PONOROGO. Kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk jelas menyengsarakan petani, meski menuai banyak protes dari berbagai pihak, namun pemerintah tetap menaikkan HET pupuk. Pada kenaikan HET pupuk bulan April 2010 yang lalu Serikat Petani Indonesia (SPI) Cabang Ponorogo telah melakukan aksi protes di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo. Saat itu tidak satupun anggota DPRD yang berada di tempat.
Pada hari Selasa (1/6) SPI Ponorogo kembali melakukan aksi di DPRD Ponorogo. Lebih dari 700 massa petani SPI berkumpul di depan sekertariat berjalan menuju kantor DPRD Ponorogo. Perwakilan massa aksi diterima langsung ketua DPRD dan seluruh anggotanya.
DPC SPI Ponorogo dalam aksinya mereka menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, menolak kenaikan HET pupuk, karena kenaikan HET pupuk jelas-jelas merugikan petani dan tidak sebanding dengan ongkos produksi yang dikeluarkan petani. Selain itu juga menuntut agar pemerintah melakukan koreksi penyaluran subsidi pupuk, karena selama ini justru diberikan kepada produsen pupuk dan gas (bahan baku pupuk) bukannya langsung diberikan langsung pada petani.
Kedua, Dewan Pengurus Cabang (DPC) SPI Ponorogo menuntut agar pemerintah memperlakukan pupuk sebagai barang subsidi, bukan sebagai komoditi umum. Selain itu massa meminta agar pemerintah memberikan subsidi langsung kepada petani tanpa melalui perusahaan pupuk dalam rangka “Menuju Organik”.
Dalam orasinya, Ruslan, Ketua Dewan Pimpinan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) SPI Jawa timur mengatakan “Kenaikan harga Pupuk sangat memberatkan petani, apalagi jika sudah memasuki masa tanam, sehingga saat panen petani justru merugi karena tingginya harga pupuk”.
Massa SPI juga menolak kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 15 persen, karena dianggap memberatkan rakyat kecil, khusunya petani serta menuntut layanan pembuatan akte yang lebih mudah dan gratis, karena selama ini layanan pembuatan akte kelahiran di Ponorogo tergolong sangat mahal dibandingkan wilayah lain, hingga mencapai 400.000 rupiah.
DPRD Ponorogo berjanji akan menyampaikan tuntutan penolakan kenaikan HET tersebut ke pusat, karena yang berwenang menentukan HET adalah melalui keputusan menteri pertanian. Sedangkan mengenai pelayanan pembuatan akte DPRD berjanji akan membenahinya bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dengan membuat pelayanan satu atap.