
Serikat Petani Indonesia (SPI) menggelar Pelatihan UNDROP (United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas) di Provinsi Riau pada 8–11 Januari 2025. Kegiatan ini diikuti petani dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau.
Pelatihan ini dilaksanakan untuk merespons persoalan agraria dan pertanian yang masih menekan kehidupan petani, termasuk di Riau, mulai dari konflik lahan, ketidakpastian penguasaan tanah, hingga ketergantungan terhadap benih perusahaan. Melalui UNDROP, petani didorong memiliki dasar yang kuat untuk memperjuangkan hak atas tanah, benih, dan pangan, sekaligus memperkuat posisi organisasi dalam kerja-kerja advokasi.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) SPI Riau, Misngadi, menyampaikan bahwa akses tanah bagi petani hingga saat ini masih sangat sulit. Kesulitan tersebut terjadi baik dan program redistribusi aset, penyelesaian konflik agraria, maupun proses legalisasi tanah, termasuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan alih fungsi lahan.
“Kebijakan pangan juga masih bersifat pragmatis dan belum menyentuh penguatan petani melalui pendampingan yang intensif, baik bagi petani kebun maupun petani tanaman pangan,” ujar Misngadi. Ia juga menyoroti persoalan benih, dimana petani kebun umumnya mash bergantung pada benih dari perusahaan, sementara petani padi memang memualiakan benih sendiri, tetapi masih dilakukan dengan cara yang sangat tradisional.
Misngadi menegaskan bahwa pelatihan UNDROP menjadi sangat penting, terutama bagi petani muda dan generasi z. Namun, ia mengingatkan bahwa pelatihan ini akan kehilangan makna jika dilakukan secara sporadis dan tidak berkelanjutan. “Harus ada pendampingan intensif dari kader senior kepada kader baru agar pengetahuan UNDROP benar-benar menjadi alat perjuangan,” tegasnya.
Sekretaris DPW SPI Riau, Suliadi, menjelaskan bahwa pelatihan ini respon dari banyaknya persoalan agraria dan konflik lahan yang terus-menerus terjadi di provinsi Riau. Mulai dari perampasan lahan petani oleh perusahaan besar, konflik antara petani dan perusahaan perkebunan, hingga ketidakjelasan status tanah yang dikelola oleh masyarakat. “Pelatihan UNDROP menjadi penting untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai instrumen hukum hak-hak petani dan masyarakat pedesaan. Dengan pemahaman ini, posisi SPI menjadi lebih kuat dalam menghadapi konflik agraria,” jelasnya.
Selama pelatihan berlangsung, dinamika diskusi dinilai sangat hidup. Mayoritas peserta yang merupakan pemuda dan pemudi menunjukkan antusiasme tinggi karena materi pelatihan dapat dikaitkan langsung dengan pengalaman sehari-hari. Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menceritakan pengalaman pribadi, seperti konflik keras yang dialami orang tua mereka dalam mempertahankan tanah, hingga persoalan kualitas benih bantuan pemerintah yang dinilai tidak memadai.
Beberapa persoalan utama yang mengemuka selama pelatihan antara lain perampasan lahan, keterbatasan benih berkualitas, alih fungsi lahan pangan menjadi perkebunan, monokulturalisasi tanaman, ancaman terhadap ketersediaan pangan sehat dan bergizi akibat penggunaan bahan kimia berlebihan, serta kekhawatiran perampasan lahan melalui proyek strategis nasional. Selain itu, ketidakpastian hukum juga menjadi sorotan, terutama ketika lahan yang dikelola petani tiba-tiba diklaim sebagai kawasan hutan oleh pemerintah.
Dalam konteks tersebut, UNDROP dipahami peserta sebagai alat perjuangan yang penting. Melalui pelatihan ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai hak atas tanah, hak atas benih, hak atas kedaulatan pangan, dan hak – hak lain yang tercantum di dalam UNDROP. UNDROP dipandang sebagai instrumen internasional yang dapat digunakan untuk melindungi petani dan masyarakat pedesaan, sekaligus menjadi dasar untuk mendesak negara agar lebih berpihak pada hak-hak petani.
Pemateri pelatihan, Mujahid Widian dari Bidang Kajian Kebijakan Badan Pengurus Pusat SPI, menyampaikan bahwa pasal-pasal kunci seperti hak atas tanah dan hak atas benih menjadi topik yang paling banyak didiskusikan selama pelatihan. Menurutnya, konflik agraria struktural, baik di kawasan hutan maupun non-hutan, menunjukkan bahwa hak atas tanah masih menjadi hak mendasar petani yang belum terpenuhi.

“Tanpa jaminan hak atas tanah, petani akan sulit memperoleh kehidupan yang layak karena tanah merupakan faktor produksi utama,” jelas Mujahid. Terkait hak atas benih, ia menyoroti tingginya ketergantungan petani terhadap benih dari perusahaan. Salah satu studi kasus yang dibahas adalah petani semangka di Kabupaten Siak yang harus mengeluarkan sekitar seperempat dari total biaya produksi hanya untuk membeli benih.
Selain itu, Mujahid juga menekankan terancamnya benih lokal seperti padi, cabai, dan kedelai, yang dipengaruhi minimnya peran pemerintah dalam mendukung pengetahuan tradisional petani untuk memuliakan benih. Ia menegaskan bahwa negara seharusnya bersikap proaktif dalam melindungi hak-hak petani. Namun dalam sejumlah kasus, pemerintah justru kerap bersekutu dengan perusahaan dan menjadi bagian dari pelanggaran hak petani.
Ia juga menyoroti tidak selarasnya kebijakan dari tingkat pusat hingga desa. “Sementara dalam hal implementasi kebijakan yang berpihak pada petani, terlihat tidak ada keselarasan antara pemerintah di tingkat pusat hingga desa. Ini menjadikan petani sulit untuk memperjuangkan hak hak mereka,” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut, SPI Riau mendorong agar UNDROP menjadi bagian dari kerja-kerja organisasi yang berkelanjutan. Pendidikan UNDROP akan diperluas ke basis-basis agar tidak berhenti pada peserta pelatihan, sekaligus menjadi rujukan advokasi konflik agraria, bahan kampanye kesadaran hak petani, serta dasar dialog dengan pemerintah dalam perumusan regulasi yang berpihak pada petani dan masyarakat pedesaan.
“Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pengetahuan tentang UNDROP tidak hanya berhenti pada pelatihan, tetapi menjadi bagian integral dari kerja-kerja advokasi dan penguatan basis petani di Riau, serta dapat memperjuangkan hak-hak mereka dalam menghadapi berbagai persoalan agraria yang masih menjadi tantangan besar di wilayah ini,” pungkas Suliadi.