PALEMBANG. Serikat Petani Indonesia (SPI) dan organisasi rakyat lainnya bersama petani Desa Rengas, Kabupaten Ogan Ilir melakukan aksi massa di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel, Selasa (29/12).
Aksi massa berjumlah 1000 orang ini menuntut kepada BPN Sumsel untuk segera melakukan pemetaan dan kepastian ijin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VII (Persero) yang berada di wilayah Burai (Cinta Manis) dan Betung. Mereka juga menuntut BPN segera membuat pernyataan tertulis yang memastikan tanah warga Desa Rengas dan Sidomulyo tidak termasuk dalam izin HGU PTPN VII, serta tidak merekomendasikan penerbitan izin perluasan HGU PTPN VII pada wilayah tanah sengketa.
Setelah melakukan orasi, perwakilan demonstran berdialog dengan pihak BPN. Pada pertemuan tersebut, Achmad Ya’kub, Ketua Departemen Kajian Strategis SPI, mendesak kepada Kepala BPN Sumsel, untuk memberikan ketegasan berupa surat pernyataan terkait dengan HGU PTPN VII, terutama di desa Rengas dan desa Sidomulyo.
Atas desakan tersebut, Kepala Kanwil BPN Sumsel, Drs. H. Suhaily Syam, SH.MH mengeluarkan surat pernyataan yang berisi PTPN VII tidak memiliki HGU di areal tanah Desa Rengas I, II, Lubuk Bandung, Kecamatan Payaraman. Selain itu, PTPN VII juga tidak memiliki HGU di Desa Betung I, II, Kecamatan Lubuk Keliat, serta Desa Sunor Kecamatan Rambang Kuang, di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel. Seluruh lahan tersebut luasnya mencapai 4.881,24 hektar.
Masih dalam surat tersebut, PTPN VII juga tidak memiliki HGU di Desa Sidomulyo, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, seluas 5.805,1745 hektar.
“Permohonan Hak Guna Usaha tidak akan diproses sebelum ada penyelesaiaan dengan masyarakat yang mengklaim di atas tanah tersebut.” Demikian ungkapan Suhaily Syam, dalam surat pernyataan yang dikeluarkan BPN Sumsel.
Surat tersebut dibacakan di depan massa aksi. Dengan adanya surat tersebut petani semakin yakin atas perjuangannya selama ini, tanah yang mereka perjuangkan akan kembali menjadi milik petani Desa Rengas. Walaupun pembebasan lahan yang dilakukan oleh PTPN VII sebelumnya melalui berbagai tekanan dan intimidasi terhadap petani.
Menurut Ya’kub, surat tersebut menegaskan, PTPN VII beroperasi secara ilegal dan merugikan negara selama 27 tahun ini. “Bahkan PTPN VII melakukan pelanggaran lainnya, karena awal pembentukan Unit Usaha Pabrik Gula (UUPG) Cinta Manis adalah untuk perkebunan tebu, namun dilokasi UUPG Cinta Manis sekarang ini banyak ditanami pohon sawit dan karet,” ungkap Ya’kub.