SPI Bentuk Tim Investigasi dan Advokasi Kasus Penembakan Petani Ogan Ilir Sumatra Selatan

Petani korban penembakan aparat Brimob Sumatra SelatanPALEMBANG. Serikat Petani Indonesia (SPI) membentuk tim investigasi dan advokasi untuk mengetahui lebih mendalam mengenai kejadian yang dialami petani Ogan Ilir (OI) Sumatra Selatan. Tim investigasi dan advokasi ini diketuai oleh Achmad Ya’kub, Ketua Kajian Strategis Nasional SPI. Dalam kesempatan ini Syahroni, Ketua Departemen Pendidikan Nasional SPI, ditugaskan ke OI untuk menindaklanjuti kasus penembakan yang dilakukan aparat Brigadir Mobil (Brimob) setempat.

Sengketa lahan yang terjadi di Ogan Ilir Sumsel dikarenakan PT. PN VII melanggar kesepakatan bersama diatas materai antara pihak perusahaan dan masyarakat sekitar perkebunan. Dalam kesepakatan tersebut lahan seluas 800 hektare akan diserahkan kembali kepada warga setelah pihak PT. PN VII melakukan panen dan selesai menggarap lahan tersebut. Selanjutnya warga membersihkan lahan dan mendirikan pondok-pondok yang tidak permanen di areal tersebut sebagai bukti kepemilikan lahan.

Namun surat kesepakatan itu dilanggar oleh pihak PTPN VII. Pondok-pondok yang dibangun warga desa kembali dibongkar, dan konflik pun memanas lagi. Akhirnya dilakukan negosiasi dan pertemuan kembali dengan dimediasi oleh Pemda OI. Hadir dalam pertemuan di awal 2009 itu adalah perwakilan warga desa, PTPN VII, Polres, Pemda OI dan instansi terkait, dan memutuskan pembentukan Tim untuk penyelesaian sengketa dan pengukuran batas wilayah yang di pimpin oleh BPN kabupaten.

Hasil pengukuran BPN OI yang tidak diketahui oleh warga desa prosesnya, ternyata tidak jauh beda dengan pengukuran manual yang dilakukan oleh warga desa. Namun demikian proses eksekusi pembagian lahan tidak kunjung dilakukan. Akhirnya warga mengambil inisiatif dari hasil pengukurannya sendiri dengan memasang batas-batas dan membangun pondok-pondok sederhana di lahan tersebut. Namun berulang kali batas-batas lahan dan pondok selalu dirusak oleh satgas PTPN VII Reklaiming lahan ini dilakukan pada bulan Maret 2009, namun dalam prosesnya dihadapkan dengan aparat Brimobda Sumsel.

Hingga saat ini, 30 anggota Sat Brimob yang bertugas di lokasi saat terjadi kerusuhan telah diperiksa penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda. Pemeriksaan karena adanya pengaduan masyarakat ke Yanduan Polda belum lama ini. Selain itu pemeriksaan juga dilakukan untuk mengukur tindakan anggota Sat Brimob sudah sesuai prosedur atau tidak pemeriksaan dilakukan melihat apakah penembakan sesuai peraturan Kapolri No. 1/2009 tentang penggunaan kekuatan kepolisian dalam menangani konflik.

Sementara itu tim investigasi dan advokasi SPI di Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang dan elemen lainnya bersama 20 korban penembakan petani OI akan melaporkan kejadian kepada DPR RI, Komnas HAM, Komplmas, Mabes Polri, serta akan melakukan protes kepada PT. PN.

“Obat luka petani Ogan Ilir adalah bukan dengan diadilinya pelaku penembakan, ataupun sembuhnya luka tembak, luka pukul, dan kerugian lainnya yang menimpa para petani setempat, tapi obat mujarabnya adalah kembalinya tanah-tanah warga desa,” tegas Ya’kub.

ARTIKEL TERKAIT
Pengembangan pangan lokal memperkuat kedaulatan pangan
Ironi “Madep Mantep Pangane Dewe” di Kulon Progo Ironi "Madep Mantep Pangane Dewe" di Kulon Progo
Kunjungan petani Korea ke DPP SPI
Kurikulum pertanian hendaknya jadi bagian dari pendidikan dasar Kurikulum pertanian hendaknya jadi bagian dari pendidikan da...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU