Stop kekerasan terhadap petani

imgp4960Hentikan kriminalisasi dan kekerasan terhadap petani, pemerintah harus menegakkan Hak Asasi Petani. Demikian tuntutan organisasi tani dalam aksi protes terhadap penggusuran dan penangkapan petani Damak Maliho Sumatera Utara dan petani Nusa Tenggara Timur di depan Mabes Polri, Jakarta (5/6).

Aksi tersebut dipicu oleh kejadian penggusuran 120 Ha lahan pertanian, 50 rumah para petani dan penangkapan 4 petani di Damak Maiho, Sumatera Utara.  Padahal para petani, sudah menempati dan mengolah lahan tersebut sejak tahun 1980-an. “Pengusiran tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang dan tidak berperikemanusiaan, mengingat lahan pertanian adalah faktor produksi yang penting bagi kehidupan petani,” tutur Agus Ruli, Ketua Departemen Politik dan HAM SPI.

Selain kasus tersebut, dalam waktu yang bersamaan anggota SPI di NTT juga mengalami hal serupa. Tanah adat yang selama ini dianggap milik petani tiba-tiba kini dikuasai pihak lain. Menurut Ruli, banyaknya konflik agraria ini dipicu oleh keluarnya serangkaian undang-undang yang meliberalkan sektor pertanian seperti UU kehutanan, UU perkebunan, UU Sumber day air, UU Penanaman Modal, dll.

Hal tersebut menjadikan struktur penguasaan lahan di Indonesia semakin timpang. Kaum tani dan rakyat kecil semakin lama semakin tersingkir dari lahan-lahan garapannya. Oleh karena itu, Ruli menekankan agar pemerintah segera melaksanakan pembaruan agraria.

Aksi berlangsung dari pukul 10.oo wib hingga menjelang shalat Jum’at. Aksi petani tersebut juga didukung oleh IHCS dan LSADI.

ARTIKEL TERKAIT
Darurat Lahan! Petani Kecil Beri Makan Dunia dengan Lahan Ku...
Selamat Jalan, Pak Mamock
SPI Audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan...
BUMN Tanam Padi di Tanah Petani; Menambah Kekeliruan Kebijakan Pangan dan Agraria di Indonesia BUMN Tanam Padi di Tanah Petani; Menambah Kekeliruan Kebijak...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU