Pernyataan Sikap dan Tuntutan
Stop impor Kentang:
Petani Indonesia Mampu Memenuhi Kebutuhan Kentang Nasional
Sejak pertengahan September 2011 ini, harga jual kentang sayur ditingkat petani anjlok hingga lima puluh persen. Petani disentra produksi seperti di Jawa Barat dan Jawa Tengah banyak yang mengalami kerugian. Dilaporkan petani kentang di Sulawesi Selatan mengalami hal yang sama. Merosotnya harga kentang ditingkat petani akibat masuknya kentang dari Cina dan Bangladesh. Normalnya untuk menikmati hasil jerih payah menanam kentang, kami petani dataran tinggi Dieng biasanya bisa menjual Rp. 5.500- Rp. 6.000/kg, sekarang hanya sekitar Rp. 4000/kg. Sementara kentang impor dipasaran dijual hanya Rp. 2.500 – Rp. 3.500/kg. Anjloknya harga jual komoditas ini juga pernah dialami dihadapi petani bawang merah di Cirebon, Jawa Barat pada bulan Agustus 2011.
Menurut pedagang kecil di Jawa Tengah, satu truk kentang lokal yang biasanya habis terjual dalam 2-3 hari, kini baru habis hingga tujuh hari. Hal ini menyebabkan susut dan busuk meningkat. Petani banyak yang menunda panen hingga ada perbaikan harga, dengan resiko diserang hama sehingga kualitas memburuk.
Banyak petani di dataran tinggi Dieng terlibat hutang untuk membayar bibit, pupuk dan pestisida. Biaya modal untuk satu hektar lahan kentang dikeluarkan total 54 juta rupiah. Komponen biaya tertinggi adalah untuk membeli benih G 4 dimana per hektar lahan diperlukan 1,5 ton dengan harga Rp. 12.500/kg setara dengan Rp. 18.750. 000,-,. Sewa lahan Rp. 5.000.000,- per musim tanam, pengolahan, tenaga semprot, BBM, biaya panen dan angkut, serta pestisida dan pupuk mencapai Rp. 30.375.000,-.
Kasus kentang impor dari China dan Bangladesh ini tidak bisa dilepaskan dari implementasi kebijakan liberalisasi pasar pertanian yang dihasilkan dari perjanjian perdagangan bebas bailk multilateral melalui WTO ( World Trade Organization) maupun regional dan bilateran melalui FTA ( Free Trade agreement). Namun sayangnya semangat pemerintah Indonesia dalam menandatangani perjanjian perdagangan bebas, baik dalam kerangka ASEAN maupun secara bilateral tidak disertai dengan kesadaran dan pemahaman atas dampak negatif baik jangka pendek maupun jangka panjang yang sangat merugikan.
Awal tahun 2010, ketika perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) secara penuh diberlakukan lebih dari 6.600 komoditi dari China akan masuk ke Indonesia tanpa dikenai tarif masuk sama sekali (0 persen). Komoditi yang masuk dalam kategori nol persen tersebut diatur dalam skema Early Harvest Program (EHP) meliputi hewan hidup, daging konsumsi, ikan, susu, buah-buahan dan sayuran yang dikonsumsi kecuali jagung manis. Setidaknya terdapat 530 pos tarif lainnya yang resmi diberlakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan RI No. 355/KMK.01/2004 21 Juli 2004 tentang penetepatan tariff bea masuk dalam skema EHP. Akibat langsungnya adalah volume impor kentang dari China terus meningkat. Padahal tahun 2006, volume ekspor kentang Indonesia mampu melampaui volume impor kentang sebesar 54.868 ton. Namun kemudian volume dan ekspor kentang Indonesia terus menurun. Ini menandakan banyak tergusurnya produsen kentang lokal.
Saat ini hanya produk pangan yang strategis seperti beras, kedelai dan jagung manis yang masih memiliki aturan impor yang cukup ketat hingga 2015. Sebagai contoh untuk beras empat dibuka hingga nol persen selama beberapa bulan di awal 2011, pemerintah kembali mengembalikan tariff beras Rp 450 per kg per 1 April 2011. Sayangnya hal ini tidak berlaku bagi komoditas pangan dan pertanian lainnya. Lebih lanjut juga tidak ada standar harga jual dalam negeri, yang menyebabkan produk impor ini bisa dijual jauh dibawah biaya produksi dalam negeri.
Artinya kebijakan impor pangan, dalam hal ini kentang memang sudah dilakukan secara sistematis dan terencana oleh pemerintah. Saatnya hal ini dihentikan. Karena merugikan bangsa secara luas atas kedaulatan pangan dan mengancam kehidupan puluhan ribu petani. Untuk dataran tinggi Dieng yang tergabung dalam aksi ini mewakili empat kabupaten di Jawa Tengah yakni Banjarnegara, Batang, Pekalongan dan Wonosobo. Terdiri dari 36 Desa dan 8 kecamatan saja sudah mencapai 72.000 KK dan 150.000 orang buruh tani, dengan luasan tanam per tahun mencapai 15.000 ha. Belum lagi mungkin jutaan petani-petani kentang di seluruh Indonesia yang akan terkena dampak yang sama.
Untuk itu kami yakin bahwa petani Indonesia disentra-sentra produksi kentang dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Sulawesi Utara mampu memenuhi kebutuhan kentang secara nasional. Konsumsi kentang nasional saat ini sekitar 2,028 kg per kapita atau sekitar 479 ribu ton per tahun. Namun tentunya Hal tersebut mempunyai beberapa syarat mendasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah adalah, Pertama memastikan ketersediaan lahan yang dikelola, dikuasai, dan dimiliki oleh petani keluarga, dan untuk memastikan hal tersebut kebijakan reforma agraria sangat diperlukan; kedua terjaminnya kualitas dan kuantitas benih kentang, ketiga infrastruktur dan teknologi pertanian yang diasistensi terus menerus, keempat kestabilan harga jual yang sekaligus menjadi insetif bagi petani kentang untuk tetap terus semangat memproduksi dan Kelima, perlindungan harga jual baik produsen maupun konsumen baik dari spekulasi dagang maupun dari pengaruh akibat banjirnya impor kentang. .
Untuk itu kami mendesak dan menuntut kepada :
Pertama, Menteri Perdagangan untuk menghentikan impor kentang sekarang juga
Kedua, Menteri Pertanian, agar memastikan ketersediaan benih kentang lokal yang berkualitas; dan melakukan pendampingan dan pendidikan secara terus menerus kepada petani untuk meningkatkan kualitas dan kwantitas produksi kentang yang dapat memenuhi kebutuhan kentang dalam negeri
Ketiga, DPR RI agar mendesak Menteri Perdagangan untuk mengeluarkan kebijakan larangan impor pangan; dan segera membuat Undang-Undang yang melindungi petani.
Keempat, Presiden RI segera memenuhi 16 (enam belas) tuntutan kami yang disampaikan pada tanggal Hari Tani Nasional 24 September 2011 dan salah satu diantaranya adalah segera mengesahkan PP Reforma Agraria, yang memastikan tanah untuk petani kecil.
Demikian Pernyataan Sikap dan Tuntutan kami, demi kesejahteraan petani, Negara dan bangsa Indonesia.
Tuntutan ini disampaikan oleh Serikat Petani Indonesia (SPI) dan didukung oleh Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Nelayan Indonesia (SNI ), Lingkar studi Aksi Demokrasi Indonesia (LSADI), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), WALHI, Sawit Watch, KRKP, Bina Desa, KIARA, KM RAYA, dan Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI).
info lebih lanjut:
Henry Saragih – 0811655668
Achmad Ya’kub – 08177 12347
M. Mudasir – 0813 273 59885
Untuk point ke-4, saya kurang setuju pak.
Kl saya lebih pilih, semua tanah milik negara, dan masyarakat hanya meyewa saja.
Kl tanah berubah jadi Hak Milik, suatu saat nanti bisa diperjual belikan, misalnya dijual ke developer, yang bikin harga tanah jadi naik gak beraturan.
Impactnya dalam jangka panjang, bukan hanya buruh tani, tapi semua orang. khusunya masyarakat kecil jadi gak bisa beli tanah.
bisa kirim data hasil pertanian kentang di indonesia saat ini
Tks