SPI rapat dengar pendapat umum dengan Komisi IV DPR RI

JAKARTA. Serikat Petani Indonesia (SPI), Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani), Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), dan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan anggota Komisi IV DPR-RI, bertempat di gedung DPR-MPR RI, 9 November 2009.

“RDPU bertujuan memberikan masukan, saran, dan sebagai bahan pemikiran kepada anggota DPR dalam rangka menyikapi kebijakan pemerintah bagi pembangunan pertanian di Indonesia untuk 5 tahun ke depan demi kemajuan petani dan masyarakat Indonesia”, ungkap Drs. H. Ahkmad Muqowam, Ketua Komisi IV selaku pimpinan sidang dalam rapat tersebut.

Henry Saragih, Ketua Umum SPI, menyampaikan beberapa poin penting dalam RDPU, untuk memajukan pertanian Indonesia, Pemerintah harus melakukan revisi pada Undang-Undang yang sangat merugikan masyarakat dan kaum tani, antara lain. Pertama, Undang-Undang No.18/2004 tentang Perkebunan yang mendorong perluasan perkebunan swasta yang menghabiskan lahan masyarakat. Pasal-pasal dari Undang-undang ini khususnya pada Bab III (ps. 9, 11 dan 20), IV (ps. 23) dan X (ps. 41) yang membuka peluang bagi pihak perkebunan untuk menuduh pihak-pihak yang bersengketa dengannya yang melakukan upaya-upaya perlawanan disebut sebagai tindakan pencurian dan penjarahan.

Kedua, Undang-Undang No. 25/2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) dengan berbagai turunannya yang memberikan peluang bagi investor untuk semakin menguasai sumber-sumber agraria. Instruksi Presiden No. 5/2008 tentang Fokus Program Ekonomi 2008-2009 termasuk di dalamnya mengatur Investasi Pangan Skala Luas.

Ketiga, Undang-Undang Kehutanan No. 41 tahun 1999 yang membatasi masyarakat sekitar kawasan hutan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya meskipun masyarakat sekitar hutan sudah ratusan tahun hidup dari hutan tersebut. Dalam konteks ini petani sering dituduh menyerobot kawasan hutan, padahal dalam banyak kasus justru petanilah yang diserobot lahannya.

Terakhir, keluarnya Perpres No. 36/2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pepres No.65/2005 sebagai revisi Pepres No.36/2005 banyak menuai protes dari kalangan petani dan ulama karena dinilai tidak memberikan akses bagi petani atas tuntutan lahan yang selama ini diperjuangkan, pemerintah malah menomorsatukan penggusuran lahan petani atas nama pembangunan—yang nyata tidak menyejahterakan rakyat.

Selain masalah Undang-Undang yang sangat tidak berpihak kepada petani, masalah lain yang muncul dalam RDPU tersebut diantaranya mengenai infrastruktur pertanian yang kurang memadai yaitu sistem irigasi, diperlukan dukungan dari departemen terkait agar masalah tersebut dapat terselesaikan.

Lebih jauh Achmad Ya’kub, Ketua Departemen Kajian Strategis SPI menambahkan “Banyak hal lain khususnya terkait masalah SDM dan kurangnya perhatian terhadap sektor pertanian, saat ini petani juga mengalami kesulitan untuk memperoleh modal dalam mengolah lahan pertanian, dan pemasaran produk-produk pertanian. Oleh karena itu, di samping beras pemerintah juga perlu memberi subsidi yang lebih untuk pengembangan tanaman jagung, kedelai, ternak, tebu dan lain-lain”.

“Semoga Komisi IV bisa menghasilkan solusi yang berani dan luar biasa, bagi pembangunan pedesaan dan pembaruan agraria sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA 1960) sebagai penjabaran dari UUD 1945 pasal 33, merupakan agenda yang mendasar bagi Indonesia untuk terjadinya perombakan, pembaruan, pemulihan dan penataan sistem agraria nasional yang sejati demi keadilan dan kemakmuran bagi petani, dan seluruh rakyat Indonesia”, ujar Ahmad Ya’kub.

Ya’kub optimis hasil RDPU Komisi IV dapat mengakomodir rapat dengar pendapat dengan komisi-komisi lainnya untuk bisa menjawab permasalahan pertanian secara komprehensif.

Selain itu, dalam acara rapat dengar pendapat umum ada beberapa kesimpulan yang akan dijalankan anggota DPR Komisi IV, diantaranya. Pertama, melakukan pendekatan yang sistematis dan integral lintas departemen, juga dengan komisi-komis lain yang berhubungan. Sehingga perlu ada pertemuan lanjutan yang tidak hanya dengan organisasi-organisasi tani tapi juga dengan eksekutif dan komisi lain.

Kedua, menyusun penajaman pada Undang-undang yang dikritisi, pasal-pasal mana yang bermasalah, perlu dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus yang membantu Komisi IV. Terakhir, melakukan Workshop sebagai lanjutan dari pertemuan ini untuk mengkonkretkan masukan-masukan yang ada.

ARTIKEL TERKAIT
reforma agraria sejati Kembali Ke Khitah Reforma Agraria Sejati
Pertanian Perkotaan Untuk Kedaulatan Pangan
Peringatan Hari Perjuangan Petani Internasional dan Hari Ha...
SPI Adakan Serangkaian Kegiatan Regional Alternatif
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU