Siaran Pers Tim Advokasi Pembela Hak Asasi Petani
JAMBI. Ahmad Azhari, seorang petani di Lembah Mesurai, Kabubaten Merangin merupakan Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Cabang Kabupaten Merangin telah ditangkap dan ditahan oleh Polres Merangin dan Polda Jambi yang akan diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dengan dakwaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 82 ayat1 huruf b dan c, 94 Ayat (1) huruf a dan b UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dimana ancaman hukuman pidana dalam pasal 94 Ayat (1) huruf a dan b UU No 18 tahun 2013 paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Persidangan kasus hukum Ahmad Azhari akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jambi pada hari Selasa, tanggal 22 Mei 2018. Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum kami selaku kuasa hukum yang mendampingi Azhari dkk memberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Ahmad Azhari datang ke tempat kejadian perkara karena dihubungi oleh Kasatintel Polres Merangin (menggunakan HP) yang bernama Ismail untuk memantau situasi di areal konflik Agraria antara warga Desa Renah Alai dan BUKAN warga Desa Renah Alai yang sedang bertikai;
2. Hubungan telepon antara Ahmad Azhari dan dan Ismail telah diakui oleh Ismail dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi;
3. Pada saat terjadi tindakan penganiayaan terhadap Ahmad Azhari oleh warga Renah Alai keselamatan diri Ahmad Azhari tidak dilindungi oleh aparat POLRES MERANGIN bahkan tindak penganiayaan tersebut sengaja dibiarkan oleh aparat kepolisian POLRES MERANGIM, KASATINTEL POLRES MERANGIN, yaitu Ismail, KASATRESKRIM POLRES MERANGIN dan Kapolsek Jangkat;
4. Ahmad Azhari telah melakukan pelaporan penganiayaan yang dilakukan oleh warga Renah Alai terhadap dirinya di Polda Jambi akan tetapi hingga saat ini tidak ada satu orang pun dari warga Renah Alai yang melakukan penganiayaan terhadap Ahmad Azhari yang ditangkap dan diproses hukum oleh aparat kepolisan (Polda Jambi). Hal ini membuktikan aparat kepolisian telah melakukan tindakan diskriminasi hukum terhadap Ahmad Azhari;
5. Pada sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi atas penangkapan dan penahanan tidak sah terhadap Ahmad Azhari, Polda Jambi dan Polres Merangin sebagai Termohon I dan Termohon II telah menghadirkan 6 (enam) orang saksi akan tetapi tidak ada satu orang saksi pun yang dihadirkan oleh Polda Jambi dan Polres Merangin dalam sidang Praperadilan yang melihat dan atau/ mendengar langsung bahwa Ahmad Azhari beserta 3 (tiga) tersangka lainnya yaitu Mardi, Indra Jaya dan Abu Hasyim melakukan pemufakan jahat untuk memasuki kawasan hutan dan atau/merusak dan atau/merambah hutan tanpa izin;
6. Pada tahun 2017, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan sebagai instrumen hukum dalam penyelesaian sengketa tanah dalam Kawasan Hutan. Berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) Perpres Nomor 88 tahun 2017 telah diatur mengengenai pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan berupa:
Mengeluarkan bidang tanah dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan; Tukar menukar kawasan hutan; Memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial, atau; Melakukan resettlement.
Berdasarkan Perpres Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan maka penyelesaian masalah atau konflik agraria mengenai penguasaan tanah dalam kawasan hutan diselesaikan berdasarkan ketentuan yang diatur Perpres 88 tahun 2017 dan bukan dengan pendekatan instrument hukum pidana sebagimana yang diatur Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
7. Bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Ahmad Azhari dan 3 (tiga) tersangka lainnya yaitu Indra Jaya, Mardi dan Abu Hasyim dengan menggunakan pendekatan instrument hukum pidana adalah tidak tepat dimana Jaksa Penuntut Umum telah mengenyampingkan Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 untuk melakukan penyelesaian masalah penguasaan tanah dalam kawasan hutan;
8. Bahwa dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum tidak melihat dengan jelas secara utuh bahwa pertemuan Ahmad Azhari dengan 3 (tiga) tersangka lainnya yaitu Mardi, Indra Jaya, dan Abu Hasyim pada hakekatnya bukanlah perbuatan pemufakatan jahat untuk memasuki dan atau/merambah dan atau/merusak kawasan hutan tanpa izin, akan tetapi pertemuan antara Ahmad Azhari dengan 3 (tiga) tersangka lainnya adalah bentuk konsultasi atau permintaan pendapat dari 3 (tiga) orang tersangka tersebut kepada Ahmad Azhari untuk mendapatkan solusi mengenai masalah sengketa tanah antara 3 (tiga) tersangka tersebut dengan warga Renah Alai;
9. Ketiga tersangka tersebut yaitu Mardi, Indra Jaya, dan Abu Hasyim meminta pendapat kepada Ahmad Azhari dikarenakan kapasitas Ahmad Azhari sebagai Ketua Serikat Petani (SPI) Cabang Merangin dimana Ahmad Azhari memiliki kepedulian yang sangat tinggi terhadap kehidupan para petani dan selama ini Ahmad Azhari konsisten untuk memperjuangkan hak asasi petani dimana salah satunya adalah memperjuangkan hak petani atas tanah serta kehidupan dan penghidupan petani.
Dalam persidangan ini kami selaku kuasa hukum Ahmad Azhari beserta 3 (tiga) tersangka lainnya akan membuktikan/mengungkapkan tindakan kriminalisasi terhadap Ahmad Azhari dan 3 (tiga) tersangka lainnya, tindakan diskriminasi hukum terhadap Ahmad Azhari dan pihak-pihak yang sebenarnya melakukan perambahan dan pengrusakan wilayah hutan.
Berdasarkan uraian di atas, bahwa perkara terhadap Ahmad Azhari dan 3 (tiga) tersangka lainnya yaitu Mardi, Indra Jaya, dan Abu Hasyim merupakan kriminalisasi dan diskriminasi hukum terhadap Ahmad Azhari.
Melihat prosedur penanganan perkara hukum atas Ahmad Azhari dan 3 (tiga) tersangka lainnya yaitu Mardi, Indra Jaya, dan Abu Hasyim tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada serta mengenyampingkan aturan hukum Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Lahan di dalam Kawasan Hutan justru membuktikan bahwa Ahmad Azhari, Mardi, Indra Jaya, dan Abu Hasyim merupakan korban dari kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Untuk itu sudah sepatutnya Ahmad Azhari, Indra Jaya, Mardi dan Abu Hasyim mendapatkan keadilan hukum dengan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum serta tidak bersalah atau bebas segala tuntutan hukum (vrijspraak) dan dipulihkan nama baiknya.
Tim Advokasi Pembela Hak Asasi Petani (Serikat Petani Indonesia (SPI) – Indonesian Human Rights Comitteee For Social Justice (IHCS) – Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatera Barat)
Kontak Selanjutnya:
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668
Henry David Oliver, S.H., M.H – IHCS – 0813 1706 6828