Peringati Hari Hak Asasi Petani Indonesia, SPI Dorong Revisi UU Perlintan yang Berpihak pada Petani

Serikat Petani Indonesia (SPI) memperingati Hari Hak Asasi Petani Indonesia pada 20 April 2026, menandai seperempat abad sejak penetapannya dalam Konferensi Nasional Pembaruan Agraria untuk Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Petani di Cibubur tahun 2001. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk kembali menegaskan pengakuat terhadap hak asasi petani, sekaligus merefleksikan perjalanan panjang perjuangan petani dalam menghadapi berbagai tantangan struktural.

Dalam rangka memperingati momentum bersejarah ini, SPI menyelenggarakan serangkaian kegiatan, salah satunya diskusi publik bertajuk “Urgensi Revisi Undang-Undang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani Dalam Pemenuhan Hak Asasi Petani” yang dilaksanakan secara daring pada Senin (20/04/2026).

Kegiatan ini menghadirkan berbagai narasumber dari kalangan, yaitu Agus Ruli Ardiansyah selaku Wakil Ketua Umum SPI; Dr. Badikenita Br. Sitepu selaku Ketua Komite II DPD RI; Gunawan dari Indonesia Human Right Commision for Social Justice (IHCS); serta Dr. Bayu Eka Yulian selaku Kepala Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor.

Dalam pengantarnya, Henry Saragih selaku Ketua Umum SPI menegaskan bahwa peringatan 20 April tidak hanya bersifat seremonial, melainkan berakar pada hasil Konferensi Nasional Pembaruan Agraria untuk Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Petani tahun 2001 di Cibubur yang melahirkan sembilan resolusi penting. Salah satu resolusi tersebut adalah penetapan 20 April sebagai Hari Hak Asasi Petani Indonesia, yang menjadi tonggak awal perjuangan hak-hak petani secara konstitusional. Ia juga menekankan bahwa deklarasi hak asasi petani dari forum tersebut menjadi landasan bagi lahirnya berbagai kebijakan, baik di tingkat nasional maupun internasional, termasuk pengakuan global melalui UNDROP (Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan) pada tahun 2018 lalu.

Sambutan Henry Saragih selaku Ketua Umum SPI

“Dua puluh April adalah hari dasar bergeraknya kita memperjuangkan hak asasi petani Indonesia, bahkan dunia, secara formal dan konstitusional,” ujarnya. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa meskipun kerangka hukum terkait perlindungan petani telah terbentuk, masih terdapat berbagai kelemahan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, baik dari sisi substansi maupun implementasi di lapangan. SPI bahkan telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dan memenangkan gugatan tersebut, khususnya terkait kelembagaan petani. Namun, putusan tersebut belum dijalankan. Ketua Umum SPI tersebut juga menyoroti bahwa ketentuan yang sudah ada justru berpotensi semakin dilemahkan oleh kebijakan lain, misalnya Undang-Undang Cipta Kerja.

Badikenita Br. Sitepu, dalam pemaparannya menekankan bahwa masa depan pangan nasional tidak dapat bergantung pada skema impor, melainkan harus bertumpu pada kekuatan perdesaan. Ia menyampaikan bahwa proses penyusunan revisi kebijakan terkait perlindungan dan pemberdayaan petani saat ini telah memasuki tahap lanjutan, yang membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk organisasi petani, untuk memperkaya substansi melalui studi referensi dan pembelajaran dari praktik di negara lain, khususnya dalam aspek teknologi pertanian dan reforma agraria.

Pemaparan Dr. Badikenita Br Sitepu selaku Ketua Komisi II DPD RI

Dalam paparannya, Ketua Komisi II DPD RI tersebut juga menekankan pentingnya arah kebijakan yang bertumpu pada prinsip-prinsip kedaulatan pangan. Hal ini mencakup perubahan rezim UU Cipta Kejra agar pemenuhan pangan berusmber sepenuhnya dari dalam negeri, pelaksanaan reforma agraria untuk memastikan akses lahan bagi petani, praktik agroekologi, serta pembangunan ekonomi kerakyatan dengan menjadikan koperasi petani sebagai kelembagaan ekonomi utama di pedesaan.

Selain itu, ia turut menyoroti relevansi Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan (UNDROP) sebagai acuan global dalam perlindungan petani. Dalam konteks ini, UNDROP diposisikan sebagai standar global yang mengikat kewajiban pemerintah melindungi hak petani, nelayan, masyarakat adat, dan pekerja perdesaan. Menurutnya, proses ini tidak bisa berjalan secara sektoral, melainkan membutuhkan kebersamaan dan kesamaan kepentingan di antara para pemangku kepentingan. “Kita harus membangun common interest,” ujarnya, menegaskan pentingnya kolaborasi untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan dan realitas yang dihadapi petani.

Agus Ruli Ardiansyah dalam pemaparannya menyoroti kesenjangan antara klaim capaian ketahanan pangan dengan realitas yang dihadapi petani di lapangan. Ia menegaskan bahwa berbagai persoalan mendasar masih belum terselesaikan, mulai dari ketimpangan penguasaan lahan hingga meningkatnya alih fungsi lahan pertanian. “Satu persen penduduk itu menguasai lima puluh delapan persen tanah di Indonesia, dan ini sangat timpang,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa konversi lahan yang terus meningkat setiap tahun menjadi ancaman serius bagi upaya mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

Pemaparan Agus Ruli Ardiansyah selaku Wakil Ketua Umum SPI

Selain itu, Agus menekankan bahwa kondisi petani semakin rentan, ditandai dengan meningkatnya jumlah petani gurem serta menurunnya regenerasi petani. “Petani gurem itu sudah mencapai enam puluh persen, sementara anak muda semakin tidak tertarik masuk sektor pertanian,” ungkapnya. Situasi ini, menurutnya, diperparah oleh tingginya biaya produksi, tidak adanya jaminan harga, serta ketergantungan terhadap input pertanian dari luar negeri. Dalam konteks ini, ia mengingatkan bahwa perjuangan panjang petani, yang telah melahirkan berbagai instrumen hingga tingkat internasional seperti UNDROP, harus benar-benar diterjemahkan dalam kebijakan yang berpihak, bukan justru dilemahkan oleh praktik impor dan kebijakan yang semakin tidak berpihak kepada petani.

Gunawan menyoroti bahwa perdebatan mengenai revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tidak bisa dilepaskan dari pertanyaan mendasar tentang keberpihakan kebijakan. “Maksud baik revisi undang-undang perlindungan itu untuk siapa? Dan memihak yang mana?” ujarnya.

Pemaparan Gunawan dari IHCS

Gunawan menegaskan bahwa konteks saat ini bukan lagi sekadar promosi hak petani, melainkan pembelaan terhadap hak-hak yang justru telah diatur namun belum dijalankan secara konsisten. Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa perlindungan petani harus mencakup akses atas benih, distribusi sarana produksi, hingga jaminan insentif dan asuransi, serta mendorong agar standar hak asasi petani seperti UNDROP diintegrasikan dalam kebijakan nasional.

Bayu Eka Yulian menekankan pentingnya membaca kembali arah revisi UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dengan menjadikan UNDROP sebagai rujukan. Ia menyebut UNDROP sebagai panduan global yang perlu diterjemahkan secara lebih konkret dalam kebijakan nasional. Menurut Bayu, pendekatan dalam UU saat ini masih menyisakan persoalan mendasar. “Kalau melihat undang-undang perlintan ini, seolah-olah memisahkan antara si petani dengan tanahnya. Padahal kalau secara filosofi kita bicara tentang agriculture, itu adalah kebudayaan tani. Jadi tanah itu bukan sekadar tempat kerja petani, tetapi ruang hidup bagi petani,” ujarnya.

Pemaparan oleh Bayu Eka Yulian selaku Kepala Pusat Studi Agraria IPB

Lebih lanjut, Dosen IPB University tersebut juga mempertanyakan bagaimana negara melindungi petani yang tidak memiliki lahan jika akses terhadap tanah tidak diatur secara konkret. “Bagaimana undang-undang ini mengoperasikan perlindungan bagi petani yang tidak punya lahan tanpa mempertimbangkan reforma agraria? Tanpa itu, sulit memastikan petani benar-benar mendapatkan hak atas tanah,” jelasnya. Selain itu, ia juga menyoroti absennya perspektif keadilan gender dan keadilan antar generasi, serta belum terakomodasinya tantangan baru revolusi industri dan perkembangan teknologi 4.0 (era digitalisasi) dalam society 5.0. Menurutnya, revisi UU ke depan harus mampu menjawab isu-isu tersebut agar benar-benar relevan dengan kondisi petani saat ini dan masa depan.

Diskusi ini menegaskan bahwa revisi UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tidak bisa sekadar menjadi perubahan normatif, tetapi harus menjawab persoalan mendasar yang dihadapi petani hari ini. Melalui forum ini, Serikat Petani Indonesia mendorong agar proses revisi dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan organisasi petani sejak awal. Hal ini penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berangkat dari realitas di lapangan dan kebutuhan petani itu sendiri, sekaligus selaras dengan standar hak asasi petani di tingkat global, yaitu UNDROP. Dengan begitu, revisi UU ini tidak hanya memperkuat perlindungan di tingkat nasional, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam mewujudkan kesejahteraan petani di Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Peringati 7 Tahun UNDROP, SPI Tegaskan Perjuangan Pemenuhan ...
Petani Sumatera Ikuti Pelatihan UNDROP di Riau, Perkuat Posi...
Membela Hak Konstitusional Petani, SPI bersama KEPAL Ajukan ...
Peringatan Hari Hak Asasi Petani Indonesia: Soroti Tantangan...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU