Stop Kriminalisasi Petani & Pejuang Petani Penegak Reforma Agraria Sejati: Bebaskan Azhari!

Konferensi Pers_Save Azhari

Konferensi Pers di DPP SPI di Jakarta: Bebaskan Azhari!

JAKARTA. Gelombang penangkapan petani pejuang reforma agraria dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) makin massif terjadi. Ahmad Azhari, Ketua Badan Pelaksana Cabang (BPC) Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Merangin, Jambi dikriminalisasi dengan UU ini. Ahmad Azhari sendiri adalah petani dan pejuang petani (SPI) terakhir yang dikriminalisasi akibat UU P3H ini. Selama ini ia konsisten dalam memperjuangkan dan membela hak-hak petani dan menegakkan reforma agraria sejati.

Pada hari Sabtu, tanggal 27 Januari 2018, sekitar pukul 09.00-10.00 WIB, Ahmad Azhari datang ke tempat kejadian perkara karena dihubungi oleh Kasatintel Polres Merangin (menggunakan HP) untuk memantau situasi di areal konflik Agraria antara warga Desa Renah Alai dan BUKAN warga Desa Renah Alai yang sedang berkonflik. Sesampainya di sana ia malah dianiaya oleh warga, diikat tangannya, dan ditangkap tanpa adanya surat penangkapan. Keselamatannya tidak dilindungi oleh aparat Kepolisian ketika terjadi tindakan penganiayaan oleh warga. Bahkan terjadi pembiaran oleh oknum aparat kepolisian terhadap tindakan penganiayaan kepada Ahmad Azhari. Kemudian Ahmad Azhari ditangkap, ditahan, dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Merangin. Dan hingga saat ini masih ditahan oleh Polda Jambi. Penahanan yang dilakukan oleh Polda Jambi dilakukan tanpa Surat Penahanan dari Polda Jambi. Ini membuktikan telah terjadi kriminalisasi oleh aparat kepolisian terhadap saudara Ahmad Azhari. Hingga saat ini tidak ada satu orang pun dari warga yang melakukan penganiayaan terhadap Ahmad Azhari yang ditangkap dan diproses hukum oleh aparat kepolisan. Hal ini membuktikan aparat kepolisian telah melakukan tindakan diskriminasi hukum terhadap kasus Ahmad Azhari.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum SPI Henry Saragih menyampaikan, penangkapan Azhari ini mencederai instruksi Presiden Joko Widodo mengenai pelaksanaan reforma agraria yang merupakan program prioritas pemerintahnya yang tercantum dalam Nawacita.

“Tindakan Polres menangkap Azhari tidak bisa dibenarkan. Azhari adalah petani dan pejuang pejuang petani penegak reforma agraria sejati. Bersama ribuan petani SPI Merangin lainnya Azhari telah melakukan reforma agraria sejati secara mandiri, membangun kehidupan di atas lahan perjuangannya,” tegas Henry di Jakarta pagi ini (05/04).

Henry juga menegaskan, penangkapan Azhari juga merupakan bagian dari gelombang kriminalisasi dan penangkapan petani pejuang reforma agraria dengan menggunakan UU P3H.

“Ditambah Azhari, sudah ada 71 petani yang dikriminalisasi akibat UU P3H pasal 94 ayat 1 huruf a dan b. Ia diancam hukuman pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar. Untuk itu kami akan melakukan judicial review UU ini di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Henry melanjutkan, untuk membebaskan Azhari, SPI telah melakukan berbagai seperti meminta dukungan pihak terkait seperti Propam, KOMNASHAM, hingga Kantor Staf Presiden.

Achmad Ya'kub dari Kantor Staf Presiden (KSP, berbaju putih) bersama Sarwadi (Ketua SPI Jambi, paling kanan) mengunjungi Azhari untuk memberikan dukungan (05 April 2018)

Achmad Ya’kub dari Kantor Staf Presiden (KSP, berbaju putih) bersama Sarwadi (Ketua SPI Jambi, paling kanan) dan Istri Azhari mengunjungi Azhari untuk memberikan dukungan (05 April 2018)

“Kami juga akan melakukan pra-peradilan. Kasus ini juga akan kami sampaikan ke reporter khusus PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) tentang Hak Atas Pangan Hilal Elver. Petani-petani anggota La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional) juga telah menyampaikan solidaritasnya mendukung perjuangan Azhari dan berharap agar ia segera dibebaskan,” papar Henry.

Tentang UU P3H

Senada dengan Henry Saragih, Gunawan selaku Penasehat Ahli Indonesian Human Rights Committee of Social Justice (IHCS) memaparkan, dalam konflik agraria hutan, UU P3H menimbulkan permasalahan baru. UU P3H mempersyararatkan bahwa masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Inilah masalahnya, karena kemudian “tanpa izin” masuk dalam kategori pidana perusakan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dan 82 UU P3H,” lanjutnya.

Gunawan melanjutkan, berdasarkan pengaturan seperti dalam UU Kehutanan, maka kawasan hutan juga ada dua. Kawasan Hutan Negara dan Kawasan Hutan Hak. Problemnya Pasal 11 UU P3H tidak memperinci kawasan hutan apa yang dimaksud.

“Sehingga menjadi permasalahan adalah apakah masyarakat pemilik Hutan Hak mesti meminta izin kepada Pemerintah untuk memanfaatkan hasil hutannya dengan batasan seperti yang dimaksud pada pasal 11 UU P3H, yaitu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial ,” imbuhnya.

Hal tersebut kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum terkait diabaikannya hak eksklusif yang hanya dimiliki oleh WNI, yaitu Hak Memungut Hasil Hutan dan ketidakpastian kawasan hutan yang mana yang memerlukan izin menebang pohon, serta terhalanginyan hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

“Padahal jaminan dan perlindungan kepastian hukum dan rasa aman adalah hak hak konstitusional yang dilindungi oleh Pasal 28D (1) dan Pasal 28G UUD 1945,” tegasnya.

Gunawan menambahkan, keharusan izin bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk menebang pohon untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersil adalah bentuk pengabaian terhadap Hutan Hak, sehingga UU P3H menciptakan disharmoni antar undang-undang.

“Pertentangan UU P3H dengan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) No. 5 Tahun 1960, UU Kehutanan dan UU Desa mengakibatkan terhalanginya perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah dilindungi oleh Pasal 28 D (1) UUD 1945,” tambahnya.

Dianiaya, Hak Asasi Petani Ditindas

Henry David Oliver, anggota Tim Advokasi Hak Asasi Petani yang menjadi kuasa hukum Azhari menjelaskan, dalam proses penangkapannya Azhari juga mengalami penganiayaan. Saat ditangkap, Azhari dipukul di bagian wajah, ditendang di bagian belakang badannya, dan ditinju di bagian dada, yang membuatnya menderita kesakitan dan sesak nafas. Selanjutnya, sepeda motor yang dikendarai Azhari pun dihancurkan. Azhari lalu diikat kedua tangannya, sambil dituduh dengan cara mengintimidasi dengan menggunakan senjata tajam, tombak, dan senapan angin.

Aksi petani SPI Jambi Mendesak Pembebasan Azhari (05 April 2018).

Aksi petani SPI Jambi Mendesak Pembebasan Azhari (05 April 2018).

“Kemarin (04 April 2018) dengan didampingi kuasa hukum, Azhari menolak keras untuk diperiksa lanjutan oleh Polda Jambi, dengan alasan selama di Polres Merangin, Azhari tidak diizinkan untuk mencari atau menelepon kuasa hukum. Azhari juga tidak dipenuhi haknya, tidak diperbolehkan oleh polisi untuk melakukan pelaporan terhadap penganiayaann dirinya serta tidak pernah divisum sehingga tidak ada keadilan hukum untuk Azhari,” paparnya.

Untuk itu David mendesak pihak terkait untuk segera membebaskan Azhari. David juga meminta agar pihak terkait segera memberikan sanksi tegas terhadap seluruh aparat kepolisian yang berada di lokasi konflik tanggal 27 Januari 2018, yang telah sengaja melakukan pembiaran terhadap aksi penganiayaan kepada Saudara Ahmad Azhari yang membahayakan keselamatan nyawa; menangkap, menahan, dan memeriksa semua pihak yang telah melakukan penganiayaan dan melakukan pengrusakan motor saudara Ahmad Azhari; menghentikan kriminalisasi terhadap Ahmad Azhari dengan menghentikan penyidikan dan membebaskan Ahmad Azhari dari tahanan.

Henry Saragih menutup, dengan adanya rencana pembangunan pemerintah untuk membebaskan desa-desa dari kantong hutan, adanya progam reforma agraria dan perhutanan sosial serta diterbitkanya Perpres, No. 88 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan seharusnya kriminalisasi dan bentuk-bentuk represi lainnya kepada masyarakat perdesaan di kawasan hutan dihentikan.

“Yang dikedepankan adalah jalan musyawarah untuk mencari resolusi konflik kehutanan dalam kerangka reforma agraria, pemulihan hak-hak korban dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat desa,” tutupnya.

Kontak Selanjutnya:
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668
Gunawan – Penasehat Ahli IHCS – 0877 7072 2491
Henry David Oliver – Tim Advokasi Hak Asasi Petani – 0813 1706 6828

ARTIKEL TERKAIT
Piala Dunia dan Perjuangan Petani
Aksi SPI Rayakan Hari Tani Nasional di Berbagai Daerah
Rangkaian Kegiatan Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-12  Serikat Petani Indonesia (SPI) 8 Juli 1998 – 8 Juli 2010 Rangkaian Kegiatan Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-12...
Petani Rembang Tepat di Hari Pangan 2016, SPI Rembang Resmi Berdiri
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU