Pandangan dan Sikap SPI tentang kedaulatan pangan

A. Keadaan Kekurangan Pangan

Pada World Food Summit (WFS) Food and Agriculture Organization (FAO) bulan November 1996 di Roma, para pemimpin negara/pemerintah telah mengikrarkan kemauan politik dan komitmentnya untuk mencapai ketahanan pangan serta melanjutkan upaya menghapuskan kelaparan di semua negara anggota dengan mengurangi separuhnya jumlah penderita kekurangan pangan pada tahun 2015.  Menurut FAO pada tahun 1996 terdapat 800 juta dari 5,67 milyar penduduk dunia yang menderita kurang pangan, diantaranya 200 juta balita menderita kurang gizi terutama energi dan protein.  Laporan PBB juga mencatat bahwa 3 – 5 ribu orang mati setiap hari akibat kelaparan dan dampaknya.  Angka ini lebih besar lagi terjadi di negara – negara Sub Sahara – Afrika, negara – negara miskin dan didaerah yang terlibat konflik perang.

Di Indonesia ancaman kelaparan dan kekurangan gizi pada bayi dan balita telah menjadi persoalan yang sampai hari ini belum bisa terselesaikan oleh negara.  Contoh kasus, data Dinas Kesehatan Kota Bogor menunjukkan 317 balita (bayi dibawah tiga tahun) di Bogor kekurangan gizi, hal ini akibat tidak mempunyai orang tua anak tersebut memenuhi kebutuhan pangan akibat kemiskinan, karena penghasilan yang tidak menentu seringkali anak – anak tersebut hanya makan 1 hari sekali (kompas, 17 April 2002).  Kasus lain, di Kab. Kutai, Kalimantan Timur, yang dikenal dengan kabupaten kaya raya, ternyata banyak memiliki warga yang miskin, terutama didaerah pedalaman yang hanya menggantungkan hidupnya dengan makan 1 hari sekali (Kompas, 16 April 2002)

Walaupun saat ini ancaman kelaparan itu belum begitu meluas, akan tetapi untuk kasus Indonesia bukanlah sesuatu yang mustahil, karena pada saat inipun Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat besar tergantung pangannya dari luar negri (Food Trap).  Saat ini Indonesia berada dalam status rawan pangan, bukan karena tidak adanya pangan tetapi lebih karena pangannya tergantung dari pihak lain.  Jika kita menilik angka impor pangan dari tahun ketahun selalu melonjak, akibat pertambahan penduduk, semakin rendahnya produktifitas lahan pertanian serta menurunnya minat petani untuk berproduksi akibat tidak adanya kebijakan dalam meningkatkan kesejahteraan petani penghasil pangan.  Pada tahun 2001, data import bahan pangan yaitu gandum mencapai 3,5 juta ton, jagung 1,2 juta ton, beras 2 juta ton, kedelai 1,2 juta ton, gula pasir 1,7 juta ton, yang keseluruhan devisa yang dihabiskan Rp. 16,62 triliyun, ditambah import buah – buahan sebanyak Rp. 900 milyar (Kompas, 16 Oktober 2001).  Hal ini menunjukkan fakta yang sangat ironis, dimana Indonesia dikenal sebagai bangsa yang agraris dan berlahan subur ternyata kebutuhan pangannya sangat tergantung dari luar negeri.

B. Konsep Keamanan Pangan (Food Security) gagal mengatasi kelaparan dunia

Dalam upaya mengatasi kelaparan, World Food Summiot (WFS) 1996 mengeluarkan berbagai pandangan dan rencana kerja yang harus di implementasikan seluruh negara – negara yang menjadi anggotanya.  Diantara program tersebut adalah dikeluarkannya resolusi nomor 176 tahun 1996 yang isinya menjadikan hari kelahiran PBB FAO pada tanggal 16 Oktober sebagai HARI PANGAN SEDUNIA, dan dijalankannya suatu konsep Keamanan Pangan (Food Security) sebagai suatu upaya untuk mengatasi bahaya kelaparan yang menimpa dunia.  Adapun prinsip – prinsip yang terkandung dalam konsep tersebut adalah sebagai berikut :

  1. FAO percaya bahwa upaya mengatasi bahaya kelaparan bisa diatasi dengan cara – cara meningkatkan teknologi – teknologi pertanian untuk meningkatkan produksi pangan.  Dalam menerapkan kebijakan itu, maka FAO setuju terhadap pengembangan Rekayasa Genetika.
  2. FAO percaya bahwa kekuatan pasar bebas dapat membantu mengatasi kekurangan pangan di beberapa wilayah dan negara di dunia ini.

Kini lima tahun setelah WFS dilaksanakan, fakta menunjukkan bahwa produksi jumlah makanan di tingkat dunia (Stock pangan) sebenarnya sangat berkecukupan.  Namun muncul pertanyaan mengapa dengan jumlah produksi makanan yang berlimpah tersebut, angka kelaparan ditingkat dunia masih tinggi seperti yang telah digambarkan diatas.  Dari fakta – fakta itu menunjukkan bahwa konsep Keamanan Pangan (Food Security) telah gagal dalam mengatasi kekurangan pangan bagi ummat manusia di tingkat dunia.  Adapun penyebab ketidak sanggupan konsep Keamanan Pangan (Food Security) dalam mengatasi kekeurangan pangan bagi sebagian ummat manusia adalah sebagai berikut :

(1)  Keyakinan dari FAO bahwa Bio teknologi dapat memenuhi kebutuhan pangan dunia menjadi isapan jempol semata.  Karena kenyataannya dengan rekayasa genetika tidak dapat memecahkan problem kelaparan.  Sebab pihak – pihak yang sanggup menerapkan system pertanian dengan menggunakan bibit hasil rekayasa genetika adalah hanyalah peaatani pemilik modal yang kuat atau perusahaan – perusahaan pertanian.  Dengan diterapkannya Rekayasa Genetika telah mendorong tidak terlestarikannya keaneka ragaman hayati sebagai sumber kekayaan alam yang dimiliki oleh rakyat selama ini.

Akibatnya seluruh teknologi pertanian dibidang pangan dunia hanya dikontrol oleh  segelintir perusahaan – perusahaan berskala internasional.  Saat ini ada 5 perusahaan yang mengontrol 100 persen perdagangan teknologi pertanian.  Kontrol perusahaan – perusahaan tersebut menjadi kuat karena didukung oleh Intelectual Property Rights (IPRs).  Sebenarnya sebelum kehadiran Rekayasa Genetika, FAO turut mendukung pelaksanaan dari Gerakan Revolusi Hijau yang dijalankan di negara – negara berkembang dan Indonesia dijalankan sejak rejim Orde Baru berkuasa.  Gerakan Revolusi Hijau sebagaimana telah umum diketahui di Indonesia tidak mampu untuk menghantarkan Indonesia menjadi sebuah negara yang berswasembada pangan secara tetap, tetapi hanya mampu dalam waktu lima tahun, yakni antara tahun 1984 – 1989.  Disamping itu, Revolusi Hijau juga telah menyebabkan terjadinya kesenjangan ekonomi dan sosial pedesaan.

Karena ternyata Revolusi hijau hanyalah menguntungkan petani yang memiliki tanah lebih dari setengah hektar, dan petani kaya di pedesaan, serta penyelenggara negara di tingkat pedesaan.  Sebab sebelum revolusi hijau dilaksanakan, keadaan penguasaan dan pemilikan tanah di Indonesia sudah timpang, akibat dari gagalnya pelaksanaan Pembaruan Agraria yang telah mulai dilaksanakan pada tahun 1960 sampai dengan tahun 1965.

(2) Keyakinan FAO bahwa kesepakatan – kesepakatan yang ada di bawah  Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) perdagangan pangan akan dapat menjamin keamanan pangan  (Food Security) di tingkat dunia.  Khusus dibidang  pertanian diatur dalam kesepakatan yang disebut dengan Agrement Of Agriculture (AoA).  Di dalam AoA ini diatur mengenai tidak bolehnya suatu negara melakukan proteksi perdagangan pertanian, penghapusan tentang pembatasan tariff, dan dihapuskannya kebijakan subsidi eksport dan produksi pertanian.  Selain diatur melalui AoA, kebijakan pertanian di dunia juga terikat dengan kesepakatan – kesepakatan  lainnya yang ada di bawah WTO, yakni tentang Trade Related Intelectual  Proverty Rights (TRIPs) yaitu mengenai pematenan terhadap teknologi hasil rekayasa genetika, termasuk juga keaneka ragaman hayati yang diakui sebagai penemuan oleh pihak – pihak tertentu.  Selain itu, pertanian juga terikat dengan kesepakatan Sanitary and Phytosanitary (SPS).  Secara khusus negara – negara yang mengalami krisis moneter juga terikat dengan kesepakatan – kesepakatan yang dibuat dengan institusi – institusi internasional dalam Program Structural Adjusment Program (SAP) yang dibuat oleh IMF.  Bagi negara – negara penerima dana dari Bank Dunia (World Bank), dan lembaga – lembaga keuangan internasional lainnya, juga terikat dengan beberapa kesepakatan lainnya dalam upaya menjalankan program – program yang berasal dari pinjaman.

Kenyataannya setelah kesepakatan – kesepakatan WTO itu dilaksanakan sejak tahun – tahun 1995 telah menyebabkan terjadinya perubahan yang mendasar dalam bidang kehidupan perekonomian dunia, termasuk dibidang pertanian.  WTO akhirnya telah menyebabkan terjadinya monopoli perdagangan, bukannya liberalisasi perdagangan.  Dibawah WTO negara – negara industri mampu meningkatkan eksport pertaniannya menjadi lebih kuat akibat masih diterapkannya praktek – praktek dumping secara terselubung.

Ketidakadilan dan ketergantungan pangan atau ketidakmerdekaan dalam bidang pangan yang terjadi saat ini dapat dilihat dari kecenderungan kebijakan dan praktek pembangunan pertanian yang terjadi di beberapa negara.

  1. Banyak negara – negara di dunia ini yang tenggelam dalam situasi harga import pangan murah
  2. Kebijaksanaan pertanian lebih banyak diutamakan untuk kepentingan eksport, ketimbang untuk memenuhi kebutuhan local rakyat dari suatu negara
  3. Dijalankannya kebijakan spesialisasi produksi dari satu negara terhadap satu jenis produksi
  4. Menempatkan peran dari perusahaan yang sangat besar untuk mengelola perdagangan pangan.  Hal itu mengakibatkan semakin kuatnya kontrol segelintir perusahaan terhadap perdagangan dan produksi pangan di tingkat dunia.  Saat ini hampir 97 persen perdagangan pangan dunia dikuasai oleh perusahaan – perusahaan internasional.
  5. Meningkatnya jumlah petani yang tidak memiliki tanah, dan terkonsentrasinya pemilikan dan penguasaan tanah bagi sekelompok orang
  6. Meningkatnya jumlah pengangguran akibat dari digunakannya teknologi pertanian
  7. Jumlah rakyat yang miskin semakin bertambah dan tingkat kemiskinan semakin buruk
  8. Semakin terjadinya ketidak adilan gender, yaitu semakin buruknya posisi kaum tani perempuan dalam produksi dan konsumsi pangan

Melanjutkan fakta – fakta yang sebelumnya di sampaikan diatas, di Indonesia dengan mudah kita bisa menyajikan fakta – fakta yang menunjukkan kondisi pangan di Indonesia semakin buruk, yang telah menyebabkan hilangnya kedaulatan peatani Indonesia terhadap produksi pangan, dan kedaulatan konsumen terhadap pangan yang dikonsumsinya.

  1. Indonesia terjebak dalam kebijakan pangan yang monokultur (bagian dari upaya penyeragaman kebudayaan) yang diterapkan oleh rejim Orde Baru, yakni tergantung pada satu jenis tanaman pangan, yaitu tanaman padi untuk menghasilkan beras sebagai bahan pokok pangan.  Padahal suku bangsa Indonesia yang berdiam di ribuan pulau dengan kekayaan alam yang sangat beragam dapat menghasilkan sumber makanan yang beraneka ragam yang menjadi kebudayaan rakyat itu sendiri.  Rakyat Indonesia yang hidup di kepulauan Maluku, dan Papua dulu hidup dari sagu dan ubi – ubian yang setara dengan beras, tapi kebijakan ordea baru mereka didorong untuk memakan nasi.
  2. Indonesia terjebak  kedalam kebijakan harga pangan yang murah, untuk menompang pengembangan industri, dan pengembangan sektor lainnya.  Sehingga rejim yang berkuasa saat ini belum mempunyai kebebasan politik untuk mengubah kebijakan tersebut.  Padahal seharusnya sector industrilah yang mendukung sektor pertanian, bukan sebaliknya
  3. Dewasa ini harga beras import lebih murah dari beras produksi lokal, akibatnya petani yang memproduksi pangan semakin miskin, dan menggantikan tanamannya dengan tanaman pertanian lainnya.  Kebijakan import beras dan jagung, serta kebutuhan pangan lainnya dengan pajak import yang sangat rendah, bahkan sampai nol persen pada tahun 1999, dan adanya kebijakan dumping serta subsidi di negara importir telah menyebabkan harga pangan import tersebut menjadi sangat murah di Indonesia.  Hal itu disebabkan oleh tekanan IMF terhadap pemerintah Indonesia untuk menghapus subsidi di bidang pertanian, perdagangan bebas pertanian, privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pembebasan pajak import produksi pertanian.
  4. Petani, dan perusahaan – perusahaan yang ada di Indonesia di dorong untuk menanam tanaman – tanaman eksport, seperti sawit, dan karet menggantikan tanaman pangan.  Tanah – tanah subur yang seharusnya cocok untuk tanaman pangan tetapi digunakan untuk tanaman perkebunan.  Saat ini terjadi peristiwa yang sangat tragis akibat dari jatuhnya harga produksi tanaman eksport, yang mengakibatkan semakin tidak sanggupnya petani untuk membeli kebutuhan pangan
  5. Khusus dalam produksi beras, Indonesia hanya mampu swasembada selama lima tahun 1984 – 1989.  Setelah tahun 1999 jumlah import beras ke Indonesia semakin tinggi.  Indonesia saat ini adalah termasuk negara pengeksport produksi perkebunan di dunia, namun sangat ironis pada saat yang sama Indonesia adalah negara pengimport  pangan terbesar di dunia, 50 % beras yang di perdagangkan di tingkat dunia di Import ke Indonesia, dan Indonesia juga menjadi negara pengimport terbesar kacang kedelai.
  6. Perdagangan alat – alat teknologi pertanian di Indonesia hanya dikuasai segelintir perusahaan Internasional, seperti Monsanto, dan Novartis
  7. Semakin tergantungnya kondisi pangan di Indonesia pada keputusan segelintir perusahaan international di Indonesia.  Hal itu menyebabkan posisi beberapa perusahaan tersebut dalam kebijakan pangan semakin sangat menentukan bagi terjaminnya pangan, dan menyebabkan semakin kuatnya peranan politik perusahaan tersebut di Indonesia.
  8. Semakin berkurangnya peran negara dalam mengatur kebijakan pangan, hal  itu dapat dilihat dari adanya rencana pengubahan posisi dari Badan Urusan Logistik (BULOG) menjadi sebuah Perusahaan Umum (PERUM)
  9. Terjadinya penguasaan dan pemilikan tanah pada segelintir orang, baik secara langsung ataupun tidak langsung.  Hal ini bisa dilihat dari fenomena dilaksanakannya system Corporate Farming, yaitu modal contract farming baru seperti sistem Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang sudah lama diterapkan pada usaha –usaha perkebunan.  Kini model PIR tersebut diterapkan juga pada tanaman hortikultura dan mungkin ke depan tanaman pangan.
  10. Membanjirnya import bahan pangan ke Indonesia yang di produksi dengan teknologi Rekayasa Genetika, seperti import kedelei, gandum. Jagung dalam jumlah skala besar dari Amerika, dan Australia, serta negara – negara lain yang telah menggunakan teknologi rekayasa genetika, sementara itu pihak perusahaan perdagangan tidak memberi imformasi bahwa proses produksi bahan makanan tersebut menggunakan  rekayasa genetika

Dari fakta – fakta yang digambarkan di atas, kondisi pangan yang terjadi saat ini di dunia, dan di Indonesia menunjukkan terjadinya posisi “ketergantungan pangan” pada segelintir perusahaan Internasional.  La Via Campesina (organisasi Perjuangan Petani Internasional) sebagai organisasi payung SPI di tingkat Internasional telah memperkenalkan konsep kedaulatan pangan (Food Sovereignty) bagi ummat manusia di dunia ini pada World Food Summit WFS) yang dilaksanakan pada bulan November 1996 di Roma – Italy.  Pada saat itu, La Via Campesina melakukan mobilisasi massa untuk mengecam konsep kedaulatan pangan (Food Security) yang dipromosikan oleh FAO dan lembaga – lembaga Internasional lainnya.  Sampai hari ini konsep yang diajukan oleh La Via Campesina tidak mendapat respon positif dari FAO, dan negara – negara anggotanya.  Meskipun demikian, kini konsep yang diinisiatifi oleh La Via Campesina tersebut telah diakui dan turut di perjuangkan oleh gerakan social di seluruh dunia.

C. Kedaulatan Pangan

Kedaulatan Pangan adalah suatu hak setiap bangsa dan setiap rakyat untuk memiliki kemampuan guna memproduksi kebutuhan pokok pangan secara mandiri.  Kedaulatan pangan adalah merupakan prasyarat dari sebuah ketahanan pangan (food Security), maksudnya adalah suatu hal yang mustahil,  Ketahanan pangan tercipta kalau kedaulatan pangan tidak dimiliki oleh rakyat.  Oleh karena itu merupakan suatu keharusan bagi setiap bangsa dan rakyat untuk dapat mempunyai hak dalam menentukan makanan yang dipilihnya dan kebijakan pertanian yang dijalankannya, kapasitas produksi makanan lokal di tingkat lokal dan perdagangan di tingkat wilayah.

Dalam upaya menciptakan kedaulatan pangan menuju kepada keamanan pangan yang sejati, pemerintah – pemerintah haruslah melaksanakan kebijakan – kebijakan yang mempromosikan keberlanjutan, berlandaskan pada produksi pertanian keluarga, menggantikan peran industri yang berorientasi pertanian eksport.  Dengan demikian, kedaulatan pangan berarti menyangkut hal – hal sebagai berikut :

Kebijakan Pasar
  1. Melindungi pasar dalam negeri dari serangan harga import murah
  2. Mengatur produksi untuk kebutuhan pasar dalam negeri untuk mengatasi surplus
  3. Menghentikan subsidi bagi usaha pertanian yang tidak berkelanjutan, dan ketiak adilan bagi penyewa dan buruh tani, dan mendukung usaha – usaha yang mendukung dilaksanakannya pembaruan agraria, dan pertanian berkelanjutan
  4. Menghentikan dukungan – dukungan pada usaha pertanian yang secara langsung atau tidak langsung untuk keperluan eksport
Jaminan Pangan, kualitas dan Lingkungan Hidup
  1. Mengontrol penyebaran hama, dan penyakit untuk menjamin pangan
  2. Menjamin kualitas pangan yang diinginkan oleh rakyat
  3. Menciptakan mekanisme di tingkat nasional untuk menjamin kualitas lingkungan hidup, sosial dan kesehatan
Akses terhadap sumber – sumber Agraria
  1. Meningkatkan keadilan terhadap akses sumber – sumber agraria, tanah, air dan alat – alat produksi lainnya
  2. Melindungi petani terhadap keanekaragaman dan kekayaan hayati yang mereka miliki dan kebebasan petani untuk melakukan tradisi saling tukar – menukar benih – benih
  3. Melarang pematenan makhluk hidup dan rezim pematenan kekayaan intelektual
  4. Merevitalisasi terhadap hukum-hukum adat masyarakat setempat untuk melindungi sumber – sumber agraria dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Produksi dan Konsumsi
  1. Membangun ekonomi pangan lokal yang berdasarkan pada proses produksi dan pemasaran pangan di tingkat lokal
Keterbukaan pada informasi dan Anti Trust Laws:
  1. Adanya informasi yang jelas dan terbuka tentang label, isi dan proses pembuatan pangan yang di perdagangkan
  2. Adanya keterbukaan, akauntability bagi  yang memproduksi makanan dan memperhatikan hak asasi manusia
  3. Menciptakan adanya undang – undang anti monopoli dalam produksi pangan yang berjalan.

Persoalan pangan bagi bangsa indonesia, dan juga bangsa – bangsa lainnya di dunia ini adalah merupakan persoalan yang sangat mendasar, dan sangat menentukan nasib dari suatu bangsa, karena ketergantungan pangan dapat berarti terjadinya terbelenggunya kemerdekaan bangsa dan rakyat terhadap suatu kelompok, baik neagara lain maupun kekuatan – kekuatan ekonomi lainnya.  Bagi bangsa Indonesia, ketergantungan pangan akan menyebabkan persoalan – persoalan mendasar sebagai berikut :

  1. Bagi negara Indonesia yang memiliki jumlah penduduk yang relatif besar merupakan suatu persoalan yang sangat berbahaya menggantungkan produksi pangannya terhadap produksi pangan negara lain
  2. Bagi negara Indonesia yang memiliki kekayaan sumber – sumber agraria dan sebagai negara agraris merupakan suatu hal yang menunjukkan rendahnya peradaban (tak bermartabat) dengan tetap mengimport kebutuhan pokok pangannya dari luar negeri.
  3. Indonesia akan menjadi sasaran empuk dari negara – negara produksi pangan, dan alat – alat produksi pertanian, Rekayasa Genetika dan alat –alat produksi pertanian lainnya
  4. Apabila Indonesia terus melakukan import kebutuhan pokok pangan akan menguras cadangan devisa negara
  5. Tidak adanya jaminan pasokan produksi pangan dari suatu negara terhadap Indonesia, sehingga itu akan menyebabkan kemungkinan terjadinya kelangkaan stock pangan yang di perdagangkan di tingkat internasional
  6. Hilangnya sumber mata pencaharian penduduk di pedesaan dan terjadinya kesenjangan ekonomi dan sosial di pedesaan dan antar negara dunia ini, antara neagara uatara dengan negara selatan

Beranjak dari pandangan tersebut, maka SPI dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. SPI memperjuangkan konsep kedaulatan pangan sebagai uapaya menciptakan kecukupan pangan, dan mengatasdi kelaparan di dunia ini, sebaliknya dengan ini SPI menyatakan dengan tegas menolak konsep Ketahanan Pangan yang dijadikan konsep oleh FAO, dan negara  – negara angotanya.  Karena konsep Ketahanan Pangan tersebut telah gagal mengatasi bahaya kelaparan di dunia ini, dan hanya memperkaya perusahaan – perusahaan transnasional serta sebagian rakyat yang ada di negara – negara maju.
  2. Penguasaan terhadap sumber – sumber agraria secara adil, sebagai prasyarat untuk dapat memproduksi bahan – bahan pangan
  3. Memprioritaskan pada produksi pangan dalam negeri, aspek social dan lingkungan
  4. Melindungi pasar dalam negeri dari serbuan import dan praktek – praktek dari prinsip – prinsip perdagangan bebas
  5. Melarang biopiracy dan mempatenkan makhluk hidup (binatang, tanam – tanaman dan bagian dari tubuh manusia termasuk juga terhadap keaneka ragaman hayati lainnya)
  6. Mempunyai respek terhadap hak asasi manusia serta kesepakatan – kesepakatan yang berkaitan dengan kebebasan internasional
  7. Menerapkan prinsip – prinsip keadilan gender

Ditetapkan di:

Malang, Jawa Timur (28 Februari 2003)

ARTIKEL TERKAIT
Menantang dan Menghapuskan Kekuatan Korporat: Forum Masyarak...
Hutan Harus Untuk Rakyat
Konsumsi Pangan Lokal, Bentuk Sunah Rasul: Hari Pangan Sedun...
Kembali ke Khittah Reforma Agraria Sejati
1 KOMENTAR
  1. yuni berkata:

    saya adalah seorang petani. beraneka hasil kebun yang ada di ladang kami.ada jagung, ubi, padi, dll. tapi kami sangat kecewa mendengar berita di tv, kita mengimport bahan pokok dari luar spt ubi dll, dg alasan di indonesia tidak mencukupi. sedangkan hasil kebun kami dijual dengan harga sangat murah dan kadang tidak laku, dg alasan sudah terlalu banyak di pasaran. kami jadi bingung, apakah pemerintah memang mau menekan kami rakyat kecil?? dengan mengambil barang luar negri agar hasil bumi indonesia tidak lalu lagi. dan smua kebutuhan rakyat kecil harga dilangit. INILAH PENINDASAN PEMERINTAH TERHADAP RAKYAT, KALAU BUKAN PENINDASAN, BERARTI KEBODOHAN PEMERINTAH….

BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU