Tugas Negara dalam Reforma Agraria dan Alih Fungsi Lahan

SPI LAMPUNG PRINGSEWU PANEN BUPATI

Oleh : Tri Haryono **

Gagasan Serikat Petani Indonesia (SPI) untuk menjadikan Indonesia dapat berswasembada pangan dan sekaligus menjadi penyedia pangan bagi dunia sangat menarik. Pertanyaan kemudian adalah cukupkah jumlah lahan dan produktivitas pertanian rakyat di Indonesia untuk mendukung penyediaan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia dan dunia? Dari tahun ke tahun jumlah lahan pertanian yang tersedia untuk pertanian rakyat, khususnya yang digunakan untuk memproduksi pangan, tidak pernah tumbuh sebanding dengan angka pertumbuhan jumlah rumah tangga petani. Selain adanya perbedaan dalam angka pertumbuhan penduduk dan rumah tangga tani dibanding dengan angka pertumbuhan ketersediaan lahan pertanian rakyat, angka pengalihfungsian lahan pertanian aktif untuk tujuan penggunaan lain juga sangat tinggi. Dengan kata lain, jumlah lahan pertanian yang menghasilkan pangan di Indonesia sesungguhnya tidak pernah berhasil menutupi kebutuhan pangan dalam negeri sendiri, apalagi memberi pangan pada dunia.

Lahan-lahan pertanian pangan, termasuk lahan pertanian padi di Indonesia harus berkompetisi dengan pertumbuhan industri perkebunan, manufaktur, pariwisata, perumahan, real estate dan pembangunan kota-kota baru serta pembangunan sarana infrastruktur yang sangat cepat yang juga membutuhkan lahan. Hasilnya dari tahun ke tahun banyak tanah-tanah pertanian, termasuk sawah beririgasi teknis, dialihfungsikan untuk tujuan penggunaan non-pertanian. Dalam bagian Penjelasan (hal. 1) dari Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disebutkan bahwa sejak tahun 1999 hingga tahun 2002 diperkirakan seluas 110.000 hektar per tahun lahan sawah beralih fungsi menjadi lahan non pertanian. Pada tahun 2005 Departemen Pertanian menyatakan sekitar 187 ribu hektar sawah – terbanyak terjadi di Pulau Jawa – beralih fungsi ke penggunaan lain setiap tahunnya (Departemen Pertanian RI, 2005). Sementara menurut Kepala BPN pada waktu itu, dari total 7,3 juta hektar lahan sawah beririgasi ada sekitar 42,4% atau 3,01 juta hektar yang terancam beralihfungsi ke penggunaan lain (Winoto 2005).

Pertanyaannya adalah, sejauhmana negara—dihadapkan dengan masalah sebagaimana di atas—mempunyai andil penting dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui penyediaan lahan untuk petani untuk mendukung penyediaan pangan bagi rakyat indonesia, tulisan singkat ini mencoba menguraikan beberapa hal pokok terkait dengan permasalah tersebut yang ‘seharusnya’ menjadi tugas negara melalui agenda reforma agraria sejati.

Kewenangan Negara dan Hak Menguasai Tanah

Sumber-sumber agraria (bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya) sebagai hak bangsa Indonesia diatur oleh negara. Kewenangan ini dalam definisi hukum agraria di Indonesia disebut dengan Hak Menguasai Negara (HMN). Melalui kewenangan ini, termaktub tugas negara untuk memajukan kehidupan rakyat secara umum dan meningkatkan taraf penghidupannya.

Hak Menguasai Negara ini di dalam konstitusi Negara Indonesia diamanatkan di dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945), Ayat (2) bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara” dan Ayat (3) “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Tanah sebagai bagian dari bumi dan salah satu sumber agraria dalam cakupan dari sumber daya alam dan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka landasan hukum permasalahannya mengacu pada Pasal 33 UUD 1945. Perlindungan hukum bagi rakyat terhadap cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dengan jelas diuraikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dengan maksud “agar rakyat terhindar dari penindasan”.

Mari kita perhatikan bagan di bawah ini tentang pemaknaan Pasal 33 UUD 1945:

tabel

Pelaksanaan Hak Menguasai Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia (sebagai organisasi kekuasaan rakyat) diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1961 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (dikenal luas dengan singkatan UUPA), sebagai berikut:

a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa tersebut;
b. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa;
c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.

aksi petani SPI

Reforma Agraria dan Hak Rakyat Atas Tanah

Kemandirian sebuah bangsa, salah satu aspeknya adalah kemampuan untuk mencukupi kebutuhan nasionalnya sendiri (self-sufficient). Maka sebuah bangsa yang merdeka dan demokratis seutuhnya adalah bangsa yang sanggup membangun dan memiliki industri nasional dan menjalankan reforma agraria sejati. Secara ringkas pengertian reforma agraria adalah sebagai berikut:

a. Reforma Agraria atau land reform atau perubahan tanah adalah sebuah kebijakan penting dari sebuah negara untuk menghapuskan model kekuasaan ekonomi feodalisme dan membangun syarat-syarat untuk menciptakan sebuah industri nasional dengan tujuan pasar nasional dan mencukupi kebutuhan sendiri. Maka alamat dari kebijakan ini adalah: peningkatan kualitas hidup kaum tani dan pedesaan, peningkatan produksi pertanian (baik untuk pangan dan bahan baku industri), dan pengimbangan secara relatif keadaan pedesaan dan perkotaan (pemerataan pembangunan).

b. Pengubahan secara fundamental dari pertanian untuk kepentingan feodal dan merkantilis, menjadi pertanian untuk mencukupi kebutuhan pangan nasional dan pemenuhan bahan-bahan mentah bagi industri nasional. Dengan tujuan yang paling praktikal adalah membebaskan kaum tani dari penghisapan feodalisme dan meningkatkan kapasitas (secara ekonomi, politik, dan kebudayaan) mereka sebagai tenaga produktif (productive forces) utama di pedesaan. Dengan meningkatnya derajat kualitas kehidupan kaum tani dan pedesaan, maka secara nasional akan tersedia sumber daya pembangunan yang besar untuk industri dan pertanian nasional dan perimbangan secara relatif keadaan hidup rakyat di pedesaan dan perkotaan (sebagai pusat industri).

c. Dari segi itu, maka reforma agraria harus dilakukan oleh sebuah otoritas politik yang mendominasi bangsa, yaitu negara. Negara harus menjadi alat dari rakyat untuk menyita kekuasaan monopoli tanah (secara kepemilikan langsung maupun penguasaan tidak langsung), menasionalisir, dan membagi secara cuma-cuma kepada kaum tani. Dua aspek pentingnya adalah: menyita dan membagi hak atas tanah. Aspek pembagian ini adalah tugas negara yang harus hati-hati dijalankan, karena memerlukan kegiatan penyadaran (baik secara politik, ekonomi, maupun teknis pertanian), dukungan untuk produksi, maupun kegiatan administratif untuk menentukan bagian hak atas tanah bagi keluarga kaum tani yang berhak. Pembagiannya tidak bisa secara pukul rata, namun menurut dengan variasi kualitas tanah, letak geografis, klas sosial dari kaum tani, maupun faktor teknis produksi pertanian. Baik penyitaan maupun pembagian harus dilaksanakan secara cuma-cuma (gratis), pihak monopolis tanah yang disita tidak diberikan kompensasi, dan pihak penerima pembagian (kaum tani) tidak membayar sebagai pengganti pemberian hak atas tanah (seperti yang umum diketahui sebagai proses perjanjian perdata untuk jual-beli) namun dibebani biaya-biaya administratif yang rendah.

d. Dari kerangka berpikir di atas, maka diperlukan keadaan bahwa kaum tani terorganisasi dengan baik dan kuat (adanya peasant union atau serikat tani), adanya koperasi produksi pertanian yang terintegrasi dengan tujuan organisasi tani tersebut, dan negara yang memang menjalankan tugasnya sebagai pihak yang berpihak pada golongan warga negara yang lemah keadaan dan kedudukan ekonomi, politik, dan kebudayaannya melalui socialiserings process.

e. Mengenai pengetrapan reforma agraria di Indonesia, pemberlakuan UUPA (1) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun )1961 tentang Perjanjian Bagi Hasil (UUPBH) maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian (UU 56 Prp 1960) dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Benda-benda Diatasnya (UU 20/1961); baru mengatur kuat tentang bagaimana tata cara pendaftaran tanah sebagai inti dari proses administrasi negara untuk mengatur hukum pembuktian tentang penguasaan seseorang (atau badan hukum) terhadap suatu hak atas tanah. Bagaimana sebuah kebijakan untuk menghapuskan kepemilikan (dan penguasaan) monopoli a la kolonialisme dan feodalisme Belanda belum sampai pada akarnya. Perlu dikaji lebih mendalam mengenai hal ini, mengingat masalah agraria adalah masalah nasional yang sudah akut dan kronik.

Alih Fungsi Lahan dalam Praktik

Tentang alih fungsi lahan sendiri sebenarnya bukan merupakan persoalan yang baru. Alih fungsi lahan adalah perubahan fungsi sebagian atau seluruh kawasan lahan dari fungsinya semula (seperti yang direncanakan) menjadi fungsi lain (alih fungsi lahan dari tanah pertanian menjadi tanah non-pertanian). Banyak faktor yang mempengaruhi maraknya alih fungsi lahan salah satunya adalah kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh negara. Hal ini mulai terjadi sejak dikeluarkannya paket-paket kebijakan yang mendorong investor dalam dan luar negeri menanamkan modalnya di bidang non-pertanian sekitar pertengahan 1980-an. Keperluan lahan non-pertanian mengikuti trend peningkatan investasi tersebut. Keperluan lahan untuk bidang non-pertanian semakin meningkat pula seiring dengan booming pembangunan perumahan pada awal tahun 1990-an.

aksi-hari-tani-nasional-2016-di-tugu-tani4

Saat ini misalnya di wilayah perkotaan alih fungsi lahan menjadi semakin meningkat seiring dengan maraknya pembangunan hotel, mall, maupun apartemen. Terjadinya perubahan penggunaan lahan dapat disebabkan karena adanya perubahan rencana tata ruang wilayah karena adanya kebijaksanaan arah pembangunan. Alih fungsi lahan saat ini tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan. Namun, di pedesaan berubahnya fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian juga terjadi. Lahan pertanian yang berubah fungsi menjadi kawasan industri maupun disebabkan adanya pembangunan-pembangunan yang didasarkan atas klaim kepentingan umum.

Kebijakan baru yang diluncurkan di tahun 2011 yaitu proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 adalah salah satu kebijakan yang memiliki andil besar dalam meningkatnya praktik alih fungsi lahan. Salah satu contoh adalah Yogyakarta yang menjadi koridor ekonomi di sektor jasa dan pariwisata. Ketika sektor jasa dan pariwisata dikembangkan sedemikian rupa maka pembangunan sebagai penunjang sarana dan prasarananya pasti akan dilakukan. Membangun infrastruktur publik (bandara, jalan, tol, dll) termasuk membangun hunian-hunian dan pusat-pusat perbelanjaan.

Penutup

Bila kita konsisten dengan amanat tata peraturan hukum dan tujuan-tujuan yang termaktub di dalamnya, sudah sewajarnya arah pembangunan yang terjadi menuju pada pelaksanaan keadilan agraria (melalui reforma agraria) dan indutrialisasi nasional, bukan seperti sekarang yang sedang kita hadapi. Maka perjuangan untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan rakyat menjadi hak yang dilindungi hukum dan mempertahankan hak yang sudah didapat adalah tugas konstitusional segenap warga negara Indonesia. Demikian.

 

“Catatan Kaki”

(1) Mengenai hak atas tanah bagi rakyat Indonesia diatur dalam Pasal 16 UUPA yang menjelaskan tentang macam-macam hak atas tanah, yaitu: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan dan hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara. Hak-hak yang sifatnya sementara ini diatur dalam Pasal 53 UUPA dikenal sebagai hak atas tanah yang bersifat sementara yaitu hak sewa untuk bangunan, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, hak sewa tanah pertanian.

 

**penulis adalah Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI Yogyakarta.

ARTIKEL TERKAIT
Menuju Hari Tani Nasional 2015, Ribuan Petani SPI Merangin L...
Kemenangan Benih Rakyat atas Dominasi Global
Ekspansi Lahan Perkebunan Meningkatkan Kekerasan Terhadap Petani Ekspansi Lahan Perkebunan Meningkatkan Kekerasan Terhadap Pe...
Forum Bersama Petani: Penyelesaian Konflik Agraria dalam Upaya Menegakkan Hak Asasi Petani Forum Bersama Petani: Penyelesaian Konflik Agraria dalam Upa...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU