JAKARTA. 10.000 Hektar lahan perkebunan tebu milik PTPN VII diduga tidak sah karena tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini merupakan tindak pidana korupsi, karena jika memang terbukti maka, PTPN sudah merugikan negara triliunan rupiah dan merampas hak sebagian masyarakat yang lahannya digunakan sebagai area perkebunan tebu.
Ketua Departemen Kajian Strategis Nasional, Achmad Ya’kub mengatakan bahwa hal ini merupakan corak asli dari neoliberalisme dan neokolonialisme yang sudah cukup mengakar di bangsa ini (26/1) . “Apabila itu untuk kepentingan pemodal, maka wewenang negara pun dapat dikangkangi, apalagi kepentingan rakyat” jelas Ya’kub.
Ya’kub menjelaskan bahwa PTPN VII telah beroperasi di wilayah Desa Sidomulyo Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin sejak tahun 2001. Selain itu PTPN VII itu juga telah beroperasi di Desa Rengas I, Rengas II, dan Desa Lubuk Bandung Kecamatan Payaraman, Desa Betung I dan Betung II Kecamatan Lubuk Keliat serta Desa Sunor Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir sejak tahun 1982. Sejak beroperasinya PTPN VII di wilayah-wilayah desa tersebut, mereka telah melakukan perampasan lahan milik petani yang bersertifikat dan surat keterangan tanah (SKT) seperti dimiliki oleh warga Desa Sidomulyo dan Desa Rengas. Praktik pembukaan dan pengusaan lahan yang dilakukan oleh PTPN VII sejak tahun tersebut di atas merupakan tindakan illegal karena tidak berdasar hukum. Ya’kub juga merujuk Surat Pernyataan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Selatan tanggal 29 Desember 2009. Pada surat tersebut dinyatakan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN VII tidak akan diproses sebelum ada penyelesaian dengan masyarakat yang mengklaim diatas tanah tersebut.
Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat juga telah melaporkan dugaan tindakan yang merugikan negara ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (22/1). ”Di Ogan Hilir, PTPN VII sudah beroperasi 27 tahun, sejak 1982, dan di Banyuasin sudah sembilan tahun. Artinya, selama ini PTPN VII sudah merugikan negara triliunan rupiah karena tidak menyetor pajak dengan dalih tidak memiliki HGU,” kata Anwar.
Ya’kub menambahkan bahwa Pihak PTPN VII Sumatera Selatan memang sudah sangat kelewatan. Menurutnya, PTPN VII telah merugikan negara berupa tidak adanya pembayaran pajak selama 27 tahun di Kabupaten Ogan Ilir dengan luas wilayah kelola PTPN VII 4.881.24 Ha, dan selama sembilan tahun di Kabupaten Banyuasin dengan luas wilayah kelola 5.805.1745 Ha.
Ya’kub juga bertutur mengenai penembakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap 11 petani di Ogan ilir di atas lahan konflik perkebunan tebu antara warga dan PTPN VII (04/12/2009). “Padahal sudah jelas-jelas, lahan itu milik rakyat, dan PTPN VII tidak punya HGU, kenapa rakyat yang hanya ingin bertani di sepetak lahan itu yang malah ditembaki” tegas Ya’kub.