Tenaga Penyuluh Pertanian Adalah Representasi Negara di Tengah Petani

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan sudah dan akan terus memperhatikan nasib THL-TBPP (Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian), saat menghadiri acara silaturahmi dengan ribuan THL-TBPP Indonesia di GOR Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu, 3 Februari 2019 kemarin. Presiden akan segera memanggil Menteri PAN/RB untuk membahas payung hukum pengangkatan Tenaga Penyuluh Pertanian menjadi ASN, khususnya terkait usia Tenaga Penyuluh Pertanian yang melebihi usia 35 tahun.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Serikat Petani Indonesia (SPI), hingga tahun 2017 Presiden Jokowi telah mengangkat 6.058 THL-TBPP yang berusia di bawah 35 tahun menjadi ASN (aparatur sipil negara). Dan rencananya pada tahun ini sebanyak 17.000 tenaga penyuluh THL-TBPP dan tenaga teknis lainnya akan mengikuti tes ASN yang akan diselenggarakan mulai bulan Februari.

Ketua Umum SPI Henry Saragih, mendukung keseriusan Presiden untuk memperhatikan kesejahteraan tenaga penyuluh pertanian.

“Tenaga Penyuluh Pertanian adalah representasi negara ditengah-tengah petani. Mereka adalah ujung tombak aparatur negara yang sesungguhnya, untuk menjalankan program kedaulatan pangan,” katanya hari ini (04/02)

Ia menyambung, tenaga penyuluh pertanian yang ada saat ini masih belum mampu melayani seluruh desa.

Untuk diketahui, saat ini jumlah desa di Indonesia sebanyak 71.479 desa, dan jumlah seluruh tenaga penyuluh pertanian hanya hanya berjumlah 44.059 orang yang terdiri dari 12.548 orang THL-TBPP dan 31.511 orang berstatus ASN. Dari keseluruhan tenaga penyuluh berstatus ASN tersebut, tidak seluruhnya bertugas di tingkat desa dan termasuk tenaga penyuluh berstatus ASN yang akan memasuki masa pensiun pada 2019. Sehingga hanya setengah dari jumlah keseluruhan desa di Indonesia yang terlayani oleh tenaga penyuluh pertanian.

Oleh karena itu Henry Saragih menjelaskan, terkait pentingnya tenaga penyuluh pertanian ini telah menjadi perhatian serius oleh SPI.

“Pada saat penyusunan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani pada 2012 hingga 2013, kita telah meminta agar di dalam undang-undang tersebut dicantumkan amanat untuk menugaskan satu tenaga penyuluh di setiap desa. Dan hal tersebut diadopsi dalam pasal 46 ayat 4 UU No. 19 Tahun 2013 tersebut,” paparnya.

“Kami mendukung langkah serius Presiden Jokowi untuk menjalankan amanah dalam undang-undang No. 19 Tahun 2013, karena SPI terlibat memberikan masukan sejak perumusan UU tersebut,” tutupnya.

Kontak Selanjutnya:
Henry Saragih – Ketua Umum SPI

ARTIKEL TERKAIT
Petani SPI Mekar Jaya Rayakan Idul Adha 1438 H Dengan Keterb...
Safari Ramadhan 2017 DPP SPI di Banten dan Jawa Barat
Silaturrahmi Idulfitri: SPI Siap Jadi Yang Terdepan Kawal Re...
10 Alasan SPI Kembali Mendukung Jokowi di Pilpres 2019
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU