JAKARTA. Belasan petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Kendal, Jawa Tengah, perwakilan dari 140 KK yang tanah dan rumahnya dirampas demi pembangunan infrastruktur jalan tol Batang – Semarang melakukan aksi simpatik di depan istana presiden di Jakarta (26/04).
Nurochim, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) SPI Kendal menjelaskan, sampai saat ini (26/04) setidaknya sudah tiga puluh tiga rumah yang dirobohkan. Nurochim menjelaskan, berawal pada hari Senin (23/04) perampasan dan penggusuran terjadi di Desa Sumbersari Kecamatan Ngampel milik Bapak Kasipan, rumah milik Ibu Alfiah di Desa Kertomulyo Kecamatan Brangsong, rumah milik Bapak Paidi di Desa Kertomulyo Kecamatan Brangsong dan rumah Ibu Suriati di Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong. Perampasan dan penggusuran kembali terjadi pada hari Selasa (24/04) di Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu rumah milik Bapak Simun, Bapak Hasan dan Ibu Surmi. Kemudian di Desa Magelung Kecamatan Kaliwungu Selatan rumah milik Ibu Maspiah, Ibu Supardi, dan Pak Satrio. Saat ini warga yang menjadi korban penggusuran telah dievakuasi ke rumah tetangga dan saudara.
Baca Juga : Kronologi Kasus Perampasan Lahan-Rumah Atas Nama Pembangunan Tol di Kendal, Jawa Tengah
“Pada dasarnya petani di Kendal tidak anti terhadap pembangunan. Tapi hanya menuntut keadilan atas hak sebagai warga Negara Indonesia yang dimana pengukuran ukuran tanah, tanaman, usaha, bangunan yang diperuntukkan untuk jalan tol harus dilakukan secara musyawarah bersama dan masyarakat dilibatkan dalam seluruh proses tersebut,” tegas Nurochim.
Aksi ini sendiri diwarnai dengan tahlilan dan pembacaan doa yang ditujukan kepada pemerintahan Jokowi – JK.
“Kami mendoakan agar Allah SWT membukakan hati Pak Jokowi agar memperhatikan nasib kami petani kecil yang tertindas. Pembangunan jalan tolnya telah sukses merampas rumah dan Tanah kami, meniadakan mata pencaharian dan sumber penghidupan kami,” tutur Nurochim.
Sementara itu Ketua Umum SPI Henry Saragih mengemukakan, konflik ini terjadi karena pemerintahan Jokowi yang dikenal peduli dengan rakyat kecil dan menjanjikan reforma agraria, menggunakan UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang notabene bentukan dari pemerintah sebelumnya, sebagai alat untuk merampas rumah dan tanah petani.
“Seharusnya Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pengganti UU tersebut yang mengutamakan musyawarah dan menjalankan prinsip-prinsipReformaAgrariadan kedaulatan pangan,” tegas Henry.
Baca juga : UU Pengadaan Tanah & Pembangunan Jalan Tol Menjadi Senjata Perampasan Tanah dan Rumah Petani
Untuk Henry menegaskan, SPI meminta pemerintah untuk menghentikan proses perampasan dan penggusuran yang sedang terjadi saat ini karena bertentangan dengan hak asasi manusia yang dimana seharusnya dilindungi oleh negara.
“Segera jalankan musyawarah antara pihak pemerintah dengan melibatkan petani di Kabupaten Kendal secara penuh terkait dengan proses pengukuran dan pergantian ganti rugi rumah lalu lahan milik petani,” tegasnya
“Pemerintah harus segera bentuk Peraturan Pengganti UU yang mengutamakan musyawarah dan menjalankan prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi Indonesia dan UU yang melindungi penguasaan dan pemilikan Tanah bagi rakyat Indonesia,” tutupnya.
Kontak Selanjutnya:
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668
Nurochim – Ketua SPI Kendal – 0852 2512 0832