Awal April 2010 ini pemerintah akhirnya menaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk kimia sebesar 25-45 persen setelah sebelumnya direncanakan sebesar 30-70 persen, kenaikan HET pupuk ini mulai berlaku 9 April. Rencana kenaikan HET pupuk terjadi setelah anggaran untuk subsidi pupuk tahun 2010 turun Rp 6, 3 trilliun dari tahun sebelumnya, rencana ini tetap tidak berubah ketika subsidi pupuk akhirnya dinaikkan kembali menjadi Rp 15,5 triliun. Kebijakan serupa pernah dilakukan pemerintah pada 2007. Kala itu, pemerintah juga menaikkan HPP sebesar 10 persen. Namun, lima bulan kemudian harga BBM ikut dinaikkan
Peningkatan HET pupuk kimia ini berpengaruh nyata terhadap meningkatnya biaya produksi para petani, walaupun pemerintah menyatakan bahwa kenaikan HET tidak akan mengganggu petani, karena pemerintah telah menaikan HPP sebesar 10 persen.
“ Kenaikan HPP ini hanya berlaku bagi petani padi sementara kenaikan HET pupuk tentu akan dirasakan oleh semua petani. ””, Ujar Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia dijakarta (12/4). Kenaikan HET hanya mengalihkan keuntungan penjualan gabah untuk menambah biaya untuk beli pupuk,” tambah dia.
Ketersediaan pupuk permasalahan yang tak kunjung selesa dialami para petani Indonesia. Setiap memasuki musim tanam kerap terjadi kelangkaan pupuk di berbagai wilayah di Indonesia. Mekanisme pendistribusian dan subsidi pupuk pun telah beberapa kali mengalami perubahan penerapan sistem, namun tidak menjawab permasalahan yang terjadi. Seperti yang umum terjadi hampir setiap tahun peningkatan HET ini dikhawatirkan akan didahului dengan kelangkaan pupuk di tingkat distributor. Petani yang kesulitan pupuk akan bersedia membayar pupuk dengan harga tinggi.
Lebih lanjut Henry menjelaskan bahwa berdasarkan laporan anggota SPI dari berbagai wilayah masih banyak ditemui petani yang harus membeli pupuk diatas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah (HET), harga tersebut bahkan bisa dua kali lipat dari HET.
“Hasil produksi pun habis untuk menutupi biaya produksi yang melambung tinggi. Situasi seperti ini lah yang membuat petani semakin sulit keluar dari kemiskinan,” kata Henry.
Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan HET pupuk kimia ini untuk mempercepat proses peralihan ke organik. Namun peningkatan HET ini tidak bisa mengurangi ketergantungan petani pada pupuk kimia, justru akan menambah beban produksi petani.
Perlu ada persiapan bagi para petani yang sudah sangat lama bergantung pada pupuk kimiawi untuk bisa beralih ke organik.
”Perlu kerja nyata dari pemerintah untuk merealisasi kan program ‘Go Organic’ ini, melalui pelatihan dan dukungan dalam proses transisi menuju organik tersebut,” Ujar Henry.
SPI telah menyatakan sebelum pemerintah menaikkan harga pupuk, maka harus ada koreksi dan evaluasi terhadap penggunaan pupuk petani se-Indonesia dan evaluasi mekanisme subsidi pupuk yang selama ini justru diberikan kepada produsen pupuk dan gas yang merupakan salah satu bahan baku pupuk kimia. Pupuk sebagai barang subsidi sesungguhnya saat ini masih diperlakukan seperti komoditi umum, yang diserahkan pengelolaan dan distribusinya ke perusahaan dan pengecer swasta. Hal ini telah pula disampaikan dalam Forum Konsultasi bersama Kementrian Pertanian tanggal 24 Maret 2010 yang lalu.
Narasumber:
Agus Ruli Ardiansyah (Ketua Departemen Politik Hukum dan Keamanan SPI), HP: 081585138077
Achmad Ya’kub (Ketua Departemen Kajian Strategis Nasional SPI), HP: 0817712347
===========================================================
SERIKAT PETANI INDONESIA (SPI)
Jl. Mampang Prapatan XIV No.5, Jakarta Selasa 12790
Telp. Fax. +62 21 7993426
www.spi.or.id