SPI Sumut: Ada 9 Prinsip yang Harus Tercantum dalam Revisi UU SBT No.12 Tahun 1992

diskusi Revisi UU SBT No.12 Tahun 1992

MEDAN. Prinsip agroekologi, kedaulatan pangan, reforma agraria, hak asasi petani, dan lainnya harus tercantum dalam revisi Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman (SBT) No. 12 Tahun 1992. Hal ini ditegaskan oleh Zubaidah, Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumatera Utara (Sumatera Utara), saat menerima kunjungan kerja Setjen DPR-RI di sekretariat SPI Sumut di Medan, Rabu (16/03).

Zubaidah memaparkan terdapat sembilan prinsip yang harus tercantum dalam revisi UU SBT. Prinsip pertama adalah kedaulatan pangan yang terbagi atas kedaulatan benih, kedaulatan petani, dan menuju kedaulatan nasional. Prinsip kedua adalah prinsip keterlibatan petani dan ormas tani yakni pembentukan kebijakan yang pro petani bukan pro korporasi, keterlibatan langsung petani dan ormas tani dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan secara egaliter tanpa mendiskriminasi atau mengistimewakan satu kelompok tertentu.

“Prinsip ketiga adalah prinsip non eksploitasi yakni UU ini tidak boleh menjadi sarana eksploitasi manusia terhadap manusia atau manusia terhadap alam, dan tentunya berbasis petani dan memberikan keuntungan bagi petani kecil,” kata Zubaidah.

“Prinsip keempat adalah prinsip reforma agraria yang terdiri atas tanah, air dan wilayah atau teritori; serta keadilan dalam penguasaan lahan,” sambungnya.

Zubaidah melanjutkan, prinsip kelima adalah prinsip agroekologi berbasis kearifan lokal. Prinsip ini maksudnya adalah penerapan teknologi tepat guna berasas kerakyatan dengan menggunakan sebesar-besarnya sumber daya lokal; pelestarian lingkungan hidup dengan mencegah pencemaran tanah, air, udara, serta pencemaran benih; mendorong biodiversitas dan menolak monokultur; menyelamatkan plasma nutfah; konservasi sumber daya air; mendukung keberlanjutan kesuburan tanah dan senantiasa menghasilkan produksi pangan yang sehat; menghargai diversifikasi pangan; dan pola pertanian terpadu keanekaragaman produk termasuk ternak dan perikanan.

“Prinsip keenam adalah prinsip perlindungan negara, dimana terdapat proteksi harga dan perlindungan dari pasar bebas; perlindungan lahan atau alih fungsi; perlindungan terhadap pemuliaan, pengembangan dan penyebaran benih; penyediaan modal produksi untuk petani; mencegah over-produksi yakni berlebihnya produk hasil pertanian karena tidak ada regulasi yang membatasi jumlah produksi sehingga berpotensi merusak nilai dan harga produk tersebut; pencegahan dan penanggulangan kegagalan atau penyusutan hasil panen; hingga penyediaan teknologi pendukung pasca pan atau pengolahan hasil pertanian,” papar Zubaidah.

diskusi Revisi UU SBT No.12 Tahun 1992

Zubaidah menambahkan, prinsip ketujuh adalah kesetaraan gender yakni pengakuan kesetraaan yang responsif bagi petani dan pelaku budidaya tanaman.

“Prinsip kedelapan adalah prinsip pemenuhan kebutuhan pasar lokal dan domestik atau dalam negeri, yakni pengutamaan terhadap pemenuhan produk yang dibutuhkan di tingkat lokal,” tambah Zubaidah.

“Prinsip kesembilan adalah prinsip hak asasi petani, menolak kekerasan dan kriminalisasii terhadap petani,” tutupnya.

Sementara itu tim Setjen DPR-RI yang dipimpin oleh Khopiatuziadah menyampaikan timnya mengapresiasi kesembilan prinsip tersebut dan masukan-masukan lainnya.

“Apa yang kami terima dan kami dengar hari ini langsung dari petani dan ormas tani akan jadi pertimbangan kami untuk dimasukkan ke dalam revisi UU SBT,” imbuhnya.

ARTIKEL TERKAIT
Koperasi Kijang Mas: dari petani, oleh petani, untuk petani Koperasi Kijang Mas: dari petani, oleh petani, untuk petani
SPI Sumbar Selenggarakan Pendidikan Paralegal
Penghargaan FAO dan Proposal Evo Morales di G77 Penghargaan FAO dan Proposal Evo Morales di G77
AKsi petani SPI Hari Tani Nasional di Semarang 2016 #HariTaniNasional2016: Ragam Perayaannya oleh Petani SPI di ...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU