Petani (Kecil) Pionir Lahirkan UU yang Bela Kepentingannya

IMG_9921

MEDAN. “Alhamdulillah petani (kecil) menjadi pionir dalam melakukan inisiatif pembuatan undang-undang (UU) yang membela kepentingannya, di level nasional ini terwujud dalam UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani No. 19 Tahun 2013, di level internasional kita selangkah lagi berhasil melahirkan sebuah konvensi di PBB yang berisi tentang pengakuan petani dan masyarakat yang hidup di pedesaan”. Hal ini disampaikan Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih pada saat acara halal bi halal Hari Raya Idul Fitri 1436 H di kediamannya di Medan, kemarin (23/07).

Henry mengemukakan, keberhasilan petani ini diikuti oleh nelayan dan masyarakat adat yang saat ini sedang mengajukan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, dan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat.

“Momen di awal Syawal ini adalah momen yang tepat untuk meningkatkan perjuangan bukan hanya petani kecil, tapi nelayan, buruh, masyarakat adat, dan gerakan sipil lainnya,” kata Henry kepada seratusan undangan yang hadir kediamannya.

Henry menambahkan, petani, nelayan, buruh, masyarakat adat harus mendorong dan tak kenal lelah mengawal agar lahir undang-undang dan kebijakan yang mendukung penuh eksistensi dan mampu meningkatkan taraf hidup masing-masing.

IMG_9947

“Meski pemerintah sekarang sudah lebih terbuka dan mengakomodir inisiatif-inisiatif yang datang dari rakyat, namun kita juga jangan lelah untuk terus mengawalnya,” tambahnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI Sumatera Utara (Sumut) Zubaidah. Ia mengemukakan, tugas SPI mulai di level provinsi hingga basis adalah mendorong lahirnya kebijakan seperti perda-perda yang menjadi turunan dari undang-undang yang sifatnya nasional tersebut.

“Kita dorong dan kawal gubernur, bupati, hingga camat di tempat kita masing-masing agar segera membuat kebijakan turunan dari undang-undang tersebut, agar terlihat nyata hasilnya,” kata Zubaidah.

Zubaidah melanjutkan, contohnya adalah pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk mengadakan tanah minimum dua hektar kepada petani.

“Itu mandat dari UU Perlintan, dan itu harus dikawal,” imbuhnya.

Sementara itu, halal bi halal di kediaman Ketua Umum SPI ini dihadiri oleh perwakilan petani SPI dari kabupaten-kabupaten di Sumut, perwakilan nelayan, buruh, mahasiswa, pegiat LSM, anggota DPRD, dan lainnya.

ARTIKEL TERKAIT
Terkait Kriminalisasi Konflik Lahan, SPI Sumsel Datangi Komn...
Seruan Aksi Nasional Peringatan Hari Tani Nasional, 24 Septe...
Henry Saragih: Green Economy Bermuka Dua
Peringati Hari Hak Asasi Petani, BAMUSTANI Selenggarakan Dis...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU