MANGGARAI. ”Semoga sang pencipta selalu bersama kita untuk melawan kebijakan struktural yang melacuri falsafah Pancasila dan UUD 1945”, Ungkap Mathias Jemila melalui sepucuk surat dengan tulisan tangan sederhana yang ditujukan kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI).
Mathias Jemila merupakan Tua Gendang (Ketua Adat) di Desa Herokoe Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Dua bulan lalu tepatnya Februari 2010, dia divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Ruteng atas dakwaan pencurian kayu di wilayah hutan lindung Todo. Tapi Mathias Jemila belum bisa bernafas lega, vonis bebas tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ruteng akan kembali memanggil Mathias Jemila dengan dakwaan yang sama.
Kasus yang menimpa Mathias Jemila juga pernah dialami lima orang warga Gendang Herokoe pada tahun 2000. Ke lima orang tersebut divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Ruteng dan di penjara selama 1 tahun dengan tuduhan yang sama, yaitu melakukan pencurian kayu di kawasan hutan lindung.
Martinus Sinani, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) SPI Nusa Tenggara Timur menjelaskan bahwa tuduhan pemerintah bahwa mereka melakukan pencurian kayu di hutan lindung sangat tidak beralasan, karena areal hutan lindung ini adalah tanah adat leluhur mereka. Martin juga mengatakan bahwa dia dan masyarakat adatnya tidak pernah merasa memberikannya kepada siapapun, termasuk pemerintah.
”Dulu ketika Dinas Kehutaan Kabupaten Manggarai melakukan penanaman di di wilayah adat kami, mereka memperbolehkan kami untuk menikmati hasilnya kelak dan sekarang kami memanfaatkan kayunya untuk memperbaiki rumah adat di desa kami,’’ Tambah Martin.
Wilayah Hutan Todo yang diklaim Dinas Kehutanan Kabupaten Manggara sebagai wilayah hutan lindung merupakan Lingko (tanah adat) milik Gedang Herokoe. Klaim inilah yang menyebabkan konflik berkepanjangan antara masyarakat adat Gendang Herokoe dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Manggarai.
Jauh sebelum Indonesia merdeka, Masyarakat Adat Gendang Herokoe telah memilki dan menguasai lingko tersebut. Hal ini dikuatkan oleh Surat Keputusan Raja Manggarai pada tahun 1940 dan bukti pembayaran pajak dengan surat pajak nomor 7 tahun 1941. Lingko-lingko ditanami jagung, padi, ubi-ubian, kopi, coklat, vanila dan cengkeh.
Tahun 1976 pemerintah kemudian menetapkan kawasan tersebut secara sepihak sebagai kawasan hutan lindung, dengan melakukan penanaman ribuan kayu Ampupu di atas kebun masyarakat. Walaupun mendapat protes dari masyarakat, pemerintah terus melakukan penanaman.
Aksi pemerintah Kabupaten Manggarai terus berlanjut. Melalui Dinas Kehutanan, pemerintah melakukan operasi pembasmian tanaman-tanaman masyarakat dengan alasan ditanam di kawasan hutan lindung. Ribuan tanaman kopi, coklat, vanila dan cengkeh dibabat habis oleh pemerintah. Padahal tanaman-tanaman tersebut telah ada dan diusahakan oleh masyarakat jauh sebelum penetapan kawasan tesebut sebagai hutan lindung.
Tapi bagi Mathias Jemila dan Masyarakat Adat Gendang Herokoe mati demi tanah warisan leluhur adalah prinsip yang akan terus dipegang sepanjang hidup, walaupun harus ditembak mati demi mempertahankan hak dan kebenaran.
“Kami tidak akan pernah menyerahkan sejengkal tanah kami kepada pihak manapun termasuk pemerintah,” Ungkap Martinus Sinani yang juga bagian dari masyarakat adat Gendang Herokoe.
Ketua Departemen Ketua Departemen Penguatan, Pengawasan dan Konsolidasi Organisasi Nasional SPI, Ali Fahmi menegaskan bahwa SPI akan terus memperjuangkan nasib petani anggotanya yang kerap dimarjinalkan oleh kebijakan-kebijakan yang sangat tidak mendukung kepentingan petani kecil dan masyarakat adat.
“Pak Jamila itu mengambil kayu untuk memperbaiki rumah adat yang mulai rusak, dan kayu itu pun diambil dari tanah adat milik masyarakatnya, tapi kok malah ditangkapin? ini khan aneh” ungkap Ali.
“Dengan segala upaya, SPI akan mendukung Pak Jamila ini serta petani dan masyarakat disana yang terus menerus dizhalimi penguasa” tambah Ali.