LABUHAN BATU UTARA. Ribuan massa petani Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Petani Indonesia (SPI) Labuhanbatu, melakukan aksi damai selama dua hari, menuntut untuk menghentikan segala bentuk kekerasan, penindasan dan kriminalisasi oleh preman dan oknum kepolisian kepada para petani anggota SPI.
Di hari pertamanya (24/03) massa mendatangi Polres Labuhan Batu dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhan Batu.
Dalam orasinya, perwakilan massa meminta aparat berwajib melindungi petani, bukannya malah melakukan kekerasan, penindasan dan kriminalisasi.
“Kami minta agar TNI dan Polri agar tidak turut campur dalam memfasilitasi melindungi para pengusaha perkebunan ilegal, melainkan untuk segera menangkap dan mengadilinya guna menjalankan supremasi hukum,” ungkap Sutan Habaoran Siregar, Ketua Badan Pelaksana Cabang (BPC) SPI Labuhan Batu Utara.
Sutan Habaoran juga menyampaikan, hingga saat ini, masih banyak perampasan tanah-tanah milik petani, dan masih banyak perusahaan perkebunan yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Seperti dialami basis SPI Labuhanbatu antara lain, Dewan Pelaksana Basis (DPB) SPI Sukarame, DPB SPI Aek Kanopan Timur, DPB SPI Aek Kanopan Barat dan Aek Kanopan Kota, DPB SPI Aek Kanopan Pajak yang berkonflik dengan PT Sri Perlak seluas lebih kurang 938 hektar, dan DPB SPI Kelapa Sebatang yang berkonflik dengan pengusaha seluas lebih kurang 250 hektar.
Di aksinya di hari kedua (25/03), ribuan massa aksi mendatangi kantor Bupati Labuhanbatu Utara di Aekkanopan. Disini, massa aksi meminta agar Bupati Labuhanbatu Utara mengeluarkan rekomendasi yang mendukung perjuangan petani di atas lahan perkebunan Sei Perlak di Desa Sukarame Kecamatan Kualuhhulu karena masa berlaku HGU (Hak guna usaha) perusahaan itu sudah habis.
Menurut Sutan Habaoran Siregar, eks perkebunan PT.Sei Perlak masa berlaku HGU-nya sudah habis sejak tanggal 31Desember 2010. PT.Sei Perlak sudah tidak mempunyai hak lagi di tanah seluas lebih kurang 938 hektar tersebut.
“Selain itu kami juga meminta dukungan atas konflik di di Desa Kelapa Sebatang yang melibatkan lahan seluas 250 hektar. Lahan itu sudah kami tanami sejak tahun 1999, namun ada pengusaha yang menggunakan preman membakar lahan dan mengintimidasi kami,” tutur Sutan Habaoran Siregar.
Massa aksi diterima oleh Asisten Pemerintahan Kabupaten Labuhan Batu Utara, Habibuddin, yang mewakili bupati. Mengenai tuntutan massa SPI, ia menyampaikan hal itu menjadi kewenangan dari BPN dan Kementerian Kehutananan.
Dijumpai di tempat terpisah, Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI Sumatera Zubaidah menyampaikan, dalam perjuangannya mempertahankan lahan SPI berpedoman pada pasal 33 UUD 1945 dan juga UUPA No.5 Tahun 1960.
“Tanah mutlak dimiliki oleh petani jika ingin sejahtera. Selain itu, petani kecil seperti kami inilah yang berkontribusi dalam menjaga kedaulatan pangan dan memberi makan masyarakat, bukan pertanian berbasiskan industri skala besar yang hanya menguntungkan segelintir orang. Oleh karena itu pemerintah wajib mendukung dan melindungi kami petani,” ungkab Zubaidah di Asahan, Sumatera Utara (26/03).
Salam Tani, Salam Kenal.
SPI Teruslah berjuang Memulihkan Martabat Petani.
http://tulisancalonpetani.blogspot.com/