Undang-undang peternakan dan kesehatan hewan di Judicial Review

16102009(005)Gabungan organisasi rakyat dari berbagai bidang, mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan ke Mahkamah Konstitusi (16/10). Organisasi tersebut terdiri dari Serikat Petani Indonesia (SPI), Institute for Global Justice (IGJ), Perhimpunan Dokter Hewan (PDHI), Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Wahana Masyarakat Tani dan Nelayan Indonesia (Wamti), Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), masyarakat korban, serta Badan Eksekutif Mahasiswa Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor.

Pengajuan judicial review disertai aksi massa dan aksi teaterikal. Dalam orasinya, Ketua Departemen Politik SPI, Agus Ruli Ardiansyah mengatakan “Ditengah ketergantungan yang tinggi pada impor daging, pemerintah tidak berusaha memperbaiki industri peternakan dalam negeri, akan tetapi memperluas kebijakan impor daging sapi, bahkan dari wilayah yang belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dengan alasan klasik pemerintah, yaitu memenuhi kebutuhan daging dalam negeri, dengan harga murah, tanpa mempertimbangkan bahaya akibat penularan yang cepat akibat ternak yang belum bebas dari penyakit mulut dan kuku.”

Menurutnya, Indonesia termasuk negara yang paling aktif dalam memperjuangkan liberalisasi pertanian melalui World Trade Organitation (WTO). Hal tersebut dilakukan ditengah hancurnya sektor pertanian dalam negeri. Tidak hanya itu, secara aktif Indonesia melakukan perdagangan bebas (FTA) dengan negara-negara lain, khususnya dengan negara maju dalam rangka liberalisasi pasar.

Kebuntuan perundingan WTO, mendorong pemerintah menjalankan FTA dengan berbagai negara. Melalui ASEAN, Indonesia merupakan negara paling aktif mempelopori suksesnya agenda perdagangan bebas melalui FTA, antara ASEAN dengan negara-negara maju seperti China, India, Korea, Jepang, Australia.

Hingga saat ini, Australia dan Selandia Baru adalah negara pemasok daging sapi dan susu terbesar ke Indonesia. Bahkan, Indonesia merupakan negara pengimpor terbesar sapi hidup Australia, jumlahnya mencapai 75 persen dari total sapi yang diekspor dari Australia ke pasar dunia. Sementara, produk olahannya, seperti susu bubuk, susu kental manis, dan susu cair sebanyak 70 persen bahan bakunya dipasok impor dan sebagian besar dari Selandia Baru.

Massa aksi mengharapkan agar para pejabat di Mahkamah Konstitusi, mendengarkan apa yang mereka sampaikan. Karena jika impor sapi tersebut dilakukan akan menambah penderitaan rakyat dengan penularan penyakit kuku dan mulut dari hewan ternak yang di impor. Disamping itu, peternak lokal akan semakin tersingkir.

ARTIKEL TERKAIT
Deklarasi SPI Cabang Sukabumi
Pernyataan Sikap SPI Wilayah Banten Terhadap Penangkapan Petani Ujung kulon Pernyataan Sikap SPI Wilayah Banten Terhadap Penangkapan Pet...
Pusat perbenihan SPI kembangkan benih lokal Pusat perbenihan SPI kembangkan benih lokal
Parman: “Saya selalu sosialisasikan SPI dimana pun saya be...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU