KAMPAR. 300 orang petani yang tergabung dalam Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Kampar melakukan aksi ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar dan kantor Bupati Kampar(16/07/2012), Riau. Aksi ini untuk menuntut penuntasan konflik agraria antara petani SPI dengan PT RAKA yang Hak Guna Usahanya (HGU) telah habis.
Wagiman, Ketua Badan Pelaksana Cabang (BPC) SPI Kampar menegaskan aksi menuntut pengembalian lahan milik warga seluas 1.200 Ha yang dirampas oleh PT RAKA yang tepatnya terletak Dusun II Rumah III, Desa Kota Garo. Kecamatan Tapung Hilir, Riau.
“Kami mendesak PT RAKA yang tanpa HGU segera mengembalikan lahan yang telah kami garap selama puluhan tahun. Beberapa hari yang lalu Dinas Kehutanan (Dishut) Kampar juga telah menyatakan bahwa pembukaan perkebunan atas nama PT RAKA dinyatakan ilegal. Kami juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas pelaku tindak kekerasan yang dilakukan preman atas nama PT RAKA terhadap kami petani,” ungkap Wagiman.
Wagiman menyampaikan, dengan dinyatakannya izin HGU PT RAKA ilegal berarti diperlukan tindakan tegas untuk menghentikan segala aktivitas perusahaan tersebut di lapangan.
“Setelah bertemu dengan anggota Komisi I dan juga perwakilan Bupati Kampar, mereka berjanji dan berkomitmen akan memfasilitasi penyelesaian konflik agraria ini. Kami berharap lahan segera dikembalikan kepada kami para petani, karena itulah sumber penghidupan kami,” ungkap Wagiman.
Sementara itu, dikutip dari Harian Sinar Harapan, menurut pihak Pemkab Kampar melalui Kabad Pemerintahan Setda Kampar Ahmad Yusar mengatakan pengurusan izin HGU PT RAKA sedang dalam pengurusan ke Menteri Kehutanan.
“Kita sudah mengurus HGU-nya namun sampat saat ini masih dalam proses, sebab saat pertemuan yang dilakukan beberapa waktu lalu dengan Menteri Kehutanan yang saat itu dijabat MS Ka’ban mengusulkan HGU ini harus disesuaikan dengan tatat ruang Provinsi Riau,” ungkapnya.