut dapat dikuasai kembali oleh masyarakat.

Ketenangan masyarakat dalam mengolah lahan tersebut tidak berlangsung lama, tahun 1975 – 1976, Kepala Desa Sei Litur Tasik yang saat itu dipegang oleh Almarhum Kasbun meminta paksa surat tanah yang dimiliki oleh masyarakat dengan alasan akan diperbaharui dan bagi yang tidak mau menyerahkan dianggap sebagai PKI. Tanpa sepengetahuan masyarakat, pada tahun 1977 – 1978 lahan masyarakat telah beralih kepada PTPN II. Dengan kekuatan militer, PTPN II kemudian mengklaim tanah tersebut sebagai  tanah milik perusahaan.

Berbagai hal dilakukan masyarakat untuk dapat kembali menguasai lahan mereka yang saat ini dikuasai oleh PTPN II Kebun Sawit Sebrang. Hal ini dilakukan karena lahan tersebut merupakan sumber kehidupan masyarakat Sei Litur. Sejak Oktober 2009, masyarakat menghimpun kekuatan dan bergabung dalam keanggotaan SPI Basis Sei Litur dan berjuang untuk merebut tanah yang dikuasai oleh PTPN II.

Berbagai upaya intimidasi dan pengrusakan lahan perjuangan milik petani anggota SPI Basis Sei Litur dilakukan oleh pihak PTPN II. Dan pada hari ini, Selasa, tanggal 22 Februari 2011, pengrusakan terhadap lahan perjuangan milik petani anggota SPI Basis Sei Litur kembali dilakukan oleh Pihak PTPN II dengan mengerahkan karyawan yang dibantu oleh aparat TNI dalam hal ini Kodim dan Koramil Kecamatan Padang Tualang. Ratusan karyawan mempersenjatai diri mereka dengan tongkat panjang. Adapun kronologis singkatnya adalah sebagai berikut:

Kronologis Pengrusakan dan Penyerangan terhadap petani anggota SPI Basis Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Sebrang Kabupaten Langkat:

Selasa, 22 Februari 2011

Pukul 07.00 wib

Datang sepuluh truk yang berisikan karyawan dari PTPN II Kebun Sawit Sebrang yang langsung dipimpin oleh Purnomo (Manajer PTPN II Kebun Sawit Sebrang), David Ginting (Humas PTPN II Kebun Sawit Sebrang), Malau (Asisten Kebun PTPN II Kebun Sawit Sebrang) serta jajaran staf PTPN II Kebun Sawit Sebrang. Pihak PTPN II Kebun Sawit Sebrang ini juga dibantu oleh aparat TNI AD. Dengan membawa anggota sepuluh orang dengan menggunakan pakaian preman, Salomon Ginting (Intel Kodim Kabupaten Langkat) yang dibantu oleh Suliwijaya (anggota Koramil Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat) yang juga merupakan Babinsa Desa Sei Litur Tasik serta pihak kepolisian dengan menggunakan pakaian preman membantu pihak PTPN II Kebun Sawit Sebrang yang merusak dan menyerobot masuk ke lahan perjuangan milik anggota SPI Basis Sei Litur Tasik.

Pihak karyawan tanpa melakukan komunikasi dengan petani anggota SPI Basis Sei Litur langsung masuk ke dalam lahan perjuangan milik petani anggota SPI Basis Sei Litur, merusak tanaman berupa coklat, rambung dan kelapa sawit serta membakar posko milik petani anggota SPI Basis Sei Litur. Sempat terjadi perlawanan oleh petani anggota SPI Basis Sei Litur yang ingin mempertahankan lahan perjuangan mereka. Namun karena jumlah massa yang tidak seimbang petani anggota SPI Sei Litur tidak dapat mempertahankan lahan yang mereka perjuangkan untuk kelangsungan hidupnya.

Dalam peristiwa ini, Ibu Erli (46) mengalami tindak kekerasan oleh karyawan PTPN II Kebun Sawit Sebrang. Beliau berusaha untuk mempertahankan tanaman yang ingin dirusak oleh pihak PTPN II Kebun Sawit Sebrang.

Pukul 09.30 wib

Ratusan tanaman milik petani sudah rusak dan tujuh buah posko milik petani anggota SPI Basis Sei Litur telah dibakar. Ibu Erli yang mengalami tindak kekerasan langsung dibawa ke Puskesmas Desa Sei Litur untuk diperiksa dan diotopsi. Namun pihak Puskesmas menolak untuk menyerahkan hasil visum tersebut dengan alasan pihak dari kepolisian yang akan mengambil hasil dari visum tersebut.

Sampai rilis ini ditulis, pihak PTPN II Kebun Sawit Sebrang masih berada di lahan perjuangan milik petani anggota SPI Basis Sei Litur. Petani anggota SPI Basis Sei Litur juga tetap berada di lahan perjuangan milik mereka untuk mempertahankan dua posko perjuangan yang ingin tetap dibakar oleh pihak PTPN II Kebun Sawit Sebrang.

Dengan kejadian ini DPW SPI Sumut menyatakan sikap:

1.Mengecam tindakan yang dilakukan oleh PTPN II Kebun Sawit Sebrang

2.Bahwa pihak perkebunan dalam kasus ini PTPN II Kebun Sawit Sebrang, bersikap sangat arogan menanggapi permasalahan yang melibatkan masyarakat petani kecil.

3.Pihak Kepolisian dan TNI AD sebagai aparatur negara tidak mengambil peran aktif dalam menjaga situasi kondusif di lokasi sengketa maupun lingkungan tempat tinggal masyarakat bahkan cenderung berpihak kepada kaum pemodal dari pada masyarakat petani kecil yang sedang berjuang.

4.BPN kanwil sumut dan BPN Kabupaten Langkat harus segera memberi kejelasan perihal status lahan yang selama ini di kuasai PTPN tanpa HGU.

5.Mendesak BPN Kanwil Sumut agar tidak menerbitkan Sertifikat HGU berdasarkan SK kepala BPN RI no. 119/HGU/BPN RI/2009, karena terdapat silang sengketa diatas areal lahan yang dimaksud tersebut.

6.Mendesak BPN RI mengkaji ulang SK kepala BPN RI no. 119/HGU/BPN RI/2009 dan mempertanyakan kejelasan HGU PTPN II Kebun Sawit Sebrang sebelum tahun 2009.

7.Mengajak semua pihak terkait terutama Pemerintahan Kabupaten Langkat agar dapat bersama-sama menyelesaikan konflik ini secara adil dan damai.

8.Mengusut dan menindak  pihak yang telah melakukan kekerasan terhadap petani anggota SPI Basis Sei Litur

Medan, 22 Februari 2011

DEWAN PENGURUS WILAYAH

SERIKAT PETANI INDONESIA

SUMATERA UTARA

Jl. Eka Rasmi Gg. Eka Rasmi III No. 8

Medan Johor, Sumatera Utara, Telp. 061 – 7874226

Kontak :

1.Wagimin – Ketua DPW SPI Sumut (0813 2433 8316)

2.Fansuri Daulay – Ka. Biro Pengawasan dan Penguatan Organisasi DPW SPI Sumut (0813 6236 8629)

3.Saenan – Petani (0813 7660 4714)

ARTIKEL TERKAIT
Martin: “SPI memperluas pengetahuan dan wawasan saya”
Solidaritas Petani Indonesia atas Konflik Palestina Solidaritas Petani Indonesia atas Konflik Palestina
Pasca reklaiming, kepolisian ancam petani SPI Basis Teluk La...
Importasi Bawang Bukan Solusi, Tetapkan HPP Produk Pertanian Importasi Bawang Bukan Solusi, Tetapkan HPP Produk Pertanian
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU