SUKABUMI. Perjuangan petani kecil Jawa Barat khususnya di Sukabumi adalah perjuangan pembaruan agraria dimana syarat pembaruan agraria adalah hak atas tanah kemudian menjamin proses produksi hingga pemasaran dan sistem pertanian yang ramah lingkungan. Hal ini dituturkan oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Serikat Petani Indonesia (SPI) Jawa Barat (Jabar) Tantan Sutandi dalam acara dengar pendapat bersama petani, terkait lahan garapan petani eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugih Mukti, di Kecamatan Warung Kiara, Sukabumi, Senin lalu (14/01).
Tantan menjelaskan Kabupaten Sukabumi merupakan daerah yang memiliki tanah telantar terluas se-Jawa Barat. Dari luas tanah di Kab. Sukabumi seluas 417.000 hektare, sekitar 20.000 hektare merupakan lahan telantar. Tanah telantar seluas itu, meliputi lahan perkebunan swasta dan tanah lainnya yang status kepemilikannya HGU dan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Di saat yang sama kondisi petani di jawa barat, khususnya di Sukabumi tidak juga kunjung membaik, hal tersebut bisa dilihat dari tingginya tenaga kerja yang keluar dari pertanian berpindah ke kota, atau bahkan menjadi TKI / Buruh Migran di luar negeri yang angkanya pada tahun 2010 saja mencapai sebanyak 32.632 orang. Tingginya angka tanah terlantar tentu menjadi ironi bagi petani, sebab Kontribusi PDRB (produk Domestik Regional Bruto) Kabupaten Sukabumi terbesar pada sektor pertanian yaitu 29,73 persen (BPS 2011),” papar Tantan.
Senada dengan Tantan, perwakilan Dewan Pengurus Pusat(DPP) SPI, Wahyu Agung Perdana yang turut menghadiri acara ini menyampaikan tanah harus untuk petani penggarap.
“Jika saja 20.000 Ha tanah terlantar di Sukabumi dibagikan kepada petani (kecil dan petani penggarap), maka tidak perlu lagi ada warga Sukabumi yang harus mencari nafkah di negeri seberang. Hal ini juga akan memastikan tercapainya kedaulatan pangan di Sukabumi, dan Jawa Barat,” tutur Wahyu.
Sementara itu menurut Sofian Efendi selaku Asisten Daerah I Kab. Sukabumi yang hadir dalam acar ini menyampaikan, Pemerintahan Kabupaten Sukabumi berkomitmen terhadap penertiban lahan-lahan terlatar adalah dengan mengedepankan persatuan dan kesatuan.
“Untuk penyelesaian masalah tanah eks HGU PT. Sugihmukti kita akan tetap pada koridor hukum. Sedangkan untuk penyelesaian dan pengajuan hak di eks HGU PT Sugih Mukti Kecamatan Warung Kiara haruslah satu pintu melalui Serikat Petani Indonesia, sehingga tidak ada orang luar yang punya tanah, jadi kita menunggu validasi data yang akan diserahkan SPI,” ungkap Sofian yang juga wakil ketua tim yang menangani tanah terlantar di wilayah Sukabumi.
Hadir juga dalam acara ini Kabag Pertanahan Kab. Sukabumi Taufik, dan Kasi Pemberdayaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukabumi Saifudin, beserta jajaran Muspika, para kepala desa, hingga seratusan petani SPI Sukabumi.
Oleh karena itu, Tantan menambahkan, DPW SPI Jabar meminta agar pemerintah menertibkan tanah-tanah terlatar yang telah habis masa HGU-nya.
“Kami juga menyerukan agar pemerintah (khususnya Provinsi Jabar dan Kabupaten Sukabumi) untuk memberikan tanah kepada petani penggarap, dan melibatkan organisasi tani dan petani dalam proses-proses penertiban tanah terlantar selaku pihak yang terdampak langsung. Ini semua untuk menjalankan pembaruan agraria sejati sesuai UUPA No. 5 1960,” tambahnya.