UU Cipta Kerja Akan Menggusur Kehidupan Petani dan Nelayan

Siaran Pers Bersama Petani dan Nelayan
Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Petani Indonesia (API), Wahana Masyarakat Tani dan Nelayan Indonesia (Wamti), Ikatan Petani Pengendalian Hama Terpadu Indonesia (IPPHTI) dan Serikat Nelayan Indonesia (SNI)

JAKARTA. Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dipercepat atas keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR-RI menjadi hari Senin, 5 Oktober 2020. Menjelang petang (05/10) RUU Cipta Kerja yang sejak awal mendapat penolakan dari berbagai pihak disahkan oleh DPR-RI dan pemerintah menjadi UU. UU Cipta Kerja selain mengatur ketenagakerjaan juga mengubah, menghapus, dan bahkan menetapkan pengaturan baru terhadap UU yang berkaitan langsung maupun tak langsung dengan petani dan nelayan.

Menyikapi ini organisasi petani dan nelayan yang tergabung dalam Badan Musyawarah Tani dan Nelayan Indonesia (Bamustani) yaitu SPI, API, Wamti, IPPHTI dan SNI menjelaskan terdapat beberapa hal kontroversial dalam pengesahan UU Cipta Kerja.

Henry Saragih, Ketua Umum SPI menerangkan, Pertama, proses pengesahan UU Cipta Kerja sangat cepat hanya memakan waktu 7 bulan. Pembahasan bahkan dilakukan ketika DPR-RI memasuki masa reses di Bulan Juli 2020 lalu. Kedua, pembahasan UU Cipta Kerja memiliki implikasi besar karena mengubah, menghapus, dan bahkan menambahkan pasal-pasal baru dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Kami melihat terdapat beberapa pasal yang bertentangan dengan konstitusi kita Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Ketiga, proses pembahasan RUU Cipta Kerja abai terhadap situasi dan kondisi pandemi Covid-19. Kebijakan penanganan yang dikeluarkan pemerintah cenderung hanya mengedepankan kepentingan ekonomi dan mengabaikan hak rakyat atas keamanan dan kesehatan.

Henry menjelaskan SPI berpandangan UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi, sarat akan kepentingan korporasi dan sangat berpotensi memunculkan pelanggaran terhadap hak-hak petani, nelayan dan orang-orang yang bekerja di pedesaan. Belum lagi dengan banyaknya versi dokumen UU Cipta Kerja yang beredar mengakibatkan ketidakpastian hukum dan memperdaya rakyat.

“UU Cipta Kerja secara nyata menabrak beberapa putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK). Contohnya Pasal 30 UU 39/2014 tentang Perkebunan dalam UU Cipta Kerja tidak mematuhi Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015. Isi putusan MK antara lain yang memutuskan Pasal 30 dalam UU Perkebunan tidak berlaku bagi varietas pemuliaan yang dilakukan oleh petani kecil dalam negeri untuk komunitas sendiri”, ujarnya di Medan, Sumatera Utara (14/10).

Henry juga menyebutkan UU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan dalam Pasal 100 dan Pasal 131 UU Hortikultura tentang penanaman modal asing.

https://www.instagram.com/p/CGPtD2dgAF1/

 

“Dalam Pasal 33 UU Cipta Kerja mengubah dan menghapus beberapa ketentuan dalam UU Hortikultura, seperti pasal 100 UU Hortikultra yang mengatur bahwa modal asing dalam usaha hortikultura dibatasi maksimal 30 %, dan pasal 131 terkait kewajiban yang mewajibkan penanam modal asing memenuhi ketentuan dalam pasal 100. Dihapuskannya pasal 100 dan 131 bertentangan dengan Putusan MK yang menguatkan pembatasan pemilikan modal asing sebagai bentuk pemberian kesempatan bagi pelaku usaha hortikulura dalam negeri dan mewajibkan penanam modal asing untuk membatasi investasinya menjadi hanya 30% dalam jangka 4 tahun setelah UU Hortikultura berlaku,” paparnya.

UU Cipta Kerja juga mempermudah impor pangan karena mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Perlintan) dan UU 18/2012 tentang Pangan.

“Pasal 32 UU Cipta Kerja mengubah beberapa pasal krusial dalam UU Perlintan. Misalnya dalam Pasal 15 frasa ‘mengutamakan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional’ itu dihilangkan; dalam Pasal 30 frasa yang melarang impor apabila ketersediaan dalam negeri mencukupi juga diubah, sehingga menjadi longgar. Ini jelas berdampak pada petani dalam negeri. Tidak ada lagi ketentuan kewajiban mengutamakan produksi pertanian dalam negeri dan sanksi bagi setiap orang yang mengimpor Komoditas Pertanian pada saat ketersediaan Komoditas Pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah”, tutup Henry.

https://www.instagram.com/p/CGKmYauFC94/

Sekretaris Jenderal API M. Nuruddin juga menyampaikan bahaya dari UU Cipta Kerja karena mempermudah alih fungsi lahan pertanian pangan produktif. Hal ini dapat dilihat dari Pasal 124 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

“UU Cipta Kerja mengubah pasal 44 ayat (2) UU PLP2B, dimana frasa ‘dan/atau Proyek Strategis Nasional’ (PSN) ditambahkan. API menilai penambahan kata PSN menunjukkan betapa kontradiktifnya pemerintah karena justru akan semakin memperlebar celah dan legalisasi alih fungsi lahan. Bangun infrastruktur (di atas lahan pertanian) ini akan menambah laju konversi lahan pertanian,” ujar Nuruddin.

“Belum lagi aturan Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja yang mendistorsi reforma agraria dan justru memberi karpet merah kepada pengusaha untuk mendapatkan hak pengelolaan atas tanah. Hal ini tentu menjadi ancaman tersendiri bagi petani, mengingat banyaknya kasus konflik agraria yang meledak terjadi di perkebunan dan lokasi PSN berada, seperti pembangunan jalan tol, bandar udara, dan proyek-proyek lainnya. Patut dicatat bahwa pasal-pasal terkait Bank Tanah dan penguatan Hak Pengelolaan itu sebelumnya sudah masuk dalam RUU Pertanahan September 2019 lalu, dan itu ditunda pengesahannya karena kontroversial,” tambahnya.

Dari segi aturan perbenihan, pasal-pasal di dalam UU Cipta Kerja juga menyimpan masalah. Kustiwa Adinata selaku Ketua IPPHTI menyebutkan dihapuskannya Pasal 63 UU 13/2010 tentang Hortikultura dalam Pasal 30 UU Cipta Kerja membuat tidak ada lagi aturan yang mewajibkan izin pemasukan dan pengeluaran benih ke dan dari wilayah negara Republik Indonesia.

https://www.instagram.com/p/CGFlmOWl_4G/

“Dengan begitu benih komersial dari luar bebas masuk dan beredar di wilayah Republik Indonesia. IPPHTI berpandangan UU Cipta Kerja justru akan semakin menyulitkan upaya pemerintah Indonesia mewujudkan ‘1000 Desa Mandiri Benih’ yang telah ditargetkan sejak tahun 2014 lalu,” tutur Kustiwa.

Situasi juga akan diperburuk dengan dihapusnya Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4) dalam UU 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yang mengatur tentang syarat permohonan perlindungan varietas tanaman.

“Hal ini akan membuat varietas transgenik lebih mudah didaftarkan dan diedarkan. Kondisi demikian tentunya harus diperhatikan mengingat dapat mengancam varietas lokal yang dibudidayakan oleh petani,” tutupnya.

Satu suara dengan petani, nelayan juga menolak pemberlakuan UU Cipta Kerja. Sekretaris Jenderal SNI Budi Laksana menyatakan UU Cipta Kerja membatalkan ketentuan UU 45/2009 tentang Perikanan dan UU 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

“Sebelumnya nelayan kecil menjadi prioritas dalam pemberdayaan dan keleluasaan para nelayan kecil untuk mengakses sumber daya perikanan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun UU Cipta Kerja mengubahnya,” kata Budi.

“Dari izin-izin yang ada seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), RUU Cipta Kerja menyederhanakannya menjadi satu izin, yaitu cukup izin berusaha. Kemudian untuk pengurusan perizinannya terpusat di Jakarta. Dengan luasnya wilayah Indonesia dan izin yang sama diberlakukan juga bagi nelayan kecil, maka akan terjadi petarungan yang tidak sehat antara korporasi dengan nelayan kecil,” pungkasnya.

Terhadap ini, sebagai organisasi Petani Nelayan, Wamti akan bersama bergerak untuk melawan pengesahan UU Cipta Kerja dan tindakan-tindakan represif Pemerintah terhadap ekspresi demokrasi.

“Untuk memposisikan secara hukum isi dari UU Cipta Kerja, kami bersama-sama petani dan gerakan rakyat lainnya termasuk para ahli hukum akan mengambil jalan konstitusional”, terang Agusdin Pulungan Presiden Wamti.

https://www.instagram.com/p/CGEFvksAZZK/

Atas dasar betapa berbahayanya Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut, maka petani dan nelayan yang tergabung dalam Bamustani dengan ini menyatakan MENOLAK OMNIBUS LAW UU CIPTA KERJA.

Bamustani mendesak Presiden RI tidak menandatangani UU Cipta Kerja, atau membatalkan UU Cipta Kerja melalui Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu). Pemerintah dan DPR-RI juga harus melakukan excecutive review dan legislative review sesuai dengan wewenang masing-masing dalam peraturan perundang-undangan.

Apabila upaya tersebut tak dilakukan, Bamustani akan mengajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi RI.

Kontak selanjutnya:
Henry Saragih, Ketua Umum SPI – 0811 655 668
M. Nuruddin, Sekretaris Jenderal API – 0813 3434 4808
Agusdin Pulungan, Presiden Wamti – 0811 9184 101
Kustiwa Adinata, Ketua IPPHTI – 0812 2398 953
Budi Laksana, Sekretaris Jenderal SNI – 0813 1971 6775

ARTIKEL TERKAIT
aksi hari tani nasional 2016 di Merangin Petani SPI Rayakan #HariTaniNasional2016 di Sukabumi, Serang...
Peringatan Hari Tani Nasional 2014: Melaksanakan Kedaulatan ...
Bunga Rampai Aksi SPI pada Hari Tani Nasional di Berbagai Wi...
Rayakan Hari Koperasi Nasional ke-73, SPI Siap Jadi Motor Pe...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU