Pasca Penghancuran Rumah Petani, Ratusan Petani SPI Mekar Jaya Langkat Lakukan Aksi Di BPN dan DPRD Sumatera Utara

Ketua SPI Sumatera Utara Zubaidah berorasi di depan Kantor DPRD Sumatera Utara

Ketua SPI Sumatera Utara Zubaidah berorasi di depan Kantor DPRD Sumatera Utara, Senin, 03 April 2017

MEDAN. Pasca penghancuran 70 rumah milik petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (27/03/2017) oleh PT Langkat Nusantara Kepong (LNK), hari ini, Senin 3 April 2017, ratusan petani SPI Mekar Jaya melakukan aksi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan DPRD Sumatera Utara.

Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI Sumatera Utara Zubaidah menyampaikan, tindakan PT LNK sudah melanggar instruksi langsung Presiden Jokowi untuk melaksanakan percepatan reforma agraria.

“Kami mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh PT LNK. Desa Mekar Jaya sudah didaftarkan menjadi kampung reforma agraria ke Kementerian Agraria – Badan Pertanahan Nasional, tapi rumah-rumah di sana malah dihancurkan dan lahannya diluluhlantakkan,” tegas Zubaidah.

Zubaidah menegaskan, peristiwa yang terjadi di Desa Mekar Jaya ini menunjukkan bahwa reforma agraria yang berulang kali diingatkan Presiden Jokowi belum juga dilaksanakan sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah, baik di tingkatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Ia melanjutkan, tindakan PT LNK juga tidak menghormati hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Sumatera Utara pada 30 Januari 2017. RDP ini sendiri dilaksanakan setelah sebelumnya PT LNK telah menghancurkan 554 hektare lahan petani Mekar Jaya pada 18 November 2016.

“Hasil RDP memutuskan agar kedua pihak yang berkonflik untuk mendinginkan suasana dan tidak ada aktivitas di lahan. Lahan berada dalam kondisi status quo. Tidak ada itikad baik dari PT LNK. Sebaliknya PT LNK sama sekali tidak menghormati RDP dengan menghancurkan rumah-rumah petani Mekar Jaya dengan memakai tangan Brimob, polisi, dan Satpol PP,” papar Zubaidah.

“Apa yang dilakukan PT LNK tentunya hanya mendiskriminasi petani, karena memutuskan akses petani ke sumber penghidupannya,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pelaksana Cabang (BPC) SPI Kabupaten Langkat Suriono menegaskan, sejak 1970-an sampai saat ini petani Mekar Jaya terus mengalami perampasan lahan dan penghancuran rumah.

“Bedanya pihak yang terlibat sekarang adalah PT LNK yang merupakan perusahaan patungan antara PTPN II dan Kuala Lumpur Kepong Plantation Holdings Bhd (KLKPH), dimana 60% saham dikuasai perusahaan asal Malaysia tersebut.” kata Suriono.

Suriono melanjutkan, aksi ini akan dilakukan selama dua minggu penuh, dimulai dari Senin, 03 April 2017 di Kantor BPN Sumatera Utara dan kantor DPRD Sumatera Utara.

“Dalam aksi ini kami meminta pihak terkait untuk menindak tegas PT LNK secara hukum karena telah menghancurkan rumah petani dan menghilangkan hak hidup petani Desa Mekar Jaya,” tegas Suriono.

“Kami juga menuntut PT LNK untuk memberikan ganti rugi terhadap tanaman dan rumah yang telah dihancurkan oleh PT LNK dan berikan jaminan kehidupan kepada petani Desa Mekar Jaya,” lanjut Suriono.

aksi mekarjaya

Suriono menambahkan, petani SPI juga mendesak dan menuntut Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Langkat segera memberikan kepastian kepemilikan dan penguasaan tanah kepada petani Desa Mekar Jaya sebagai langkah kongkret pelaksanaan reforma agraria untuk mengatasi kesenjangan ekonomi.

“Desa kami sudah didaftarkan menjadi kampung reforma agraria di Kementerian Agraria – BPN Pusat. Sudah sepantasnya Pemkab Langkat mendukung kami di Mekar Jaya, bukan malah Satpol PP-nya digunakan untuk menghancurkan rumah-rumah kami,” tegas Suriono.

Suriono menutup, massa aksi juga menuntut pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang dan menghentikan kerjasama operasional (KSO) PT LNK dengan PTPN II Gohor Lama, yang telah melakukan tindakan sewenang-wenang, melanggar HAM, menghancurkan rumah dan lahan petani.

Ramses Simbolon, perwakilan Komisi A DPRD Sumut menyampaikan, pihaknya berempati atas penghancuran rumah yang dilakukan PT LNK terhadap petani SPI Mekar Jaya.

“Saya juga menyesalkan tindakan PT LNK yang tidak mematuhi kesepakatan bersama yang kita buat saat RDP tanggal 30 Januari 2017 lalu, untuk menghentikan semua kegiatan di atas lahan yang berkonflik. Ini malah menghancurkan rumah bapak ibu petani. Saya mewakili komisi A DPRD berjanji akan mengusahakan pertemuan yang mempertemukan semua pihak yang berkonflik pada tanggal 10 April nanti,” katanya kepada massa aksi.

Sementara itu, selain diikuti oleh ratusan petani SPI Desa Mekar Jaya yang lahan dan rumahnya sudah dihancurkan PT LNK, aksi juga diikuti oleh petani-petani anggota SPI Sumatera Utara dari berbagai kabupaten di Sumatera Utara, hingga lembaga lain seperti KontraS Sumatera Utara, Sahdar, dan Sumatran Youth Food Movement (SYFM).

ARTIKEL TERKAIT
hari perempuan internasional 2016 petani perempuan SPI Hari Perempuan Internasional 2016: dari Beban Tiga Kali Lipa...
Jalan Konstitusi Menjawab Krisis Bangsa Jalan Konstitusi Menjawab Krisis Bangsa
Darurat Lahan! Petani Kecil Beri Makan Dunia dengan Lahan Ku...
Tradisi Slametan (Wilujengan) dalam Masyarakat Agraris
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU