Mang Bubun Petani Sukabumi Dikriminalisasi, Reforma Agraria Diabaikan

mangbubun

JAKARTA. Hari ini, Jumat 27 Oktober 2017, seorang petani kembali dikriminalisasi. Ia adalah Bubun Kusnadi (akrab dipanggil Mang Bubun), petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Pasir Datar Indah Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Mang Bubun harus mendekam di penjara di Lembaga Pemasyarakatan Nyomlong Sukabumi.

Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pelaksana Cabang (BPC) SPI Sukabumi Rozak Daud menegaskan, penangkapan Mang Bubun terkesan dipaksakan karena tanpa ada pemberitahuan kepada kuasa hukum. Rozak menjelaskan, sebelumnya PT. Surya Nusa Nadicipta (PT. SNN) mengklaim tanah yang dikelola Mang Bubun dan petani lainnya masuk ke dalam konsesi Hak Guna Bangunan perusahaan. Walaupun petani di Desa Pasir Datar Indah dan Desa Sukamulya sudah melakukan kegiatan usaha tani di wilayah itu sejak jaman penjajahan Jepang.

“Atas dasar tersebut PT. SNN kemudian mengajukan laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan petani ke Kepolisian. Laporan kemudian dilanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi. Tak lama berselang, PN Sukabumi memutuskan Mang Bubun bersalah dan dihukum kurungan penjara selama 15 hari,” kata Rozak.

Mang Bubun sudah bertemu langsung Presiden Jokowi, mengadukan konflik yang menimpanya dan rekan-rekannya yang lain

Mang Bubun sudah bertemu langsung Presiden Jokowi, mengadukan konflik yang menimpanya dan rekan-rekannya yang lain

Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI Jawa Barat Tantan Sutandi melanjutkan, dikarenakan terdapat keganjilan dalam penggunaan pasal Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak Atau Kuasanya, Mang Bubun dan kuasa hukum mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Akan tetapi bukan kebebasan yang Mang Bubun dapatkan, malah masa hukuman Mang Bubun bertambah menjadi 30 hari.

“Padahal UU PRP 51/1960 yang digunakan sangat kontroversial, karena diberlakukan ketika berdekatan dengan era nasionalisasi aset asing oleh pemerintah dan peristiwa pemberontakan terhadap pemerintah di berbagai daerah. Selain itu, UU ini juga sangat tidak relevan digunakan saat ini di tengah semangat pemerintah untuk menyelasaikan konflik-konflik agraria dan menghentikan krimalisasi perjuangan petani sebagai upaya mempercepat pelaksanaan reforma agraria,” papar Tantan.

Di tempat terpisah, Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI Agus Ruli Ardiansyah menegaskan, dengan tragedi ini, SPI mendesak pemerintah untuk segara meredistribusikan tanah kepada petani. Terkhusus bagi petani yang telah secara nyata menguasai dan mengelola tanah pertanian untuk menghidupi kehidupannya sehari-hari.

SPI Basis Datar

“Pemerintah juga harus segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang menghambat percepatan pelaksanaan reforma agraria. Sehingga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi yang ditujukan kepada petani sebagai soko guru bangsa Indonesia,” tegasnya.

“Mang Bubun juga harus segera dilepaskan dari penjara karena tidak bersalah, stop kriminalisasi petani,” tutupnya.

Kontak selanjutnya:
Rozak Daud, Ketua SPI Sukabumi, 085624877179
Tantan Sutandi, Ketua SPI Jawa Barat, 0857 5956 1591
Agus Ruli Ardiansyah, Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI, 0812 7616 9187

ARTIKEL TERKAIT
Henry Saragih buka Klimaforum 2009 di Kopenhagen Henry Saragih buka Klimaforum 2009 di Kopenhagen
Pertanian organik di Taiwan Pertanian organik di Taiwan
Jer (man) Basuki Mawa Beya, Hari Koperasi dan Budaya Miskin Jer (man) Basuki Mawa Beya, Hari Koperasi dan Budaya Miskin
SPI - La Via Campesina Tekankan Pentingnya Deklarasi Hak Asa...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU