DPP SPI Mengecam Keras Tindakan Penggusuran dan Penghancuran Rumah Petani Mekar Jaya oleh PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK)

penggusuran mekarjaya

Sambil melipat tangannya di dada, seorang polisi, abdi negara, pengayom rakyat, melihat sebuah rumah milik petani SPI Mekarjaya dihancurkan oleh alat berat, kemarin, Senin, 27 Maret 2017.

JAKARTA. Pada hari Senin tanggal 27 Maret 2017, telah terjadi penghancuran rumah/bangunan milik petani Desa Mekar Jaya oleh PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK). Berdasarkan laporan dari Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia ( DPW SPI) Sumatera Utara,sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2017PT. LNK mengeluarkan surat yang ditujukan kepada petani Mekar Jaya untuk segera mengosongkan lahan dengan melakukan pembongkaran dan pemindahan bangunan milik petani Desa Mekar Jaya paling lambat hari Minggu 26 Maret 2017 pukul 24.00 WIB. Selanjutnya, pada hari Senin 27 Maret 2017, PT. LNK menghancurkan dan meratakan 70 unit rumah milik petani secara paksa dengan mengerahkan ribuan personil yang berasal dari Satpol PP, Pemadam Kebakaran, hingga Brimob beserta puluhan alat berat. Halini mengakibatkan setidaknya 360 orang kehilangan tempat tinggalnya. Tindakan kejam dan sewenang-wenang dari PT. LNK ini berarti mengabaikan keputusan Presiden Jokowi untuk segera melaksanakan reforma agraria, meredistribusi lahan untuk mengatasi kesenjangan ekonomi mengingat Desa Mekar Jaya sebelumnya telah didaftarkan menjadi kampung reforma agraria.

Peristiwa ini merupakan rentetan dari konflik agraria antara petani dengan pihak perkebunan yang belum kunjung selesai. Sebelumnya, PT. LNK diketahui telah menggusur dan menghancurkan 554 hektar lahan petani di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada tanggal 18 November 2016 yang lalu. Konflik ini berawal ketika PTPN II Kebun Gohor Lama mulai mengklaim lahan yang dikuasai oleh petani sejak tahun 1952. Pada tahun 1952, Masyarakat Paya Redas membuka lahan di daerah Paya Redas dan Paya Kasih sekitar 1.000 hektar tanah untuk tanaman padi sawah dan darat. Pada tahun tersebut dibuat satu perkampungan bernama Paya Redas dengan TK Abdul Hamit sebagai Kepala Kampung medio tahun 1954-1964. Selanjutnya, pada akhir 1960-an lahan diklaim oleh Perusahaan PTP II/PTPN II Gohor Lama dengan menggusur habis tanaman dan rumah penduduk sekitar Paya Redas lebih kurang 500 hektar.

Setelah itu petani terus menerus mengalami penggusuran demi penggusuran sampai detik ini yang kemudian diwariskan kepada PT. LNK, perusahaan patungan dari PTPN II dan Kuala Lumpur Kepong Plantation Holdings Bhd (KLKPH), dimana 60% saham kepemilikan dikuasai oleh perusahaan asal Malaysia tersebut dan 40% sisanya untuk PTPN II. Penggusuran yang dilakukan merupakan upaya perusahaan untuk mengusir petani dari tanah yang ditinggali dan dikelola selama bertahun-tahun secara turun temurun.Padahal para petani yang memiliki lahan dan rumah adalah keturunan dan ahli waris langsung yang sudah tinggal di sana secara turun temurun.

Tindakan pembongkaran rumah milik petani Mekar Jaya tersebut juga melanggar skema penyelesaian konflik yang disepakati ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sumatera Utara yang dihadiri semua pihak yang terlibat konflik pada tanggal 30 Januari 2017.Berdasarkan RDP tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, F.L. Fernando Simanjuntak memerintahkan pihak LNK dan PTPN II untuk menghadirkan kondisi yang baik di tengah masyarakat. Hal ini mengingat para petani yang menjadi korban penggusuran sudah kehilangan mata pencahariannya lantaran tanaman di lahan mereka sudah digusur.

Konferensi Pers Terkait Petani SPI Mekarjaya di DPP SPI di Jakarta, pagi ini, 28/03

Konferensi Pers Terkait Petani SPI Mekarjaya di DPP SPI di Jakarta, pagi ini, 28/03

Selain itu, ditinjau dari aspek hukum, tanah dan rumah yang sudah diratakan oleh PT. LNK pada tanggal 27 Maret 2017 masih berada dalam kondisi status quo. Pengadilan belum memutuskan mengenai status hukum lahan dan rumah milik petani, hal ini berarti siapa pun tidak berhak melakukan kegiatan di atas lahan, apalagi sampai melakukan penggusuran dan penghancuran bangunan.

Berdasarkan fakta-fakta diatas, maka kami Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia (DPP SPI) dengan ini menyatakan:

  1. Mengecam keras tindakan penghancuran rumah/bangunan milik petani Desa Mekar Jayaoleh PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK). Dimana tindakan tersebut menunjukkan kekejaman dan kesewenang-wenanganPT. LNK yang mengabaikan keputusan Presiden tentang percepatan Reforma Agraria;
  2. Tindak tegas secara hukum PT. LNK yang telah menghancurkan rumah/bangunan dan menghilangkan hak hidup petani Desa Mekar Jaya;
  3. Berikan ganti rugi terhadap tanaman dan rumah/bangunan yang telah dihancurkan oleh pihak PT. LNK dan berikan jaminan kehidupan kepada petani Desa Mekar Jaya;
  4. Pemerintah segera memberikan kepastian kepemilikan dan penguasaan tanah kepada petani Desa Mekar Jaya sebagai langkah konkrit pelaksanaan Reforma Agraria untuk mengatasi kesenjangan ekonomi;
  5. Pemerintah harus melakukan peninjauan ulang dan menghentikan kerjasama pengelolaan PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) perusahaan asal Malaysia dengan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) II Gohor Lama, yang telah sewenang-wenang melakukan tindakan melanggar HAM dengan menggunakan aparat keamanan untuk menggusur tanah, rumah/bangunan dan melakukan tindak kekerasan terhadap petani Desa Mekar Jaya Kab. Langkat Sumatera Utara;

Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia (DPP SPI)

Kontak lebih lanjut :
Agus Ruli (Sekertaris Umum DPP SPI) : 0812-4892-5226
Zubaidah (Ketua DPW SPI Sumatera Utara) : 0813-6281-2043

ARTIKEL TERKAIT
Food Estate, ancaman bagi pertanian berkelanjutan
Kedaulatan Pangan Harus Menjadi Dasar RUU Perubahan UU Panga...
Deklarasi DPC SPI Kabupaten Sukabumi Deklarasi DPC SPI Kabupaten Sukabumi
SPI Jambi Bangun 7 Sekolah di Desa Terpencil
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU