JAKARTA. Reforma agraria adalah program prioritas pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dengan dikeluarkannnya Perpres RI No.86/2018 tentang Reforma Agraria. Serikat Petani Indonesia (SPI) siap mengawal dan menjalankan program reforma agraria ini di seluruh wilayah Indonesia. Demikian disampaikan oleh Sekretaris Umum (Sekum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI Agus Ruli Ardiansyah di Jakarta pagi ini (10/06).
“Dalam menjalankan reforma agraria ini, alhamdulillaah, petani SPI sudah membangun kehidupan, sudah membangun kampung-kampung reforma agraria di atas lahan perjuangan. Tidak hanya menanam tanaman pangan untuk menjamin kedaulatan pangan, tapi juga membangun rumah untuk kaum tani membangun rumah ibadah, sekolah buat anak-anak petani, hingga membangun pasar sendiri, menggerakkan ekonomi petani melalui koperasi petani,” paparnya
Agus Ruli menyampaikan, hal di ataslah yang mendasari kerja-kerja petani SPI Jambi, khususnya di Kabupaten Tebo.
“Di Kabupaten Tebo, Jambi, petani SPI berjuang melawan perampasan tanah oleh PT Lestari Asri Jaya (LAJ), anak perusahaan PT Barito Pasifik yang dibeking oleh perusahan transnasional Michelin asal Perancis,” sambungnya.
Junawal, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) SPI Kabupaten Tebo, Jambi
“Akibatnya, Ketua SPI Kabupaten Tebo Junawal dikriminalisasi, ditangkap oleh Polres Tebo pada 26 Mei 2020 di rumah orang tuanya saat silaturahmi Idulfitri di Simpang Niam, Tebo,” lanjutnya.
Hal senada disampaikan Sarwadi, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) SPI Jambi. Ia mengemukakan, dalam perjuangan melawan perampasan tanah kontra PT LAJ, pihak SPI sudah mengikuti tahapan-tahapan legal, menjumpai pihak pemerintah, mulai dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten.
“Saudara kami Junawal dikriminalisasi karena dituduh terlibat dalam kasus pembakaran lima unit alat berat milik PT LAJ pada 14 Mei 2019 lalu. Faktanya Junawal hanya melakukan pembelaan atas perampasan tanah, penggusuran kebun dan kampung reforma agraria arahan Pak Jokowi, yang semuanya dilakukan oleh PT LAJ,” kata Sarwadi.
“Junawal dan petani SPI Kabupaten Tebo membela hak atas tanahnya yang dijamin oleh Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Asasi Petani dan Orang Bekerja di Pedesaan (UNDROP),” lanjutnya.
Audiensi SPI dengan Menteri dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia – Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil – Surya Tjandra. Junawal berdiri di posisi tiga dari kiri.
Sarwadi menambahkan, sebagai solidaritas atas dikriminalisasi dan ditahannya Junawal, pagi tadi 4.000-an petani SPI melakukan aksi damai di depan Mapolres Tebo. Aksi dilakukan dengan mengikuti aturan batas jarak karena pandemi covid-19.
“Kami meminta agar Kapolres menangguhkan penahanan Junawal yang disarankan pihak Polres Tebo, karena saudara kami tersebut membela hak-hak petani yang dirampas oleh PT LAJ,” tambahnya.
“Kami berharap agar Polres Tebo segera menindaklanjutinya sesuai janjinya pada saat melakukan perundingan di Mapolres tadi siang (10/06),” tutupnya.
Kontak selanjutnya:
Agus Ruli Ardiansyah – Sekretaris Umum DPP SPI – 0812 7616 9187
Sarwadi – Ketua SPI Jambi – 0812 6624 4251