Pelatihan UNDROP Dorong Penguatan Hak dan Perjuangan Petani di Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Bali

MATARAM. Serikat Petani Indonesia (SPI) melaksanakan Pelatihan UNDROP (United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas) regional Nusa Tenggara dan Bali pada 4–8 Januari 2026 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Bali.

Pelatihan ini menjadi ruang penting bagi petani untuk memahami dan memperkuat posisi mereka atas hak-hak dasar, mulai dari hak atas tanah, benih, air, hingga kedaulatan pangan. Di tengah berbagai persoalan agraria dan pertanian yang masih dihadapi petani di Indonesia, UNDROP diposisikan sebagai instrumen perjuangan yang dapat digunakan secara nyata oleh petani dan organisasi.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) SPI NTB, Burhanudin, mengungkapkan bahwa kondisi petani di NTB hingga kini masih dibayangi berbagai persoalan struktural, terutama terkait penguasaan tanah dan sumber produksi pertanian. “Masih banyak kasus tanah yang belum terselesaikan, terutama di Lombok. Ada juga tanah yang sudah dikuasai anggota, tetapi belum memiliki legalitas seperti SHM, sehingga petani masih merasa waswas,” ujar Burhanudin.

Selain persoalan agraria, Burhanudin juga menyoroti sulitnya akses petani terhadap benih lokal. Dalam konteks tersebut, Pelatihan UNDROP dinilai memberikan dampak positif bagi pengurus maupun anggota SPI di NTB. “Pelatihan UNDROP ini sangat membantu, baik bagi pengurus maupun anggota. Anggota sangat bersemangat karena mereka merasa hak-haknya terlindungi dan diakui,” lanjutnya.

Burhanudin menegaskan bahwa pelatihan ini tidak akan berhenti sebagai kegiatan seremonial semata. DPW SPI NTB telah menginstruksikan peserta pelatihan untuk mendorong tindak lanjut hingga ke tingkat cabang dan basis. “Kami minta agar di masing-masing cabang dan basis dilakukan kegiatan lanjutan, seperti pendidikan koperasi, pendidikan petani perempuan, pendidikan pemuda tani, serta inventarisasi tanah-tanah yang berkonflik dan tanah yang sudah dikuasai anggota,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Majelis Nasional Petani (MNP) SPI, Zakaria, menekankan bahwa pelatihan UNDROP di NTB memiliki arti strategis dalam kerangka perjuangan SPI secara nasional. Menurutnya, UNDROP merupakan instrumen internasional yang secara tegas mengakui hak asasi petani dan masyarakat pedesaan.

“UNDROP mengakui hak petani atas tanah, air, benih, dan kedaulatan pangan. Dengan memahami UNDROP, petani memiliki dasar yang kuat untuk memperjuangkan hak-haknya,” kata Zakaria. Ia menambahkan, pelatihan UNDROP juga berperan dalam memperkuat organisasi SPI, baik di tingkat wilayah maupun nasional, melalui peningkatan kesadaran dan pengetahuan petani. Hal ini menjadi bekal penting bagi SPI dalam melakukan advokasi kebijakan dan mendorong reforma agraria.

“Dengan pemahaman UNDROP, SPI dapat melakukan advokasi kebijakan yang lebih efektif untuk melindungi hak-hak petani dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya.

Lebih jauh, Zakaria menegaskan bahwa pelatihan ini memiliki dimensi strategis untuk menjawab persoalan konkret yang dihadapi petani di lapangan. “Intinya, bagaimana Pelatihan UNDROP ini bisa menjadi motor penggerak untuk menyelesaikan kasus dan konflik tanah, termasuk persoalan yang dihadapi petani anggota SPI di NTB tempat pelatihan ini dilaksanakan,” tegasnya.

Dalam pelatihan tersebut, Henry Thomas Simarmata dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice selaku pemateri menekankan bahwa dalam konteks NTB, NTT, dan Bali, terdapat sejumlah pasal UNDROP yang paling relevan untuk dijadikan alat perjuangan petani. Ia menyebutkan antara lain hak atas tanah (Pasal 17), hak atas benih (Pasal 19), hak atas pangan (Pasal 15), standar hidup yang layak (Pasal 16), serta hak atas keanekaragaman hayati (Pasal 20).

Menurut Henry, hak atas tanah menjadi sangat krusial karena berkaitan langsung dengan upaya pemetaan dan pengelolaan tanah serta keanekaragaman hayati secara berkelanjutan. “Tanah yang telah menjadi capaian reforma agraria harus benar-benar diolah agar kembali subur dan menghasilkan, baik untuk kebutuhan keluarga maupun masyarakat luas. Dari situ, tanah juga dapat dikembangkan menjadi Kawasan Daulat Pangan,” jelasnya. Ia menambahkan, pemahaman atas partisipasi masyarakat tani dalam pengelolaan tanah, keanekaragaman hayati, serta kondisi iklim dan ekosistem menjadi bagian penting untuk mendukung kesejahteraan petani.

Terkait hak atas benih, Henry menekankan pentingnya penguasaan benih oleh petani melalui pengolahan benih sendiri atau self-propagating seed. “Kedaulatan pangan hanya bisa dibangun jika petani berdaulat atas benihnya. Secara praktis, ini dapat diperkuat melalui pola agroekologi, pelatihan benih, serta dorongan agar benih petani mendapat perlindungan dalam hukum dan kebijakan nasional,” ujarnya.

Ia juga menyoroti hak atas pangan dan standar hidup yang layak sebagai satu kesatuan. Menurutnya, pembentukan Kawasan Daulat Pangan serta penguatan daulat pangan di tingkat desa menjadi kunci untuk menopang ekonomi rumah tangga petani dan meningkatkan kualitas hidup mereka secara berkelanjutan. Selain itu, perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati dinilai penting untuk memperkuat praktik agroekologi sebagai basis kedaulatan pangan.

Lebih lanjut, Henry mengungkapkan sejumlah tantangan utama dalam penggunaan UNDROP sebagai alat perjuangan petani di NTB, NTT, dan Bali. Tantangan tersebut antara lain masih rendahnya partisipasi petani muda dan perempuan, perlunya percepatan pencapaian Kawasan Daulat Pangan, kebutuhan akan pertemuan dan kolaborasi yang lebih intens di dalam organisasi, serta pentingnya respons lebih reguler terhadap kebijakan di tingkat desa.

Pelatihan UNDROP ini dirancang untuk menjawab tantangan tersebut dengan memperkuat pemahaman kolektif, membangun kesadaran kritis, dan mendorong kerja-kerja organisasi yang lebih terstruktur di basis. Dengan dilaksanakannya pelatihan ini, SPI berharap UNDROP tidak hanya dipahami sebagai dokumen internasional, tetapi benar-benar menjadi alat perjuangan petani di basis.

ARTIKEL TERKAIT
Serikat Petani Indonesia Jadi Tuan Rumah Konsultasi Regional...
Catatan Akhir Tahun 2025 SPI: Reforma Agraria dan Kedaulatan...
Intervensi SPI dalam Sidang ke-5 Kelompok Kerja Deklarasi Ha...
SPI Gelar Konsultasi Nasional, Bersama Gerakan Rakyat Mendor...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU