Aksi Lima Ribuan Petani SPI Jambi, Rayakan Hari Tani Nasional

 

BANGKO. Lima ribuan petani Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Serikat Petani Indonesia (SPI) melakukan aksi memperingati HTN di ruas jalan lintas sumatera (jalinsum), Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi  (25/09). Massa petani aksi berasal dari tiga kabupaten yakni Merangin, Tebo dan Sarolangun. Aksi ini juga diikuti oleh beberapa ormas dan LSM pegiat pembaruan agraria di Jambi.

Ahmad Azhari, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) SPI Kabupaten Merangin menegaskan, dalam aksi kali ini massa petani menuntut agar pemerintah melaksanakan pembaruan agraria  sesuai UUPA No 5. Tahun 1960.

“Kami juga meminta Pemerintah Kabupaten Merangin  untuk mencabut Rekomendasi  penambahan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dalam (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi) RTRWP  Jambi 2012. Selanjutnya kami minta Bupati Merangin mencabut SK Bupati No 470/523//Dukcapil/2009 tentang Larangan Pelayanan Kependudukan bagi  para petani pendatang  di empat Kecamatan serta  segera memberikan hak-hak kependudukan kepada seluruh petani.  Kami sudah lama tinggal dan menetap di sini, kami ingin kejelasan status kependudukan kami,” ujar Azhari.

Aksi massa terbesar di Kabupaten Merangin ini akhirnya ditemui oleh Bupati Merangin, Nalim, Kepolisian Daerah, dan Kepala Dinas Kehutanan. Bupati menyetujui memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi petani Lembah Masurai. Dia mengungkapkan, bagi warga yang sudah memiliki surat pindah, KTP akan segera diberikan. Sementara, bagi warga yang belum punya surat pindah, Pemkab menjanjikan akan memfasilitasi pembuatan surat pindah tersebut.

Sementara mengenai pembatalan rencana perluasan kawasan TNKS, kata Azhari, Bupati Nalim juga berjanji akan mendukung warga.

“Kami meminta agar kawasan tersebut dijadikan HTR. Pak Bupati berjanji akan mendampingi 20 perwakilan warga ke Kementerian Kehutanan Jakarta untuk mengurus usulan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) SPI Jambi, Sarwadi menyampaikan aksi ini juga meminta pihak yang berwajib bertanggungjawab mengusut tuntas dan menangkap aparat pelaku pembakaran rumah anggota SPI.

“Kami juga meminta agar dihentikannya segala bentuk tindakan refresif, kekerasan, intimidasi, pembakaran, serta penangkapan terhadap petani dan perusakan lahan petani,” ungkapnya.

Sarwadi juga memaparkan, sejak Pemerintah Kab. Merangin mencadangkan  kawasan hutan Merangin  sebagai proyek konservasi untuk program REDD dan merekomendasikan lahan eks HPH Sarestra 2 seluas 14.160 Ha  untuk ditetapkan dalam RTRWP Jambi 2012 sebagai bagian dari TNKS, konflik agraria semakin meluas. Hal ini berdampak pada kebijakan daerah yang melanggar  pemenuhan dan perlindungan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) serta Hak Sipil Politik rakyat. Kebijakan ini jelas terlihat pada pelarangan pembuatan KTP oleh Bupati Merangin dengan No : 470/523/Dukcapil/2009 akibatnya puluhan ribu petani mengalami kesulitan dalam mendapatkan Hak-hak Kependudukan seperti KTP, KK, Akte, dan lainnya.

“Akibatnya 8.423 KK Petani tidak diberi hak kependudukan, 7.990 Ha lahan petani terancam penggusuran, 19 orang petani ditangkap pada tahun 2009, satu rumah petani dibakar pada tahun 2011, 3.112 Ha lahan petani dirampas oleh TNKS, dan dampak-dampak lainnya. Jadi, pembaruan agraria yang sejati itu sebuah keniscayaan untuk mengatasi permasalahan agraria ini,” tambah Sarwadi.

ARTIKEL TERKAIT
DPP SPI Tutup Safari Ramadhan 2013 di Banten
Daulat Perempuan Untuk Pangan yang Sehat
DPW SPI Sumut gelar pendidikan kader
Perubahan Iklim Ekstrim, Petani SPI Gagal Panen!
1 KOMENTAR
  1. Sukma Efendy berkata:

    Permasalahan TNKS itu dah dari dulu jadi polemik, yang jadi masalah apabila TNKS itu dibuka yang untung petani atau sekelompok orang. Contoh aja sekarang disekitar TNKS itu yang punya tanah luas siapa?

BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU