PADANG. Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumatera Barat (Sumbar) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan yang sedang dibahas DPR.
Sukardi Bendang, Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI Sumbar menyebutkan bahwa agenda reforma agraria yang diamanatkan dalam TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 (tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumbar Daya Alam) dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 merupakan hal lebih penting yang perlu dilakukan terlebih dahulu.
“RUU ini lebih mengakomodasi kepentingan swasta dan pengusaha ketimbang kepentingan umum. RUU ini juga tidak mengatur keberatan pemilik tanah yang menjadi obyek pembangunan,” ujar Sukardi (28/05).
Sukardi menambahkan bahwa berdasarkan data SPI, saat ini terdapat 85 persen petani gurem di Indonesia yang tidak memiliki tanah. Hal ini cukup kontras dengan kepemilikan lahan di kalangan pengusaha perkebunan yang mencapai 7 juta hektar dan pengusaha hak pengusahaan hutan dan hutan tanaman industri yang mencapai 34 juta hektar.
“Jikalau RUU ini disahkan, tanah yang dikuasai pengusaha akan lebih banyak lagi, sementara hingga saat ini tidak ada satu pun peraturan yang mampu menjamin untuk memberikan tanah bagi masyarakat (baca: petani) kecil,” ungkap Sukardi.
Untuk tingkat nasional sendiri, SPI bersama Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah (Karam-Tanah) telah melakukan aksi menolak RUU Pengadaan Tanah ini pada 25 Maret 2011.