Reforma Agraria Dari Desa

panen-spi-lampung

Oleh: Tri Hariyono***

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berupaya memperkuat desa sebagai basis penghidupan melalui gagasan kemandirian desa. Berbekal kewenangan yang dimiliki, desa diharapkan menjadi arena sekaligus basis penghidupan bagi masyarakatnya melalui aset yang dimilikinya. Dalam konteks ini, penguasaan dan pemanfaatan aset di desa memerlukan tidak saja kepastian dan kejelasan status melalui proses inventarisasi, namun juga partisipasi dan kontrol masyarakat. Tujuannya agar penguasaan aset tidak didominasi semata untuk kepentingan elit desa (elite capture), namun juga dimanfaatkan bagi peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan asli desa. Dalam konteks itu, keadilan akses dalam kepemilikan dan penguasaan sumber-sumber agraria di desa mutlak dibutuhkan untuk menopang basis penghidupan masyarakat.

Namun demikian, tak jarang ketidakadilan dan ketimpangan penguasaan lahan sebagai salah satu sumber agraria memicu terjadinya konflik yang melibatkan masyarakat, negara, dan perusahaan swasta. Tuntutan redistribusi lahan pun menjadi salah satu langkah penyelesaian konflik agraria di tingkat lokal. Dalam konteks konflik semacam ini, desa seringkali justru berdiri di belakang kekuatan aktor supra desa yang berhadap-hadapan dengan masyarakat, alih-alih menjadi aktor yang memediasi sengketa yang ada. Namun demikian, dengan adanya UU Desa tersebut ada beberapa hal yang bisa dijadikan peluang bagi para pegiat agraria untuk mencapai penyelesaian akhir atas konflik agraria yang terjadi, danbagaimana alternatif pengelolaan aset yang dapat ditawarkan. Tulisan ini berupaya untuk menjelaskan beberapa hal yang menjadi peluang dan alternatif dimaksud.

Reforma Agraria Sebagai Jalan Politik

Reforma Agraria adalah sebuah kebijakan penting dari sebuah negara untuk menghapuskan model kekuasaan ekonomi feodalisme dan membangun syarat-syarat untuk menciptakan sebuah industri nasional dengan tujuan pasar nasional dan mencukupi kebutuhan sendiri. Maka alamat dari kebijakan ini adalah: peningkatan kualitas hidup kaum tani dan pedesaan, peningkatan produksi pertanian (baik untuk pangan dan bahan baku industri), dan pengimbangan secara relatif keadaan pedesaan dan perkotaan (pemerataan pembangunan).

Pengubahan secara fundamental dari pertanian untuk kepentingan feodal dan merkantilis, menjadi pertanian untuk mencukupi kebutuhan pangan nasional dan pemenuhan bahan-bahan mentah bagi industri nasional. Dengan tujuan yang paling praktikal adalah membebaskan kaum tani dari penghisapan feodalisme dan meningkatkan kapasitas (secara ekonomi, politik, dan kebudayaan) mereka sebagai tenaga produktif (productive forces) utama di pedesaan. Dengan meningkatnya derajat kualitas kehidupan kaum tani dan pedesaan, maka secara nasional akan tersedia sumber daya pembangunan yang besar untuk industri dan pertanian nasional dan perimbangan secara relatif keadaan hidup rakyat di pedesaan dan perkotaan (sebagai pusat industri).

Sekolah_SPI_Jambi_murid_dan_orangtua

Dari segi itu, maka reforma agraria harus dilakukan oleh sebuah otoritas politik yang mendominasi bangsa, yaitu negara. Negara harus menjadi alat dari rakyat untuk menyita kekuasaan monopoli tanah (secara kepemilikan langsung maupun penguasaan tidak langsung), menasionalisir, dan membagi secara cuma-cuma kepada kaum tani. Dua aspek pentingnya adalah: menyita dan membagi hak atas tanah. Aspek pembagian ini adalah tugas negara yang harus hati-hati dijalankan, karena memerlukan kegiatan penyadaran (baik secara politik, ekonomi, maupun teknis pertanian), dukungan untuk produksi, maupun kegiatan administratif untuk menentukan bagian hak atas tanah bagi keluarga kaum tani yang berhak. Pembagiannya tidak bisa secara pukul rata, namun menurut dengan variasi kualitas tanah, letak geografis, klas sosial dari kaum tani, maupun faktor teknis produksi pertanian. Baik penyitaan maupun pembagian harus dilaksanakan secara cuma-cuma (gratis), pihak monopolis tanah yang disita tidak diberikan kompensasi, dan pihak penerima pembagian (kaum tani) tidak membayar sebagai pengganti pemberian hak atas tanah (seperti yang umum diketahui sebagai proses perjanjian perdata untuk jual-beli) namun dibebani biaya-biaya administratif yang rendah.

Dari kerangka berpikir di atas, maka diperlukan keadaan bahwa kaum tani terorganisasi dengan baik dan kuat (adanya peasant association atau serikat tani), adanya koperasi produksi pertanian yang terintegrasi dengan tujuan organisasi tani tersebut, dan negara yang memang menjalankan tugasnya sebagai pihak yang berpihak pada golongan warga negara yang lemah keadaan dan kedudukan ekonomi, politik, dan kebudayaannya.

Mengenai penerapan reforma agraria di Indonesia, pemberlakuan UUPA[1] dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1961 tentang Perjanjian Bagi Hasil (UUPBH) maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian (UU 56 Prp 1960) dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Benda-benda Diatasnya (UU 20/1961); baru mengatur kuat tentang bagaimana tata cara pendaftaran tanah sebagai inti dari proses administrasi negara untuk mengatur hukum pembuktian tentang penguasaan seseorang (atau badan hukum) terhadap suatu hak atas tanah. Bagaimana sebuah kebijakan untuk menghapuskan kepemilikan (dan penguasaan) monopoli a la kolonialisme dan feodalisme Belanda belum sampai pada akarnya. Perlu dikaji lebih mendalam mengenai hal ini, mengingat masalah agraria adalah masalah nasional yang sudah akut dan kronik.

Pilihan kebijakan

Berangkat dari paparan di atas, reforma agraria di tingkat lokal (agrarian reform by leverage) jelas diperlukan. Redistribusi lahan bagi petani tunakisma perlu didorong di level desa dengan mengkombinasikan pengorganisasian petani (peasant associa­tion) yang kuat dan berakar serta dukungan pemerintah desa. Reforma agraria dari bawah baik dalam bentuk pendudukan (okupasi), perebutan kembali (reclaiming), maupun penggarapan (kultivasi) perlu mendapatkan fasilitasi dari negara melalui kebijakan redistribusi atau pemberian hak atas tanah. Dalam konteks itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang perlu merancang program Reforma Agraria yang diselaraskan dengan implementasi UU Desa dan UUPA.

bagan

Ada dua pilihan strategi tata kelola lahan yang ditawarkan berdasarkan subjek pengelolaannya. Pilihan pertama, objek tanah yang melekat di dalamnya hak menguasai negara (HMN) diberikan hak pakainya pada desa. Ada sejumlah syarat:

  1. Tanah tersebut nantinya dikelola oleh desa, namun perlu dipastikan akses masyarakat terutama kelompok miskin dan marjinal dijamin sepenuhnya oleh desa.
  2. Sistem pengaturan distribusi penggarapan yang diprioritaskan bagi petani tunakisma/buruh tani dan petani gurem secara berkeadilan.
  3. Pilihan ini memerlukan pelembagaan demokrasi lokal yang kuat baik melalui musyawarah desa maupun lembaga kemasyarakatan desa.

Pilihan kedua, tanah negara dikelola oleh komunitas baik secara individual melalui redistribusi lahan maupun secara kolektif melalui pemberian hak guna usaha (HGU) kepada organisasi tani di basis seperti SPI atau koperasi tani. Selain itu, dimungkinkan juga pengelolaanya tersebut merupakan kombinasi keduanya. Redistribusi lahan kepada masyarakat secara individual dapat dijalankan, dengan catatan desa berkewajiban mencegah berkurang/lepasnya lahan yang diredistribusikan. Pili­han ini pun memerlukan sejumlah syarat:

  1. Desa menyiapkan peraturan desa yang mengatur tata ruang dan pemanfaatan lahan di desa yang memberikan kepastian dan proteksi bagi petani pengguna lahan.
  2. Pemerintah desa perlu menyusun desain pengembangan ekonomi lokal berbasis aset yang ada. Kelembagaan aktivitas ekonomi lokal ini bisa bermacam-macam, baik melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) maupun kelompok ekonomi produktif. Upaya ini berupaya untuk menjadikan lahan tersebut sebagai aset produktif yang mampu menopang basis penghidupan mereka.
  3. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa perlu mendorong adanya kebijakan daerah dan desa yang mendukung pertanian berkelanjutan pada semua mata rantai produksi pertanian (penyediaan kredit bunga rendah, kemudahan akses pada benih dan pupuk, keringanan pajak lahan pertanian, pelatihan keterampilan bagi kelompok ekonomi desa, dan pengorganisasian rencana produksi dan pemasaran pertanian).

Demikian.

 

Catatan kaki:

[1] Mengenai hak atas tanah bagi rakyat Indonesia diatur dalam Pasal 16 UUPA yang menjelaskan tentang macam-macam hak atas tanah, yaitu: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan dan hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara. Hak-hak yang sifatnya sementara ini diatur dalam Pasal 53 UUPA dikenal sebagai hak atas tanah yang bersifat sementara yaitu hak sewa untuk bangunan, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, hak sewa tanah pertanian.

***Penulis adalah Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI Yogyakarta

ARTIKEL TERKAIT
Harga Beras Melambung Tinggi & Impor Beras, Pemerintah Gagal...
Sukardi Bendang: “Bacalah, dan kita akan cerdas”
Pertanian menyelamatkan bangsa dari krisis kapitalisme global Pertanian menyelamatkan bangsa dari krisis kapitalisme globa...
SPI Sumbar gelar renungan bencana gempa SPI Sumbar gelar renungan bencana gempa
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU