Pelapor Khusus Hak Atas Pangan dari PBB Kunjungi SPI; Pemerintah Indonesia Belum Bisa Penuhi Hak Atas Pangan Rakyat karena Tekanan Pihak Luar

Hilal Elver_Kunjungan Pelapor Khusus PBB

JAKARTA. Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI) menggelar pertemuan dengan Hilal Elver, pelapor khusus hak atas pangan dari PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa), di sekretariat pusatnya di bilangan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan kemarin (14/04). Pertemuan ini adalah bagian dari kunjungannya selama di Indonesia dalam dua pekan ini.

Dalam acara ini Ketua Umum SPI Henry Saragih menyampaikan, SPI memiliki pengalaman baik dengan para pelapor khusus dari PBB.

“Pelapor yang sebelumnya ikut mendorong pentingnya HakAsasiPetani (HAP) di PBB, dan dilanjutkan oleh pelapor sebelumnya juga (Olivier de Schutter) untuk membentuk kelompok kerja pembahasan HAP di PBB yang saat ini tinggal menunggu lahirnya Deklarasi Hak Asasi Petani dan Orang-orang yang bekerja di pedesaan,” kata Henry mengawali pertemuan.

Dalam acara ini Ketua Umum SPI memaparkan kondisi pangan dan pertanian, agraria dan kehidupan pedesaan di Indonesia. Henry menyampaikan, dibandingkan dengan negara-negara lain, Indonesia sudah memiliki legal framework yang baik tentang Hak atas Pangan, yakni UUPA (Undang-Undang PokokAgraria) No. 5 Tahun 1960, yang isinya menjamin untuk seluruh petani dan orang-orang tak bertanah untuk mendapatkan tanah.

“Kemudian atas desakan kita atas pentingnya pelaksanaan reforma agraria telah melahirkan TAP MPR 2001, yang di dalamnya mencakup tentang reforma agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Dalam perjuangannya, tahun 2009 kita membuat UU tentang tidak bolehnya konversi lahan pangan ke non pangan,” tuturnya.

“Kemudian selain HAP di tingkat internasional, pada tahun 2013 kita menghasilkan UU No.19 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Perlintan). Dalam UU ini petani harus punya tanah, benih, dan alat produksi lainnya”, sambungnya.

Henry melanjutkan, kemudian dalam hal pangan kita juga sudah berhasil mendesak lahirnya UU No. 18 tentang Pangan, sebagai pengganti atas UU Pangan 1996.

“Di bawah UU Pangan yang baru ini terdapat prinsip kedaulatan pangan untuk memenuhi hak rakyat atas pangan. Ini adalah kerja-kerja SPI, bersama dengan organisasi kedaulatan pangan dan agraria lainnya,” paparnya.

Henry mengemukakan, pemerintahan sekarang berjanji akan membagikan tanah seluas 9 juta hektar kepada petani kecil. Bahkan pemerintahan sekarang berjanji ketika kampanyenya akan membagikan lebih dari jumlah tersebut. Namun akhirnya pemerintah memutuskan bahwa reforma agraria itu terdiri dari 4,5juta hektar tanah dan 4,5 juta lainnya dalam bentuk sertifikasi. Kemudian di sector kehutanan, ada 12,7 juta hektar untuk didistribusikan (dalam bentuk perhutanan sosial) dari tahun 2014 lalu sampai 2019. Selain itu di program kedaulatan pangan, ada program pemerintah untuk membangun 1000 desa berdaulat benih, 1000 desa benih organik, dan 1000 desa kedaulatan pangan. Kemudian program-program lainnya supaya Indonesia berdaulat pangan, tidak mengimpor pangan dari luarnegeri, memberi lapangan pekerjaan kepada petani dan orang-orang tak bertanah di pedesaan.

Meski demikian, Henry menggarisbawahi, pemerintah tidak bisa dan belum menjalankan program-program yang sudah ditetapkan tersebut.

“Ini terjadi karena hambatan, baik internasional dan nasional,” sebutnya.

“Hambatan internasional,misalnya; OECD (organisasi negara-negara industri) yang menekan Indonesia agar tidak menjalankan kedaulatan pangan; Indonesia pada dasarnya melarang impor pangan, akan tetapi hal ini digugat oleh WTO (organisasi perdagangan dunia); tekanan pasar internasional melalui perusahaan-perusahaan berskala Internasional (TNC) sehingga impor gandum ke Indonesia terus menerus meningkat, saat ini sudah mencapai 9 juta ton gandum, begitu juga volume impor kedelai, daging, susu dan kebutuhan pangan lainnya; Selanjutnya adalah intervensi melalui dibangunnya perkebunan kelapa sawit dan industry pangan oleh perusahaan pangan-pertanian multinasional; perampasan tanah berkedok isu penyelamatan lingkungan (REDD+); dan lainnya,” papar Henry.

“Sedangkan hambatan nasionalnya adalah tidak sinkron dan dijalankannya program yang diamanatkan oleh UU, dan janji politik pemerintah. Belum lagi hambatan birokrasi kementerian yang mengurus pangan, pertanian, agraria, perdesaan dengan kementerian dan badan-badan lainnya dan antara pusat dengan daerah, serta dukungan politik yang juga masih lemah. Keadaan itulah yang menyebabkan masih tingginya kasus kelaparan dankemiskinan di daerah-daerah, pengangguran, migrasi, kerusakan lingkungan, dan konflik agraria” sebutnya.

Oleh karena itu, Henry menambahkan, SPI meminta pelapor khusus hak atas pangan PBB Hilal Ever untuk mendesak agar kebijakan-kebijakan internasional bisa melindungi masing-masing negara di dunia ini, seperti Indonesia untuk melaksanakan program-program yang bisa mewujukan kedaulatan pangan danreforma agraria sejati di Indonesia.

“Kami juga meminta Ibu Hilal untuk mendukung Deklarasi Internasional Hak Asasi Petani dan Orang-Orang yang Bekerja di Pedesaan. Seperti halnya yang sudah dilakukan oleh para pelapor khusus hak atas pangan sebelumnya. Karena dengan adanya deklarasi ini, maka negara-negara harus mematuhi ketentuan yang melindungi petani-petani,” tutupnya.

Hilal Elver_Kunjungan Pelapor Khusus PBB ke SPI

Sementara itu Hilal Elver mengemukakan, pemerintah punya peranan yang besar untuk menegakkan kedaulatan pangan dan memenuhi hak atas pangan.

“Tetapi saat yang sama kita juga ketahui bahwa pemerintah menjalin kesepakatan dalam WTO,” kata Hilal.

“Pemerintah Indonesia jika serius ingin melindungi kedaulatan pangan dan petani, tidak harus mengikuti perjanjian multilateral dan bilateral karena sifatnya yang berbentrokan satu sama lain,” sambungnya.

Hilal melanjutkan, SPI dan gerakan masyarakat sipil Indonesia lainnya dalam hal ini harus terus mendesak, dan mengingatkan pemerintah bahwa mereka di satu sisi telah merumuskan sebuah peraturan perundang-undangan yang mendukung dilaksanakannya kedaulatan pangan.

“Biarkan kami dan pemerintah yang berhubungan, dan merumuskan solusi,” tuturnya.

Karena itu Hilal meminta semua peserta yang hadir untuk menyampaikan secara tertulis dan lengkap persoalan dan masalah yang dihadapi, agar selannjutnya ia sampaikan kepada lembaga-lembaga Internasional yang terkait dan kepada pejabat pemerintah.

“Ada baiknya kami sebagai pihak luar untuk menyambung pernyataan kalian,” tutupnya.

Sementara itu pertemuan ini juga dihadiri oleh petani SPI dari berbagai daerah yang melaporkan konflik dan kasus yang sedang dialami, seperti penangkapan dan kriminalisasi Ketua SPI Kabupaten Merangin Jambi Ahmad Azhari, kriminalisasi petani di Sukabumi Jawa Barat, perampasan lahan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur di Kendal Jawa Tengah, hingga masih adanya kriminalisasi atas petani dalam memproduksi dan mendistribusikan benih di daerahnya, padahal UU sudah membolehkannya, seperti di Kediri Jawa Timur.

Hadir juga dalam pertemuan ini para perwakilan masyarakat adat dari Kalimantan dan berbagai wilayah, hingga lembaga masyarakat sipil lainnya yang ada di Jakarta.

Kontak Selanjutnya:
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668

ARTIKEL TERKAIT
Desa & Reforma Agraria di Indonesia
Impor Kentang, Petani Dataran Tinggi Dieng Merugi, Kedaulata...
Deklarasi DPC SPI Kabupaten Padang Lawas
Hari Pangan Sedunia 2016: Harga Pangan Melambung, Impor Pang...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU