Petani Kecil Harus Merebut Kembali Kedaulatan atas Benih

BOGOR. Benih merupakan salah satu input produksi utama bagi petani. Adalah tugas seorang petani untuk memelihara dan menjadikan benih sebagai sumber makanan. Martabat seorang petani bergantung dari kemampuannya untuk memelihara dan menghasilkan benih untuk kelangsungan hidup manusia di dunia. Oleh karenanya, kedaulatan petani atas benih merupakan hak azasi yang harus dimiliki oleh petani untuk menegakkan kedaulatan pangan.

Namun faktanya, hingga saat ini benih menjadi salah satu sumber ketergantungan dan menjadikan petani sebagai objek eksploitasi perusahaan agribisnis yang didominasi oleh perusahaan transnasional.

Dupont, Monsanto, Syngenta, Bayer, Limagrain, Dow Aventis dan Charoen Phokphand kini berhasil merajai pasar benih dunia melalui akuisisi produsen-produsen benih skala kecil. Data tahun 2008 menunjukkan bahwa 67 persen pasar benih dunia hanya dikuasai oleh 10 perusahaan.

Invasi benih perusahaan agribisnis transnasional yang masif sejak diberlakukannya revolusi hijau di dekade 70-an telah menghilangkan kedaulatan petani dalam mengakses benih. Lebih dari 10.000 varietas padi lokal hilang sejalan dengan hilangnya kemampuan petani dalam menyilangkan dan menghasilkan varietas padi lokal. Saking tergantungnya terhadap benih hibrida pemerintah bahkan mengimpor  benih hibrida  yang di antaranya terinfeksi oleh virus dan harus segera dimusnahkan.

Ketergantungan petani terhadap benih hibrida makin diperparah dengan tidak berpihaknya hukum terhadap petani. Dalam hal perbenihan,  petani seringkali dikriminalisasi. Salah satu kasus yang mencuat adalah tuduhan pencurian benih dan sertifikasi liar terhadap petani  yang melanggar UU No 12/1992 tentang sistem budi daya tanaman.

Selain itu, UU No 29/2000 tentang perlindungan varietas tanaman (UU PVT) justru menegasikan petani dan hanya mengakomodir kepentingan pemulia tanaman. Undang-undang tersebut mendikotomikan petani denngan pemulia tanaman, dimana petani dan pemulia tanaman berada dalam dua entitas berbeda.

Hak petani adalah hak untuk menggunakan benih (ketersediaan, keterjangkauan, memilih benih dan mengembangkan benih sendiri), sementara itu hak pemulia adalah hak untuk memperdagangkan benih. Hal ini sangat bertentangan dengan filosofis bertani bagi petani. Meskipun saat ini sebagian besar petani mengkonsumsi benih hibrida dari perusahaan agribisnis.

Pada hakikatnya, benih yang dihasilkan tersebut adalah mahakarya dari petani itu sendiri. Petani adalah penghasil, pemulia dan sekaligus pengguna benih. Dengan kata lain, benih adalah karya  yang dihasilkan dari oleh dan untuk petani.

Titis Priyowidodo, Koordinator Pusat Perbenihan SPI mengungkapkan bahwa tersuboordinasinya petani dalam politik benih dunia harus segera diakhiri dengan menegakkan kedaulatan petani atas benih.

“Jadi, selain dengan merombak kebijakan nasional dan internasional mengenai perbenihan, di tingkat petani diperlukan suatu gerakan untuk menegakkan kedaulatan benih melalui pembangunan Pusat Perbenihan Petani,” ungkap Titis.

“Oleh karena itu SPI telah mengembangkan pusat perbenihan yang merupakan tempat dimana petani menyimpan, memelihara, memproduksi dan mendistribusikan benih dari, oleh, dan untuk petani,” tutur Titis.

Titis menambahkan bahwa teknologi yang diberlakukan di Pusat Perbenihan SPI  berasal dari pengetahuan dan pengalaman petani dan dari ahli/pakar teknologi benih. Pengetahuan ini merupakan pengetahuan terapan yang bisa diaplikasikan oleh petani.

“Oleh karenanya dengan memahami teknologi yang diterapkan di bank benih petani, petani bisa mengurangi ketergantungan terhadap perusahaan benih serta turut mempraktekkan kearifan lokal yang telah dipadukan dengan keilmuan yang telah teruji,” tambah Titis.

ARTIKEL TERKAIT
SPI Pasaman Barat Lakukan Aksi Pendudukan Lahan
Aksi Petani SPI Tebo, Peringati Hari Tani & Desak Penyegeraa...
Kenaikan HET pupuk menambah beban petani Kenaikan HET pupuk menambah beban petani
SPI Adakan Serangkaian Kegiatan Regional Alternatif
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU