LEBAK. Puluhan massa petani yang tergabung dalam Dewan Pengurus Cabang Serikat Petani Indonesia (DPC SPI) Kabupaten Lebak melakukan aksi demonstrasi dan audiensi di depan halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Banten, kemarin (17/05).
Aksi ini dilakukan untuk menuntut penyelesaian konflik agraria yang dialami petani anggota SPI di Desa Cikaratuan, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Banten dengan PT. Hutan Pertiwi Lestari.
Setelah melakukan orasi, massa aksi dipersilahkan masuk ke ruang audiensi sekitar pukul 10:00 WIB. Sayangnya, hingga pukul 10:30 WIB, audiensi masih belum bisa dimulai dengan alasan para pimpinan BPN Lebak sedang melakukan rapat kerja. Merasa dipermainkan, massa aksi akhirnya keluar ruangan dan kembali melakukan orasi-orasi untuk menuntut kejelasan audiensi.
“BPN seakan tidak serius dalam menanggapi permasalahan petani yang sudah dalam titik nadir penderitaannya,” kata Ukar Sukarma, Ketua Badan Pelaksana Cabang (BPC) SPI Lebak.
Tak lama setelahnya, akhirnya pimpinan BPN setempat menemui massa aksi di halaman kantor. Meski sempat terjadi adu mulut, massa aksi pun dipersilahkan masuk ke ruangan dan audiensi dimulai tepat pukul 11:00 WIB.
Dalam audiensi, petani SPI mempertanyakan kejelasan izin Hak PakaiPT. Hutan Pertiwi Lestari yang sudah habis sejak tahun 2007 silam dan mempertanyakan status tanah tersebut kepada BPN.
Ukar juga juga menceritakan tindakan intimidatif yang dilakukan perusahaan untuk mengusir petani lahannya. Perusahaan juga kerap melakukan perusakan-perusakan tanaman petani.
“Kami mendesak pihak berwajib segera menindaklanjuti kasus tersebut, karena banyak petani yang mengalami kerugian atas kesewenangan perusahaan. Kami juga meminta agar izin PT. Hutan Pertiwi Lestari agar tidak diperpajang,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, perwakilan BPN Lebak menyatakan, lahan yang ditempati PT. Hutan Pertiwi Lestari sudah diajukan menjadi tanah terlantar dan sekarang menjadi status quo. Sehingga hak pakai tidak bisa diperpanjang kembali oleh perusahaan. Perwakilan BPN dalam audiensi menyampaikan, status lahan masuk ke dalam kategori tanah terlantar dan bisa diusulkan menjadi TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).
Yusup, Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI Banten menerangkan, hasil dari audiensi ini adalah izin hak pakai PT. Pertiwi Lestari di Desa Cikaratuan Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak Provinsi Banten sudah habis sejak tahun 2007.
“Saat ini BPN Lebak sedang menunggu izin dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk mendistribusikannya ke petani,” kata Yusup.
Hadir juga dalam audiensi ini Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI Agus Ruli Ardiansyah, beserta para mahasiswa hingga pihak kepolisian setempat.