Permasalahan akses dan kontrol atas tanah masih menjadi permasalahan pokok yang dihadapi petani hingga hari ini. Berbagai konflik tanah masih terus terjadi, dan kepemilikan tanah petani menjadi semakin sempit dari hari ke hari. Semakin meluasnya perampasan tanah-tanah pertanian oleh perusahaan besar melalui investasi agribisnis.
Di tengah situasi tersebut saat ini sesungguhnya tengah berkembang proses perampasan tanah terselubung. Suatu mekanisme perampasan akses dan kontrol atas pengelolaan tanah secara diam-diam dengan dalih perlindungan bumi dari perubahan iklim, perampasan tanah ini diatur dalam mekanisme perdagangan karbon.
Saat ini diperkirakan terdapat 26,6 juta hektar lahan di Indonesia yang diperdagangkan dalam mekanisme perdagangan karbon ini. Dengan nilai uang yang beredar sekitar 6,3 milyar US$ (sekitar Rp 63 triliun). Bukan jumlah yang kecil tentunya, mengingat lahan pertanian di Indonesia saat ini saja hanya sekitar 17.04 juta hektar, dengan rata-rata kepemilikan tanah per kapita yang sangat kecil sebesar 820 hektar per kapita.
Mekanisme perdagangan karbon yang terjadi saat ini menurut pihak pemerintah Indonesia baru merupakan proyek-proyek percontohan (pilot project), dan baru akan berlaku sepenuhnya setelah tahun 2012. Proyek-proyek tersebut bisa langsung dilakukan oleh perusahaan yang bermarkas di suatu tempat yang jauh di negara-negara industri dengan pihak pemerintah lokal di tingkat kabupaten berdasarkan dua peraturan menteri kehutanan yang belum lama ini dikeluarkan (Permenhut No.30 tahun 2009 tentang REDD dan Permenhut No. 36 tentang Permenhut No. 36/2009 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung).
Jika kondisi ini dibiarkan dan bahkan dilegalkan melalui berbagai peraturan dan kebijakan negara, nasib petani akan terancam. Di Muara Jambi, para petani harus berjuang melindungi hak mereka untuk bisa menggarap di lahan seluas 101.000 hektar tanah yang di klaim menjadi kawasan konservasi. Di Ulu Masen, Nangroe Aceh Darssalam (NAD) sekitar 750.000 hektar tanah rakyat sudah tidak boleh ditinggali dan digarap lagi, belum lagi puluhan proyek lainnya yang sedang berkembang. Ratusan bahkan ribuan rumah tangga petani akan kehilangan lahan dan sumber penghidupannya akibat skema perlindungan bumi yang tidak manusiawi ini. Sementara di sisi lain proses industri besar-besaran dan pengerukan sumber daya alam terus berkembang.
Hal ini menimbulkan pertanyaan untuk apakah sesungguhnya mekanisme tersebut dibangun? Untuk mengurangi dampak perubahan iklim ataukah untuk mengeruk keuntungan dari isu perubahan iklim ini dengan mengorbankan kehidupan rakyat yang menjadi korban sesungguhnya dari kerusakan bumi yang terjadi saat ini. Tidak pernah sama sekali dibicarakan bagaimana melindungi nasib para petani yang semakin sering mengalami kegagalan panen akibat banjir atau kekeringan. Sementara alternatif masyarakat yang telah dibangun dalam upaya bertahan tidak pernah pula menjadi tawaran yang dianggap serius.
Elisha Kartini
Penulis adalah staf Departemen Kajian Strategis
Serikat Petani Indonesia