SBI Mengecam APINDO yang pro pasar dan anti buruh

Sepuluh tahun sudah reformasi berhembus, namun nasib buruh masih saja terombang-ambing. Pembebasan rakyat dari belenggu rezim otoriter Orde Baru ternyata hingga kini tidak pernah mampu melahirkan tatanan ekonomi politik yang berpihak kepada rakyatnya. Kegagalan negara untuk menegakkan hak-hak konstitusi rakyat atas pangan, pekerjaan dan penghidupan yang layak masih saja menjadi bualan di siang bolong. Hal ini masih diperparah ketika pemerintah bersama pengusaha domestik mulai menyelundupkan paket-paket liberalisasi tenaga kerja dan pengebirian gerakan  buruh ke dalam peraturan-peraturan ketenagakerjaan dan kebijakan pembangunan ekonomi nasional yang ramah terhadap investasi asing.

Instruksi Presiden No 3 Tahun 2006 yang memuat tentang paket perbaikan iklim investasi di Indonesia telah menjadi pemicu atas liberalisasi besar-besaran modal asing di Indonesia. Tak jera dengan kegagalan pemerintah untuk merevisi UU Ketenakerjaan No.13 Tahun 2003, pemerintah tempo lalu malah mengesahkan UU Penanaman Modal No.25 Tahun 2007, yang telah berakibat terhadap ancaman industri nasional serta juga semakin menghantui serikat buruh terhadap ancaman penutupan pabrik dan PHK Massal.

Ironisnya, krisis energi yang berimbas terhadap krisis ekonomi dunia, telah melahirkan krisis pangan di berbagai belahan dunia, termasuk jutaan rakyat Indonesia yang semakin terjerat dalam kemiskinan dan kelaparan. Namun, situasi ini ternyata malah diperparah lagi dengan rencana pemerintah untuk menaikan harga BBM.

Melihat dan mempelajari muatan yang terkandung dalam UU Penanaman Modal 25/2007 dan rencana pemerintah untuk menaikan harga BBM, sudah seharusnya momentum ini bukan hanya direspon oleh penolakan gerakan buruh saja, namun seluruh pengusaha nasional harusnya mengambil sikap tegas atas kondisi saat ini. Perlakuan yang sama antara investasi asing dengan investasi domestik yang termuat dalam Pasal 5 UUPM adalah suatu bentuk kegagalan pemerintah untuk menciptakan ketahanan pembangunan ekonomi nasional yang independen dan tangguh. Belum lagi, naiknya harga BBM tentunya akan disusul dengan kenaikan biaya-biaya lainnya yang otomatis akan berakibat pada peningkatan jumlah pembiayaan ongkos produksi itu sendiri.

Untuk itu, menjadi tidak rasional kemudian, ketika Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) justru malah mencoba memecah dan mengebiri solidaritas gerakan buruh dengan mendorong pelembagaan bipartit nasional. Yang harus dicatat sebelumnya, bahwa radikalisasi gerakan buruh akan tetap terus tumbuh ketika kondisi perekonomian nasional dan kondisi kerja mereka tidak pernah berpihak kepada kaum buruh/pekerja itu sendiri. Apalagi pola-pola penyelesaian dan pernyataan Sofyan Wanandi dengan menggunakan stigmatisasi radikalisasi gerakan buruh sebagai gerakan diinspirasikan pemikiran karl marx, adalah sesuatu hal yang tidak logis dan sangat berbau pola-pola Suhartois ala Orde Baru yang sudah lama dikritik oleh banyak gerakan rakyat pada saat itu.

Menyoal respon Apindo, yang diutarakan oleh Sofyan Wanandi selaku Ketua Apindo terkait rencana pemerintah untuk menaikan harga BBM, bahwa jangan sampai ada PHK di tiap-tiap pabrik adalah suatu ilusi besar yang coba disodorkan ke dalam pikiran gerakan buruh hari ini. Seperti yang telah dijelaskan di muka, sudah seharusnya Apindo sangat berkepentingan terhadap rencana pemerintah terhadap kenaikan harga BBM saat ini. Banyak data sudah menyebutkan bahwa high cost economy atau biaya ekonomi tinggi perusahaan justru lebih disebabkan karena panjangnya pungli birokrasi terhadap proses produksi dan distribusi suatu perusahaan. Tegasnya, pernyataan Apindo harusnya lebih ditujukan kepada penolakan rencana pemerintah untuk menaikan harga BBM. Sebab, tingginya nominal suatu upah bagi buruh/pekerja, sebetulnya hanya membebani sebagian kecil dari seluruh ongkos produksi yang dikeluarkan oleh pengusaha. Untuk itu, dengan adanya kebijakan liberalisasi modal asing, praktek-praktek kapitalisme rente, pungli birokrasi serta rencana kenaikan harga BBM untuk kesekian kalinya sudah seharusnya membuat pengusaha nasional mempuyai argumentasi yang cukup untuk mengecam kebijakan pemerintah bukannya malah mengelabui gerakan buruh untuk digiring perlahan-lahan untuk mendukung kebijakan pemerintah yang anti rakyat.

Jutaan buruh di negri ini sadar betul bahwa dengan kenaikan harga BBM dan melambungnya harga-harga bahan pokok dan transportasi, ini merupakan berita buruk bagi buruh di republik ini. Sebab mereka yakin, bahwa naiknya harga-harga itu tidak akan pernah sebanding dengan besaran kenaikkan upah yang akan mereka terima tiap bulannya. Tegasnya, krisis global hari ini secara otomatis akan berpengaruh terhadap kesejahteraan kaum buruh dalam mendapatkan penghidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya. Sebab, dengan ketetapan upah yang tidak pernah naik secara signifikan akan menyebabkan daya beli buruh semakin rendah dan sulit menjangkau gejolak tingginya harga pangan yang akan semakin dipicu dengan kenaikan harga BBM yang akan digagas oleh pemerintah nanti. Dan tentunya, seiring turunnya daya beli masyarakat dan menurunya produktifitas nasional tentu akan berakibat terhadap lesunya pasar dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sekiranya, kemesraan Apindo dengan beberapa konfederasi buruh nasional pada Munas Apindo beberapa waktu yang lalu, untuk menyelesaikan perselisihan industrial secara baik-baik dan kooperatif serta mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah, justru semakin menegaskan bahwa sampai hari ini tidak ada karakter pengusaha nasional yang berjiwa nasionalis dan populis. Dan situasi ini, semakin menegaskan bahwa negara secara perlahan-lahan sedang melakukan cuci tangan atas sekian problem perburuhan hari ini. Dan keberadaan seluruh peraturan ketenagakerjaan (UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/ Serikat Pekerja, UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) sampai kemunculan UU Penanaman Modal No.25 tahun 2007 semakin menegaskan bahwa sampai saat ini buruh/pekerja sebagai bagian dari rakyat pekerja bersama kaum tani, buruh, nelayan dan kaum miskin perkotaan tidak pernah dianggap sebagai sumber daya nasional  untuk menjadi subyek pembangunan ekonomi di negri ini.

Dengan ini kami dari Serikat Buruh Indonesia Jabodetabek yang tergabung dalam Organisasi Buruh Nasional Serikat Buruh Indonesia dan bersama para pembela HAM pro buruh Indonesian Human Rights Committee  for Social Justice (IHCS) menegaskan dan menuntut:

  1. Apindo untuk mendesak pemerintah agar segera membasmi praktek-praktek ekonomi biaya tinggi dan berhenti untuk menumbalkan kesejahteraan dan hak-hak buruh/pekerja.
  2. Tolak pelembagaan Bipartit Nasional dan Hapuskan Sistem kerja Kontrak dan Outsourching.
  3. Berikan hak-hak konsitusi buruh sebagai warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan Tolak PHK.
  4. Pemerintah untuk bertanggung jawab atas dampak bencana sosial ekonomi nasional dengan memenuhi kenaikan upah buruh tiap tahunnya sesuai dengan kehidupan yang layak.
ARTIKEL TERKAIT
Mahkamah Konstitusi Sebut HP3 Inskontitusional, Judicial Rev...
Bunga Rampai Aksi SPI Rayakan Hari Tani Nasional di Berbagai...
Rangkaian Globay Day Action WSF 2008 Rangkaian Globay Day Action WSF 2008
SPI rapat dengar pendapat umum dengan Komisi IV DPR RI SPI rapat dengar pendapat umum dengan Komisi IV DPR RI
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU