SPI dan BKSAP DPR RI Bahas Penguatan Implementasi UNDROP dalam Kebijakan Nasional

Serikat Petani Indonesia (SPI) bersama Ketua Pelapor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Perdesaan, Shalmali Guttal, melakukan audiensi dengan Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, pada Selasa (7/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog untuk mendorong penguatan implementasi Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan (UNDROP) dalam kebijakan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua BKSAP DPR RI M. Husein Fadlulloh, serta dihadiri Wakil Ketua BKSAP DPR RI Bramantyo Suwondo. Dari sisi SPI, audiensi dihadiri oleh Ketua Umum SPI, Henry Saragih; Wakil Ketua Umum Luar Negeri SPI, Zainal Arifin Fuad; Sekretaris Umum SPI, Wahyudi Rakib; bersama Ketua Pelapor PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Perdesaan, Shalmali Guttal.

Dalam audiensi tersebut, SPI menyampaikan perkembangan implementasi Deklarasi Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan UNDROP) di Indonesia sekaligus kontribusinya dalam mengawal proses penyusunan hingga pengesahan deklarasi tersebut di PBB pada 2018. SPI juga menyoroti berbagai persoalan yang masih dihadapi petani Indonesia, mulai dari perlindungan hak atas tanah, hak atas benih, penguatan koperasi, kedaulatan pangan, hingga peningkatan kesejahteraan petani.

Shalmali Guttal menjelaskan bahwa UNDROP merupakan instrumen internasional yang mengakui hak-hak petani dan masyarakat yang bekerja di wilayah perdesaan. Menurutnya, implementasi deklarasi tersebut membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, termasuk pemerintah, parlemen, organisasi petani, akademisi, dan masyarakat sipil. Ia juga menyampaikan apresiasi atas peran SPI dalam mendorong lahirnya UNDROP serta menilai Indonesia memiliki potensi menjadi salah satu contoh praktik baik implementasi UNDROP di tingkat regional maupun global.

Dalam diskusi tersebut juga ditekankan pentingnya harmonisasi berbagai regulasi nasional agar selaras dengan prinsip-prinsip UNDROP, termasuk penguatan implementasi Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Undang-Undang Pangan. SPI juga mengusulkan agar nilai-nilai UNDROP menjadi rujukan dalam pembahasan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Undang-Undang Koperasi, Undang-Undang Kehutanan, dan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Selain itu, penguatan koperasi desa turut menjadi salah satu pembahasan utama. Koperasi dinilai sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan petani, memperkuat pasar lokal, serta mendukung terwujudnya kedaulatan pangan nasional.

Audiensi menghasilkan kesepahaman bahwa implementasi UNDROP perlu diperkuat melalui harmonisasi kebijakan nasional yang berpihak kepada petani dan masyarakat perdesaan. BKSAP DPR RI dipandang memiliki peran strategis dalam mendorong pembahasan legislasi yang sejalan dengan prinsip-prinsip UNDROP.

Sebagai tindak lanjut, BKSAP DPR RI membuka ruang komunikasi yang berkelanjutan dengan SPI terkait perkembangan pembahasan regulasi dan kebijakan yang menjadi perhatian organisasi. Berbagai masukan dalam audiensi ini juga akan dibahas lebih lanjut bersama komisi-komisi terkait di DPR RI, khususnya yang membidangi sektor pertanian.

ARTIKEL TERKAIT
Peringati 7 Tahun UNDROP, SPI Tegaskan Perjuangan Pemenuhan ...
Catatan Akhir Tahun 2025 SPI: Reforma Agraria dan Kedaulatan...
May Day 2026, Segera Laksanakan Reforma Agraria untuk Keadil...
SPI Gelar Pertemuan Nasional Petani Perempuan: Dorong Kaderi...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU