Masyarakat Banten Tolak Kehadiran Aqua Danone

JAKARTA. Puluhan perwakilan masyarakat Padarincang, Banten bersama perwakilan Serikat Petani Indonesia (SPI), Walhi Nasional, LBH Jakarta dan Kruha mendatangi Kedutaan Besar Perancis di Jakarta  untuk menolak keberadaan PT. Tirta Investama (Aqua Danone) (17/02). Perusahaan tersebut sangat meresahkan petani dan masyarakat. Lebih dari 9.000 rumah tangga tani di Padaricang belum lagi di ciomas terancam oleh kencangnya bisnis air.

Ketua Departemen kajian Strategis Nasional Serikat Petani Indonesia (SPI), Achmad Ya’kub dalam pidatonya di depan kedubes prancis menyatakan bahwa keberadaan Aqua Danone untuk eploitasi sumber air di padarincang akan mengancam kekeringan atas 6.200 ha sawah produktif disana.

“Jika hal ini terjadi berarti pasokan pangan di Banten akan berkurang 24.800 ton Gabah Kering Panen (GKP) bila satu hektarnya rata-rata 4 ton satu kali panen. Bayangkan bila setahun dua kali panen, akan kehilangan potensi pangan sebanyak 49.600 ton GKP,” ungkap Ya’kub.

Tidak hanya itu, selain ancaman kerusakan lingkungan dan kekeringan masalah sosial akan marak, seperti pengangguran dan kemiskinan akibat lahan pertanian yang rusak.

Danone merupakan salah satu perusahaan MNC dari perancis, yang menguasai 80% penjualan Air minum dalam kemasan di Indonesia. Dua perusahaan besar air lainnya yang telah merampas kedaualatan petani dalam mengakses air di Banten diantaranya adalah Coca-cola dan Sosro. Kedua perusahaan ini telah mengambil permukaan air di wilayah Pandeglang. Selain itu, Thames Water UK (Inggris) dan Suez-Lyonnaise (France) juga telah menguasai PDAM di Jakarta.

Wakil warga Padarincang, Ovi dan Hatib, dalam kesaksiannya menyatakan bahwa Aqua Danone telah menyebabkan masalah sosial dan lingkungan. Pembangunan pabrik air Aqua Danone telah ‘merampas” 100 hektar sawah yang subur untuk kemudian  dikonversi  menjadi sumur arthesis penghasil air.

Danone berdalih tidak akan mengambil air permukaan, tetapi lebih parahnya Danone akan mengambil air bawah tanah dengan pengeboran sedalam 800 m.

“Parahnya lagi, mereka sepertinya menyepelekan pemerintah. Karena per september 2008 operasi lapangan danone telah dihentikan, namun kenapa sekarang mulai lagi. Inilah yang menyebabkan kami mendatangi komnas HAM, kedutaan Perancis untuk mengusir Danone di kampung kami, kalau perlu di Indonesia ini,” tegas Hatib.

Sebelumnya pada Desember 2010 lalu, sepuluh ribu lebih masyarakat protes keras di lokasi yang mengakibatkan penangkapan terhadap warga walau kemudian dilepaskan kembali atas desakan masyarakat.

Aktivis Walhi, Memet, menyatakan bahwa keberadaan Aqua Danone di Indonesia harus ditinjau kembali, karena merugikan secara lingkungan dan ekonomis bagi masyarakat Indonesia.

Pada aksi protes yang dikawal ketat oleh kepolisian ini, wakil masyarakat ditemui kuasa ekonomi sekaligus Wakil Duta Besar Perancis untuk RI Sebastian Surun. Hatib yang mewakili masyarakat memberikan data-data atas kelakuan Aqua Danone yang telah merusak dan merugikan masyarakat.

“Sampai kapanpun tidak ada tawar menawar, kami ingin Aqua Danone keluar dari lahan-lahan kami,” teriaknya.

Rencananya pada tanggal 20 februari 2011, warga akan menggelar istighasah dilokasi agar aqua danone secepatnya pergi.

Menurut catatan SPI terkait Kebijakan Sumber air ini, pada 19 Februari 2004, DPR telah mengesahkan UU Sumberdaya Air No. 7/2004.  Dalam Undang-undang yang baru ini beberapa pasal memberikan peluang privatisasi sektor penyediaan air minum, dan penguasaan sumber-sumber air (air tanah, air permukaan, dan sebagian badan sungai) oleh badan usaha dan individu.

Melalui privatisasi ini, maka jaminan pelayanan hak dasar bagi rakyat banyak tersebut akhirnya ditentukan oleh swasta dengan mekanisme pasar (siapa ingin membeli /siapa ingin menjual).

Untuk itu pada tahun 2004 juga SPI, KruHA, Walhi dan kalangan ormas lainnya mengajukan UU nomer 7/2004 tentang SDA tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk di-Judicial Review.

Hak terhadap air yang setara merupakan hak  asasi setiap manusia. UUD 1945 pasal 33 ayat 2 menjamin hak dasar tersebut.  Pasal 33 ayat 2 tersebut menyatakan, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ”. Kalimat tersebut mengandung makna tanggung jawab negara untuk menjamin dan menyelengarakan penyediaan air yang menjangkau setiap individu warga negara.

ARTIKEL TERKAIT
Membaca Desa, Membaca Kampung Untuk Pengorganisasian Rakyat
Kader pertanian berkelanjutan SPI dirikan demplot di Bantul
Majelis Umum PBB Adopsi Deklarasi HAP PBB, Saatnya Fokus pad...
Hari Pangan Sedunia 2016: Harga Pangan Melambung, Impor Pang...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU